Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Sorong: Pemindahan Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Sesuai Fatwa MA

Kompas.com - 06/01/2022, 17:13 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, menyebutkan bahwa pemindahan sidang enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat ke PN Makassar, Sulawesi Selatan, sesuai dengan fatwa dari Mahkama Agung (MA).

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Babthista di ruang Media Center PN Sorong, Kamis (6/1/2022).

Karena itu, Fransiscus Babthista mengatakan, dasar hukum terhadap pemindahan enam tersangka yang diduga terlibat penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI Angkatan Darat itu jelas karena ada fatwa dari MA.

Baca juga: Bupati Maybrat Ungkap Aktivitas Pemkab Menurun Pasca-penyerangan Posramil Kisor

 

Fransiscus Babthista menjelaskan, surat permohonan untuk memindah sidang enam tersangka itu diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sorong.

"Karena itu surat dari penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi, kemudian kami memberikan pengantar untuk melanjutkan mengirim surat permohonan itu ke Mahkamah Agung. Setelah surat permohonan itu diterima MA maka keluar lah surat keputusan untuk menunjuk PN Makassar yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Fransiscus Babthista.

Fransiscus Babthista menyebut sejumlah alasan terkait dengan pemindahan sidang itu seperti yang tertuang dalam surat dari Kejaksaan Tinggi. Di antaranya adalah karena situasi keamanan dan ketertiban di Sorong.

Selain itu, alasan pemindahan sidang itu juga untuk menjaga netralitas hakim, jaksa maupun saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Protes Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Makassar

Sebelumnya, empat orang kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong melakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong, Papua Barat pada Senin (3/1/2022).

Mengenakan toga, kuasa hukum enam tersangka itu berdiri di sebuah mobil pikap dan berorasi memprotes pemindahan lokasi sidang kliennya itu.

Salah satu kuasa hukum, Leonardo Ijie mengatakan, aksi ini dilakukan agar proses peradilan dilakukan fair terbuka tanpa ada proses yang disembunyikan.

Leo menjelaskan, enam tersangka penyerangan Posramil Kisor sudah dipindahkan pada 29 Desember 2021 dan dititipkan di Polda Sulsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemadaman Kebakaran Hutan di Rokan Hulu Riau Terkendala Medan Ekstrem
Pemadaman Kebakaran Hutan di Rokan Hulu Riau Terkendala Medan Ekstrem
Regional
Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
Regional
Pegawai BOT Finance di Surabaya Dibawa Sekelompok Orang, Polisi Sebut Disekap di Kantor Ormas
Pegawai BOT Finance di Surabaya Dibawa Sekelompok Orang, Polisi Sebut Disekap di Kantor Ormas
Regional
Gunung Marapi Meletus Malam Ini, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km
Gunung Marapi Meletus Malam Ini, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km
Regional
Satu Lagi Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Meninggal di Pengungsian
Satu Lagi Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Meninggal di Pengungsian
Regional
21 Ribu Warga Yogya Dapat Bantuan Beras, Wali Kota: Kurangi Konsumsi Nasi
21 Ribu Warga Yogya Dapat Bantuan Beras, Wali Kota: Kurangi Konsumsi Nasi
Regional
Kisah Korban Penipuan Kerja: Dijanjikan Gaji 900 Dollar Amerika, Nyatanya Dijebak di Kamboja
Kisah Korban Penipuan Kerja: Dijanjikan Gaji 900 Dollar Amerika, Nyatanya Dijebak di Kamboja
Regional
Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Wamensos: Apabila Terbukti, Pemilik Rekening Dicoret
Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Wamensos: Apabila Terbukti, Pemilik Rekening Dicoret
Regional
Dorong Regenerasi Petani Jateng, Taj Yasin: Pertanian Bukan Pelengkap tapi Fondasi
Dorong Regenerasi Petani Jateng, Taj Yasin: Pertanian Bukan Pelengkap tapi Fondasi
Regional
Dikira Pencuri, Pria di Lubuklinggau Tewas Ditusuk Penjaga Malam
Dikira Pencuri, Pria di Lubuklinggau Tewas Ditusuk Penjaga Malam
Regional
Soal Penanganan Banjir Rob Demak, Ketua DPRD: Kami Belum Pernah Diajak Bupati Bicara Serius...
Soal Penanganan Banjir Rob Demak, Ketua DPRD: Kami Belum Pernah Diajak Bupati Bicara Serius...
Regional
Pembunuhan Calon Pengantin di Tulang Bawang: Tersangka Rencanakan Aksi Keji Terhadap Korban yang Hamil
Pembunuhan Calon Pengantin di Tulang Bawang: Tersangka Rencanakan Aksi Keji Terhadap Korban yang Hamil
Regional
Siswa Kelas 1 SD di Samarinda Alami Perundungan Saat MPLS, Langsung Pindah Sekolah
Siswa Kelas 1 SD di Samarinda Alami Perundungan Saat MPLS, Langsung Pindah Sekolah
Regional
Ospek di Sekolah Rakyat Dua Pekan Sejak 14 Juli, Wamensos: Setelah Itu Belajar Mengajar
Ospek di Sekolah Rakyat Dua Pekan Sejak 14 Juli, Wamensos: Setelah Itu Belajar Mengajar
Regional
Penyaluran BSU 2025 di Jawa Tengah Capai 69,2 Persen, Gubernur: Jangan untuk Judol!
Penyaluran BSU 2025 di Jawa Tengah Capai 69,2 Persen, Gubernur: Jangan untuk Judol!
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau