Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Ayahnya Pinjamkan Uang ke Pemerintah Saat Krisis Tahun 1950, Kini Anaknya Gugat Jokowi agar Bayar Utang Rp 60 M

Kompas.com - 27/01/2022, 15:55 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sosok Hardjanto Tutik menjadi sorotan karena menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pemerintah Indonesia kepada ayahnya sejak tahun 1950.

Hardjanto, seorang warga Padang, Sumatera Barat, adalah anak kandung Lim Tjiang Poan.

Pada 1950, Lim, yang merupakan pengusaha, meminjamkan uang kepada pemerintah.

Kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa, mengatakan, ayah kliennya merupakan seorang pengusaha rempah yang cukup kaya.

Puluhan tahun lalu, Lim ikut membantu negara dengan meminjamkan uangnya ke pemerintah.

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950

Pinjaman itu bermula saat dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950.

UU tersebut ditandatangani Presiden RI Soekarno.

"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan, maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Saat itu, Lim meminjam uang sebesar Rp 80.300.

Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan pada tahun 1950.

Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bunga pinjaman itu sebesar 3 persen per satu tahun.

Mendrofa menuturkan, bila bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka akan mendapat emas seberat 0,603 kilogram per satu tahun.

Terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021, pemerintah Indonesia telah melakukan pinjaman selama sudah 71 tahun.

Jika dikalikan bunga dan dikonversikan dengan emas 0,603 kg, pinjaman itu senilai 42,813 kg emas murni.

"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," ucapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Padang Gugat Jokowi, Berawal dari Utang Rp 80.300 tahun 1950 hingga Ditagih Rp 60 M


Halaman:
Komentar
kalau benar, hutang negara harus dibayar penuh bahkan kl perlu ada penghargaan. pemerintah tlg kasih contoh yg baik dan benar. sekarang aja pemerintah mau tagih hutang debitur ke anak cucu pewaris nya.


Terkini Lainnya
Warga Mengungsi Akibat Tak Tahan Asap Karhutla di Rokan Hilir
Warga Mengungsi Akibat Tak Tahan Asap Karhutla di Rokan Hilir
Regional
2 Pemuda Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Sempat Simpan Barang Pesanan di Jalan
2 Pemuda Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Sempat Simpan Barang Pesanan di Jalan
Regional
Sediakan Susu Murni untuk MBG, Pemprov Kalteng Investasi Pengembangbiakan Sapi Perah
Sediakan Susu Murni untuk MBG, Pemprov Kalteng Investasi Pengembangbiakan Sapi Perah
Regional
Penangguhan Belum Juga Dikabulkan, Bambang Raya Pemilik Karaoke Striptis Semarang Masih Ditahan
Penangguhan Belum Juga Dikabulkan, Bambang Raya Pemilik Karaoke Striptis Semarang Masih Ditahan
Regional
Polisi Gerak Cepat Cari Pencuri iPhone 11 Milik Warga, Pelaku Ditangkap Berkat IMEI
Polisi Gerak Cepat Cari Pencuri iPhone 11 Milik Warga, Pelaku Ditangkap Berkat IMEI
Regional
Derita Ratusan Guru PPPK Jateng, Guru Olahraga Mengajar Sejarah hingga Sekolah Berjarak 550 Kilometer
Derita Ratusan Guru PPPK Jateng, Guru Olahraga Mengajar Sejarah hingga Sekolah Berjarak 550 Kilometer
Regional
Karhutla di Dumai, Polisi: Pemancing Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Karhutla di Dumai, Polisi: Pemancing Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Regional
Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, Jatam: Baru Diungkap Setelah Hampir 10 Tahun, Kinerja Polri Lamban
Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto, Jatam: Baru Diungkap Setelah Hampir 10 Tahun, Kinerja Polri Lamban
Regional
Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Keluhkan Sungai Tercemar akibat Pertambangan
Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Keluhkan Sungai Tercemar akibat Pertambangan
Regional
Bau Tak Sedap dari Pos Kantor BPKAD Papua Barat, Ternyata Ada Petugas Sekuriti Meninggal Dunia
Bau Tak Sedap dari Pos Kantor BPKAD Papua Barat, Ternyata Ada Petugas Sekuriti Meninggal Dunia
Regional
Pekerja Migran Asal Maluku dan Anaknya Dievakuasi dari Yaman
Pekerja Migran Asal Maluku dan Anaknya Dievakuasi dari Yaman
Regional
Nonton Sunrise di Candi Borobudur Siap Dibuka Lagi Usai Ditutup Sejak Covid-19, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Nonton Sunrise di Candi Borobudur Siap Dibuka Lagi Usai Ditutup Sejak Covid-19, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Regional
Riau Perkuat Ekonomi Desa, 250 Koperasi Merah Putih Berdiri di Kampar
Riau Perkuat Ekonomi Desa, 250 Koperasi Merah Putih Berdiri di Kampar
Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 1.397 Kali dalam Dua Pekan
Gunung Ile Lewotolok Meletus 1.397 Kali dalam Dua Pekan
Regional
Harapan dan Komitmen Para Kades kepada Koperasi Merah Putih...
Harapan dan Komitmen Para Kades kepada Koperasi Merah Putih...
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau