Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Olly Cabut Aturan Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Tiba di Sulut

Kompas.com - 08/02/2022, 05:54 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mecabut aturan karantina mandiri selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang tiba di Sulut.

Sebelumnya, karantina lima hari ini merupakan poin pertama yang menjadi aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022.

Kini, aturan tersebut telah direvisi dengan mengeluarkan SE terbaru Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes, tanggal 5 Februari 2022. SE ini ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Tunjuk 34 Staf Khusus, Berapa Gaji Mereka?

"Sudah ada revisinya. Hari ini saya sudah revisi kembali surat edaran. Bukan semua orang datang torang (kita) karantina," kata Gubernur Olly Dondokambey saat diwawancara wartawan, Senin (7/2/2022).

Ia mengimbau bagi pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut harus melakukan pemeriksaan kesehatan dengan ketat. "Paling tidak dia tinggal (isolasi mandiri) dulu di rumah," imbaunya.

Olly juga sudah meminta bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulut dilarang keluar daerah.

"Tidak hanya ke ibu kota negara (Jakarta), keluar daerah (juga)," sebutnya.

Dia menyebut, Pemprov Sulut kini melakukan berbagai skenario untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Olly juga mengingatkan kesiapan pemerintah daerah yang ada di kabupaten dan kota dalam menangani Covid-19.

Baca juga: Gubernur Olly Gagas Karantina WNA di Pulau Bangka, Sekprov Sulut: Difasilitasi Pemerintah

"Jadi harus kita siapkan semua tempat isolasi terpadu, makanya kita lagi mau kerja sama dengan TNI dan Polri untuk tempat-tempat asrama yang belum dipakai kita akan gunakan," ujar Olly.

Olly juga meminta pemerintah kabupaten dan kota memperketat protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan. "Kalau dorang (mereka) melanggar torang tutu (kita tutup)," tegas Olly.

Dia pun mengajak masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan transmisi Omicron di Sulut.

"Omicron kita meningkat. Jadi, hasil data yang ada Omicron di Sulawesi Utara rata-rata anak muda. Karena mereka lalai menggunakan masker. Terus melakukan protokol kesehatan, jangan lupa vaksin," kata Olly mengingatkan.

Meski karantina lima hari telah direvisi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut tetap menerapkan protokol kesehatan ketat bagi pelaku perjalanan di bandara, pelabuhan maupun lintas batas darat di Sulut.

Baca juga: Olly Dondokambey Ungkap Bakal Ada Pergantian Pejabat di Sulut: Termasuk Gubernur

Berikut ini penegasan aturan dalam SE terbaru Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes:

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TPDI NTT: 20 Tersangka Harus Dipecat!
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TPDI NTT: 20 Tersangka Harus Dipecat!
Regional
Investasi Ilegal Intai Masyarakat yang Ingin Peroleh Penghasilan Lebih Cepat
Investasi Ilegal Intai Masyarakat yang Ingin Peroleh Penghasilan Lebih Cepat
Regional
Andra Soni Akui Fasilitas Banten International Stadium Belum Lengkap
Andra Soni Akui Fasilitas Banten International Stadium Belum Lengkap
Regional
Dianiaya Dua Kali di Bukit, Balita di Cilacap Tewas di Tangan Ibu dan Selingkuhan
Dianiaya Dua Kali di Bukit, Balita di Cilacap Tewas di Tangan Ibu dan Selingkuhan
Regional
Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
Regional
Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
Regional
Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh
Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh
Regional
Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar
Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar
Regional
Bocah 3 Tahun Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Aksi Keji Direkam dan Dikirim ke Ibu
Bocah 3 Tahun Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Aksi Keji Direkam dan Dikirim ke Ibu
Regional
Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol
Regional
Vonis Mati Kopda Bazarsah, Sejarah Pertama Kali di Pengadilan Militer 1-04 Palembang
Vonis Mati Kopda Bazarsah, Sejarah Pertama Kali di Pengadilan Militer 1-04 Palembang
Regional
Detik-detik Vonis Mati Kopda Bazarsah, Tangis Haru Keluarga 3 Polisi Pun Pecah...
Detik-detik Vonis Mati Kopda Bazarsah, Tangis Haru Keluarga 3 Polisi Pun Pecah...
Regional
Pemuda di Salatiga Ditembak Usai Bubarkan Balap Liar
Pemuda di Salatiga Ditembak Usai Bubarkan Balap Liar
Regional
Perempuan Berseragam ASN Ditemukan Tewas di Pinggir Laut Rembang, Tampak Memar dan Patah Tulang
Perempuan Berseragam ASN Ditemukan Tewas di Pinggir Laut Rembang, Tampak Memar dan Patah Tulang
Regional
Plot Twist di Sidang Kopda Bazarsah: Pembunuhan Berencana Gugur, Vonis Mati Tetap Dijatuhkan
Plot Twist di Sidang Kopda Bazarsah: Pembunuhan Berencana Gugur, Vonis Mati Tetap Dijatuhkan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau