Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Perdagangan Anak di Aceh Utara, Tak Cuma Dijual Juga Diperkosa

Kompas.com - 21/12/2021, 19:57 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara mengungkap praktik prostitusi dan perdagangan anak berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara.

Polisi menangkap MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

Dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/12/2021), Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto menyebutkan, sejak Juni 2021, tersangka berinisial NR (61) telah menawarkan korban pada tersangka MY, AS, AM, YN, IB, dan RZ dengan tarif bervariasi mulai Rp 50.000-Rp 200.000.

Sedangkan biaya jasa muncikari, NR menerima uang Rp 20.000-Rp 100.000 per orang.

Baca juga: 1 Muncikari dan 8 Pria Ditangkap, Kasus Perdagangan Anak dan Pemerkosaan di Aceh

Dalam aksinya, NR dibantu oleh tersangka AR sebagai penyedia tempat.

Rumah AR di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp 50.000.

Selain itu, ada juga keterlibatan pria berinisial IS yang menjadi tukang ojek. Tugasnya  mengantar dan menjemput korban gadis di bawah umur itu. Sekali antar IS diberi Rp 10.000 sampai Rp 20.000.

Dikatakan Noca, praktik ini terbongkar ketika gadis ini hamil empat bulan. Seorang keluarga melaporkan pada ayah sang gadis yang menetap di luar Aceh Utara.

Sang ayah pula yang melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Awalnya, gadis belia ini menuturkan dia diperkosa oleh pria berinisial MY.

“Lalu kita periksa lagi. Ternyata bukan MY saja. Kita temukan pelaku lainnya, maka kita tangkap semuanya termasuk mucikarinya,” kata Iptu Noca.

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa sembilan unit handphone dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

“Visum untuk korban juga sudah selesai. Seterusnya ke pengadilan, berkasnya segera rampung,” katanya.

Baca juga: Ibu Muda Mengaku Berbohong Diperkosa 4 Pria karena Dipaksa Suami, Ini Respons Suami

MY dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang jarimah pemerkosaan dengan ancaman hukuman 150 kali cambuk.

Sebelumnya diberitakan polisi menahan delapan pria dan satu muncikari dalam kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di Aceh Utara. Ini kasus pertama perdagangan manusia di bawah umur di Aceh Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pengakuan Keluarga M, Wanita Asal Jambi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Pengakuan Keluarga M, Wanita Asal Jambi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Regional
Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Alex Noerdin Terkait Pasar Cinde
Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Alex Noerdin Terkait Pasar Cinde
Regional
Dana Bagi Hasil Belum Dibayar Pusat, APBD Kalteng “Boncos” Hampir Rp 1 Triliun
Dana Bagi Hasil Belum Dibayar Pusat, APBD Kalteng “Boncos” Hampir Rp 1 Triliun
Regional
Terlibat Pembunuhan Berencana, Bapak dan Anak di Tanimbar Maluku Divonis Bersalah
Terlibat Pembunuhan Berencana, Bapak dan Anak di Tanimbar Maluku Divonis Bersalah
Regional
Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Jalur Utama Maumere-Larantuka Mulai Dibersihkan
Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Jalur Utama Maumere-Larantuka Mulai Dibersihkan
Regional
Sekolah Tak Lagi Jual Seragam, Penjahit Banyumas Kewalahan Terima Order
Sekolah Tak Lagi Jual Seragam, Penjahit Banyumas Kewalahan Terima Order
Regional
Gadis 13 Tahun di Bima Jadi Korban Pemerkosaan, 3 Pelajar Ditangkap
Gadis 13 Tahun di Bima Jadi Korban Pemerkosaan, 3 Pelajar Ditangkap
Regional
Pengelola Gusur PKL di Akses Masuk Gerbang Tol Bakter Lampung
Pengelola Gusur PKL di Akses Masuk Gerbang Tol Bakter Lampung
Regional
Longboat yang Tabrak Karang hingga Terbelah Dua di Laut Maluku Diduga Selundupkan BBM Ilegal
Longboat yang Tabrak Karang hingga Terbelah Dua di Laut Maluku Diduga Selundupkan BBM Ilegal
Regional
Kegigihan Nakes di Lereng Lewotobi Setia Layani Pasien di Tengah Hujan Abu Vulkanik
Kegigihan Nakes di Lereng Lewotobi Setia Layani Pasien di Tengah Hujan Abu Vulkanik
Regional
Ratusan Pensiunan Jadi Korban, Bank Terancam Digugat dalam Kasus Penipuan Oknum Persit
Ratusan Pensiunan Jadi Korban, Bank Terancam Digugat dalam Kasus Penipuan Oknum Persit
Regional
Main Game Saat Subuh, Pemilik Gagalkan Aksi Pencuri Rumah di Samarinda
Main Game Saat Subuh, Pemilik Gagalkan Aksi Pencuri Rumah di Samarinda
Regional
Ganggu Wisatawan, Kendaraan Parkir Sembarangan di Labuan Bajo Diangkut ke Kantor Polisi
Ganggu Wisatawan, Kendaraan Parkir Sembarangan di Labuan Bajo Diangkut ke Kantor Polisi
Regional
Sidang Mobil Esemka, Produsen Tolak Pemeriksaan Pabrik
Sidang Mobil Esemka, Produsen Tolak Pemeriksaan Pabrik
Regional
Cuekin Teman Saat Cuci Kaki di Sungai, Bocah SMP di Kutai Kartanegara Tewas Diterkam Buaya
Cuekin Teman Saat Cuci Kaki di Sungai, Bocah SMP di Kutai Kartanegara Tewas Diterkam Buaya
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau