Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Diduga Ada Kesalahan Penyidik

Kompas.com - 27/01/2022, 14:22 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih melakukan gelar perkara terkait kasus pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental yang dihentikan oleh Polres Serang Kota.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan, saat ini tim masih menyelidiki untuk memutuskan penyidikan perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

"Kita tunggu dulu hasil gelar perkara dalam rangka pengawasan operasionalisasi penerapan keadilan restoratifnya," ujar Rudy melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Polisi Bebaskan 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, IPW: Copot Pejabat yang Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sejak Jumat (21/1/2022) lalu, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Wasidik menemukan adanya kesalahan dalam penghentian perkara tersebut.

"Penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” kata Shinto melalui keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: Buntut Bebasnya 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Penyidik Polres Serang DiperiksaBaca juga: Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Penyidik Diperiksa Propam Polda Banten

Menurut Shinto, penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk memenuhi rasa keadilan, menurut Shinto, maka tim pemeriksa telah merekomendasikan agar Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus terkait keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Gelar perkara dilakukan pada Rabu pagi, yang diikuti oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, Bidpropam Polda Banten, bersama dengan fungsi pengawasan dari Inspektorat Polda Banten.

“Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut pengawasan Polda Banten terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, dan ini sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” kata Shinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dalam Sebulan, 3 Kapal Terbakar di Pelabuhan Tegal, Nelayan Minta Pos Damkar
Dalam Sebulan, 3 Kapal Terbakar di Pelabuhan Tegal, Nelayan Minta Pos Damkar
Regional
Masyarakat Nduga Berduka, Bupati Dinard Kelnea Meninggal Dunia karena Sakit
Masyarakat Nduga Berduka, Bupati Dinard Kelnea Meninggal Dunia karena Sakit
Regional
Orang Tua Mahasiswa UGM asal Sumbawa yang Meninggal dalam Tragedi Perahu Terbalik Terima Tali Asih Rp 58 Juta
Orang Tua Mahasiswa UGM asal Sumbawa yang Meninggal dalam Tragedi Perahu Terbalik Terima Tali Asih Rp 58 Juta
Regional
Terminal Kalideres Diusulkan Pindah ke Poris Plawad Tangerang, Wawali Tangerang: Solusi Kemacetan
Terminal Kalideres Diusulkan Pindah ke Poris Plawad Tangerang, Wawali Tangerang: Solusi Kemacetan
Regional
Ratusan Pencari Kerja Demo, Gubernur Meki Beri Penjelasan dan Saran
Ratusan Pencari Kerja Demo, Gubernur Meki Beri Penjelasan dan Saran
Regional
Penyelundupan Pupuk Subsidi di Sumbawa, 5 Orang Jadi Tersangka
Penyelundupan Pupuk Subsidi di Sumbawa, 5 Orang Jadi Tersangka
Regional
4 Anak Dirantai oleh Guru Agama Akan Disekolahkan di Ponpes Boyolali
4 Anak Dirantai oleh Guru Agama Akan Disekolahkan di Ponpes Boyolali
Regional
Andra Soni: Serang Daerah Industri, tapi Pengangguran Tinggi
Andra Soni: Serang Daerah Industri, tapi Pengangguran Tinggi
Regional
Anggota DPRD Mentawai Hilang di Laut Bersama 10 Penumpang Kapal Terbalik
Anggota DPRD Mentawai Hilang di Laut Bersama 10 Penumpang Kapal Terbalik
Regional
SMPN 23 Jambi Krisis Murid: 8 Kelas Disiapkan, Hanya 1 yang Terisi
SMPN 23 Jambi Krisis Murid: 8 Kelas Disiapkan, Hanya 1 yang Terisi
Regional
Sekolah Rakyat Dibuka di Jambi: Pendidikan Gratis, Harapan Baru Anak Miskin
Sekolah Rakyat Dibuka di Jambi: Pendidikan Gratis, Harapan Baru Anak Miskin
Regional
Getaran Gempa Magnitudo 6,9 di Laut Banda Dirasakan hingga di Tual, Aru dan Maluku Tengah
Getaran Gempa Magnitudo 6,9 di Laut Banda Dirasakan hingga di Tual, Aru dan Maluku Tengah
Regional
200 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Jawa, 2 Kurir Ditangkap di Jambi
200 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Jawa, 2 Kurir Ditangkap di Jambi
Regional
Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, 11 Orang Hilang
Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, 11 Orang Hilang
Regional
Kecelakaan Bus ANS dan Truk di Jalan Lintas Sumatera, 1 Tewas
Kecelakaan Bus ANS dan Truk di Jalan Lintas Sumatera, 1 Tewas
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau