Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang Judi Online, Pria Ini Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kompas.com - 20/01/2022, 13:26 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Lampung ditangkap aparat kepolisian karena membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan.

Polisi menyatakan pelaku membawa kabur dan memakai uang setoran yang seharusnya diserahkan ke perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Kedaton, Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial FA (28) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Mobil Avanza Tertimpa Pohon Saat Hujan dan Angin Kencang di Lampung, 5 Orang Terluka

"Pelaku ditangkap karena membuat laporan palsu," kata Atang di Mapolsek Kedaton, Kamis (20/1/2022).

Atang menuturkan, laporan palsu yang dilakukan oleh pelaku dibuat pada Selasa (18/1/2022) malam di Mapolsek Kedaton.

Saat membuat laporan palsu itu, pelaku mengaku mengalami pembegalan di Jalan Purnawirawan, Kecamatan Rajabasa.

Baca juga: Kasus Dugaan Persekusi Gereja di Lampung, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka

"Dalam laporan palsunya, pelaku ini mengaku dalam perjalanan hendak ke kantor tempatnya bekerja," kata Atang.

Masih dalam laporan palsu itu, ketika melintas di Jalan Purnawirawan itu, pelaku menyebutkan dua orang menghadangnya menggunakan sepeda motor.

Kedua orang ini juga disebutkan pelaku menodongnya dengan senjata api lalu merampas uang sebesar Rp 3,7 juta.

"Uang yang katanya dirampas itu adalah uang setoran penagihan barang dari pedagang," kata Atang.

Baca juga: Tak Mau Bayar Kredit, Dua Pria Ini Kompak Buat Laporan Palsu Kehilangan Mobil

Mendapati laporan pembegalan itu, anggota Polsek Kedaton lalu ke lokasi yang disebutkan pelaku FA untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi.

Namun, begitu tiba di lokasi, polisi curiga dengan keterangan pelaku yang berubah-ubah terkait kronologi pembegalan itu.

Selain itu, dari olah TKP anggota kepolisian juga tidak menemukan tanda-tanda adanya pembegalan seperti yang diadukan oleh pelaku.

"Ternyata laporan dibegal itu cuma akal-akalan pelaku," kata Atang.

Atang menambahkan, setelah dibawa kembali ke Mapolsek Kedaton, pelaku akhirnya mengakui laporan itu palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggunakan uang setoran kantor sebesar Rp 3,7 juta.

"Pelaku mengakui yang itu dipakainya untuk membayar utang karena berjudi online," kata Atang.

Atang mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 220 dan 226 KUHP tentang laporan palsu.

"Ancaman pidana selama 7 tahun penjara," kata Atang.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
tutuplah judi online tuan nami, dang tarpaso be, alana gabe jadi marutang do hape ... jokowi


Terkini Lainnya
80 Tahun Indonesia Merdeka, Siswa di Pedalaman NTT Masih Berjuang Seberangi Sungai demi Sekolah
80 Tahun Indonesia Merdeka, Siswa di Pedalaman NTT Masih Berjuang Seberangi Sungai demi Sekolah
Regional
Gempa Bumi Tektonik M 4,9 Guncang Sumba Timur NTT Dirasakan hingga Kabupaten Ende
Gempa Bumi Tektonik M 4,9 Guncang Sumba Timur NTT Dirasakan hingga Kabupaten Ende
Regional
Dikeluhkan Kades di Ketapang, 3 Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap
Dikeluhkan Kades di Ketapang, 3 Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap
Regional
JFC 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Bupati Jember: Tahun Depan Harus Lebih Megah
JFC 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Bupati Jember: Tahun Depan Harus Lebih Megah
Regional
Dianggap 'Akad Fasidah', LBM NU Purworejo Jelaskan Hukum di Balik Tiket Jalan Sehat
Dianggap "Akad Fasidah", LBM NU Purworejo Jelaskan Hukum di Balik Tiket Jalan Sehat
Regional
Suara Zafika dari Tapal Batas, Kisah Pilu di Balik Lagu Berkibarlah Benderaku
Suara Zafika dari Tapal Batas, Kisah Pilu di Balik Lagu Berkibarlah Benderaku
Regional
3 Eks Kader PDIP Gabung, PSI: Ada Tokoh Solo lain Bakal Menyusul
3 Eks Kader PDIP Gabung, PSI: Ada Tokoh Solo lain Bakal Menyusul
Regional
Pedagang Cilok Diserang Gajah Liar di Lampung Timur, Mau Mancing Malah jadi Malapetaka
Pedagang Cilok Diserang Gajah Liar di Lampung Timur, Mau Mancing Malah jadi Malapetaka
Regional
Tembakan Peringatan Meletus, Pelaku Judi Sabung Ayam di Bengkulu Lari Kocar-Kacir Saat Digerebek
Tembakan Peringatan Meletus, Pelaku Judi Sabung Ayam di Bengkulu Lari Kocar-Kacir Saat Digerebek
Regional
Gugatan Class Action Rp 3,1 Triliun Anggota Koperasi BLN Ditolak PN Salatiga, Terganjal Syarat Ganti Rugi
Gugatan Class Action Rp 3,1 Triliun Anggota Koperasi BLN Ditolak PN Salatiga, Terganjal Syarat Ganti Rugi
Regional
Suap Rp 1 Miliar Pengusaha Batu Bara Bengkulu ke Pejabat ESDM Terbongkar
Suap Rp 1 Miliar Pengusaha Batu Bara Bengkulu ke Pejabat ESDM Terbongkar
Regional
Upacara Bendera Merah Putih di SDN 004 Sebatik Tengah, Awali Ekspedisi Jagat Literasi di Kaltara
Upacara Bendera Merah Putih di SDN 004 Sebatik Tengah, Awali Ekspedisi Jagat Literasi di Kaltara
Regional
3 Eks Legislator PDIP Gabung PSI, Ketua DPW Jateng Akui Tak Tahu Alasannya
3 Eks Legislator PDIP Gabung PSI, Ketua DPW Jateng Akui Tak Tahu Alasannya
Regional
852 Koperasi di Aceh Utara Terbentuk tapi Mayoritas Belum Bisa Usaha, Ini Penyebabnya
852 Koperasi di Aceh Utara Terbentuk tapi Mayoritas Belum Bisa Usaha, Ini Penyebabnya
Regional
Gunung Lewotobi Kembali Meletus Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 600 Meter
Gunung Lewotobi Kembali Meletus Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 600 Meter
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau