Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Pemkab Rembang: Kami Belum Tahu Konsep dan Rumusannya

Kompas.com - 26/01/2022, 14:37 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang angkat suara terkait rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengaku belum mengetahui secara spesifik rencana pemerintah pusat terkait nasib para tenaga honorer itu.

"Kami belum tahu konsep dan rumusannya," ucap Abdul Hafidz saat ditemui wartawan di Rembang, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Sebelum Dihapus, Pemkab Madiun Akan Angkat Tenaga Honorer Jadi P3K

Hafidz merasa bingung dengan rencana pemerintah pusat tersebut. Sebab, tenaga honorer atau mungkin tenaga harian lepas (THL) mempunyai jenis yang beragam.

Ada yang THL diangkat berdasarkan surat keputusan (SK) dari kepala daerah, ada yang direkrut berdasarkan kepentingan kantor dinas, hingga berdasarkan kebutuhan kegiatan.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Jadi tenaga lepas itu kan macam-macam, lha ini saya yang belum tahu, yang dimaksud Pak Tjahjo itu apakah yang di SK-kan oleh dinas, atau kepala daerah kan belum tahu," kata dia.

Apabila yang dimaksud tenaga honorer sama dengan THL, maka pihaknya sudah mulai melakukan moratorium.

Alasannya melakukan moratorium THL karena regulasi yang belum siap, hingga jumlahnya yang tiap tahun semakin bertambah.

"Jadi kemarin itu terus terang saja kami sendiri ya merasa terganggu dengan THL karena satu tahun kemarin kita hitung Rp 31 miliar saya membayar THL. itu kan uang yang sangat besar, meskipun 'pemerintah butuh' karena kekurangan tenaga, tetapi dari sisi legalitasnya kan kita perlu ada sistem," terang dia.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hingga 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Usul Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
diangkat semua klo bisa udh mengapdi bertahun2 biar cepet selese biar ga pusing


Terkini Lainnya
Viral, 2 PNS di Kudus Adu Jotos di Karaoke Diduga karena Rebutan Wanita saat Jam Kerja
Viral, 2 PNS di Kudus Adu Jotos di Karaoke Diduga karena Rebutan Wanita saat Jam Kerja
Regional
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Divonis Bebas
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Divonis Bebas
Regional
Ibu di Baubau Mengamuk di Pengadilan, Rumah dan Usaha Diduga Diambil Orang Kepercayaan, Sertifikat Pun Hilang
Ibu di Baubau Mengamuk di Pengadilan, Rumah dan Usaha Diduga Diambil Orang Kepercayaan, Sertifikat Pun Hilang
Regional
Ternyata Masih Ada Ribuan Bangku Kosong SMA/SMK Negeri di Banten, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
Ternyata Masih Ada Ribuan Bangku Kosong SMA/SMK Negeri di Banten, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
Regional
PS Portable Buatan Wiji, Si Koper Konsol yang Jadi Tren Baru di Kafe Semarang
PS Portable Buatan Wiji, Si Koper Konsol yang Jadi Tren Baru di Kafe Semarang
Regional
Kebakaran di Wonosobo Hanguskan 2 Rumah dan 1 Kontrakan, Kerugian Capai Rp 660 Juta
Kebakaran di Wonosobo Hanguskan 2 Rumah dan 1 Kontrakan, Kerugian Capai Rp 660 Juta
Regional
Kualitas Udara Riau: Data AQI dan Rekomendasi Kesehatan
Kualitas Udara Riau: Data AQI dan Rekomendasi Kesehatan
Regional
Ibu Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Trauma: Jangan Bully Putri Saya
Ibu Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Trauma: Jangan Bully Putri Saya
Regional
Bocah 'Aura Farming' Pacu Jalur Diundang Menteri Pariwisata, Dapat Bingkisan
Bocah "Aura Farming" Pacu Jalur Diundang Menteri Pariwisata, Dapat Bingkisan
Regional
Sekolah Swasta Gratis untuk 5.040 Siswa Baru Jateng Baru Terisi 49 Persen, Kenapa?
Sekolah Swasta Gratis untuk 5.040 Siswa Baru Jateng Baru Terisi 49 Persen, Kenapa?
Regional
Kapolri Dapat Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau, Ini Maknanya
Kapolri Dapat Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau, Ini Maknanya
Regional
Harga Cabai di Ambon Capai Rp 140 Ribu per Kg, Warga Bereaksi
Harga Cabai di Ambon Capai Rp 140 Ribu per Kg, Warga Bereaksi
Regional
Cerita Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang, Keok Saat Ditangkap Polisi
Cerita Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang, Keok Saat Ditangkap Polisi
Regional
Janjikan Belasan Warga Cilegon Jadi PNS, Pegawai Kemenag Dipenjara 2,9 Tahun
Janjikan Belasan Warga Cilegon Jadi PNS, Pegawai Kemenag Dipenjara 2,9 Tahun
Regional
Dalam Duka, Istri Brigadir Nurhadi Bantah Tukar Nyawa Suami dengan Rp 400 Juta
Dalam Duka, Istri Brigadir Nurhadi Bantah Tukar Nyawa Suami dengan Rp 400 Juta
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau