Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Anggota Brimob, Pemuda Ini Minta Video Call Seks dan Peras Korbannya

Kompas.com - 27/01/2022, 20:30 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda pengangguran di Bandar Lampung menjebak tiga orang perempuan untuk diajak video call sex (VCS) lalu memerasnya.

Berdasarkan penulusuran Polresta Bandar Lampung, pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil seorang anggota Polri.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Widodo Rahayu mengatakan, pelaku ditangkap akhir pekan kemarin di kediamannya.

Baca juga: Viral, Info Loker dengan Syarat Video Call Sex, Ini Kata Plaza Asia Sumedang

"Pelaku satu orang berinisial APR, usia 24 tahun. Kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton," kata Widodo di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (27/1/2022).

Widodo menuturkan, korban yang telah diperdayai pelaku hingga saat ini berjumlah tiga orang yang berasal dari Riau, Kalimantan dan Bandar Lampung.

Untuk meyakinkan calon korban, pelaku membuat akun palsu di Facebook dengan foto profil seorang anggota Polri berseragam lengkap.

Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah

"Modusnya mengaku sebagai anggota Polri saat berkenalan dengan korban di media sosial Facebook," kata Widodo.

Setelah mendapatkan target, pelaku dan korban mulai intens berkomunikasi dan mengajaknya video call melalui WhatsApp.

Ketika video call ini, kata Widodo, pelaku merayu dan mengajak korban untuk melakukan VCS.

Baca juga: 5 Perusahaan Raksasa AS Mau Investasi ke Indonesia, Nilainya Capai Rp 370,19 Triliun

Agar korban mau diajak VCS, pelaku berjanji akan menikahi mereka.

"Ketika video call ini, pelaku merekam korban yang tanpa busana," kata Widodo.

Namun, video yang direkam oleh pelaku itu kemudian digunakan untuk memeras korban.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah karena Dugaan Pemerasan, Rp 1,16 Miliar Diamankan

"Pelaku meminta uang sebesar Rp 500.000 jika tidak pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu ke media sosial," kata Widodo.

Widodo menambahkan, salah satu korban sempat menolak untuk memberikan uang kepada pelaku. Sehingga, pelaku menyebarkan video itu di media sosial.

Menurut Widodo, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2021, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hukumannya maksimal 6 tahun??? kalau cincai, satu tahun bisa???


Terkini Lainnya
Bocah 15 Tahun di Nunukan Bakar Rumahnya, Diduga Emosi karena Hp Disita Orang Tua
Bocah 15 Tahun di Nunukan Bakar Rumahnya, Diduga Emosi karena Hp Disita Orang Tua
Regional
Titik Karhutla Riau Menurun Tajam, Gubernur Wahid Apresiasi Kerja Kolaboratif
Titik Karhutla Riau Menurun Tajam, Gubernur Wahid Apresiasi Kerja Kolaboratif
Regional
Kasus Penipuan Wisatawan Inggris di Labuan Bajo, HPI Ajak Masyarakat dan Pelaku Wisata Utamakan Budaya Ramah dan Adab
Kasus Penipuan Wisatawan Inggris di Labuan Bajo, HPI Ajak Masyarakat dan Pelaku Wisata Utamakan Budaya Ramah dan Adab
Regional
Warga Patungan Perbaiki Jalan, Pemkab Perbaiki Jalan menuju Pintu Rumah Bupati Pamekasan
Warga Patungan Perbaiki Jalan, Pemkab Perbaiki Jalan menuju Pintu Rumah Bupati Pamekasan
Regional
Listrik dan Air Kantor Diputus, KONI Nunukan Tak Lagi Miliki Kantor karena Anggaran Tak Turun sejak Awal 2025
Listrik dan Air Kantor Diputus, KONI Nunukan Tak Lagi Miliki Kantor karena Anggaran Tak Turun sejak Awal 2025
Regional
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Asesmen Liga 1, Markas Baru Bhayangkara Lampung FC
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Asesmen Liga 1, Markas Baru Bhayangkara Lampung FC
Regional
Paus 11,2 Meter yang Mati Terdampar di Perairan Majene Ditarik 6 Perahu Sandeq ke Tengah Laut
Paus 11,2 Meter yang Mati Terdampar di Perairan Majene Ditarik 6 Perahu Sandeq ke Tengah Laut
Regional
 Reuni Kehutanan UGM, Mulyono: Nama Saya Mulyono, Pak Jokowi Itu Joko Widodo
Reuni Kehutanan UGM, Mulyono: Nama Saya Mulyono, Pak Jokowi Itu Joko Widodo
Regional
Dua Balita di Tanah Laut Kalsel Ditemukan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Batu Bara
Dua Balita di Tanah Laut Kalsel Ditemukan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Batu Bara
Regional
Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Pria Aceh Utara Tipu 30 Orang, Raup 418 Juta
Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Pria Aceh Utara Tipu 30 Orang, Raup 418 Juta
Regional
Terdesak Cicilan Belanja Online, Guru TK Nekat Kuras Isi Rekening Kenalannya
Terdesak Cicilan Belanja Online, Guru TK Nekat Kuras Isi Rekening Kenalannya
Regional
PHK Tertinggi di Jawa Tengah, Total 42 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan
PHK Tertinggi di Jawa Tengah, Total 42 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan
Regional
Tewas di Jepang, Korban PMI Ini Tidak Dapat Santunan BPJS karena Statusnya
Tewas di Jepang, Korban PMI Ini Tidak Dapat Santunan BPJS karena Statusnya
Regional
Kehebatan Jokowi Mendaki Gunung Kerinci...
Kehebatan Jokowi Mendaki Gunung Kerinci...
Regional
Isu Ijazah Tak Kunjung Usai, Jokowi: Ini Politik, Bukan Soal Asli atau Palsu
Isu Ijazah Tak Kunjung Usai, Jokowi: Ini Politik, Bukan Soal Asli atau Palsu
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau