Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Mangkir, Tersangka Kredit Macet BJB Syariah Ditangkap Kejati Banten

Kompas.com - 19/02/2022, 12:55 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT HS berinisial HH ditangkap karena terus mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.

Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet pembiayaan kapal di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah senilai Rp11 miliar itu diamankan di Hotel Santika, Cipayung, Jakarta pada Jumat (18/2/2022).

"Alasan penangkapan tersangka HH di karenakan tersangka telah dipanggil beberapa kali, mamun selalu tidak mengahadiri panggilan tanpa keterangan," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan melalui keterangannya. Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Mantan Direktur BJB Syariah Kasus Kredit Macet Rp 11 Miliar

Usai diamankan, penyidik membawa HH ke kantor Kejati Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang

"Tim penyidik memeriksa HH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan," ujar Ivan.

Dijelaskan Ivan, HH mengajukan kredit pembiayaan pembelian kapal senilai Rp11 miliar pada tahun 2016 ke BJB Syariah.

Kemudian, oleh tiga orang Direktur sekaligus Komite Pembiayaan BJB Syariah yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya pengajuan kredit dari PT HS itu disetujui.

Padahal, persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Mantan Manajer Menilap Uang, Bank BJB Pekanbaru Jamin Keamanan Nasabah

Alhasil, PT HS yang dipimpin HH tidak membayar kewajiban sesuai kesepakan dan terjadi kredit macet, dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya.

"Perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar atau sekitar jumlah tersebut dan pada saat ini sedang dilakukan proses perhitungan kerugian negara," kata Ivan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga mantan pimpinan Bank BJB Syariah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp11 miliar.

Ketiganya yakni TS mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat berinisal, HA mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat dan YG mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kisah Nenek Tini: Cinta yang Hilang di Tepi Hutan Gowa
Kisah Nenek Tini: Cinta yang Hilang di Tepi Hutan Gowa
Regional
Ekonomi Babel Terhimpit: Smelter Belum Jalan, TKD Dipangkas Rp 245 Miliar
Ekonomi Babel Terhimpit: Smelter Belum Jalan, TKD Dipangkas Rp 245 Miliar
Regional
Kerabat Menteri PPPA Jadi Korban Ponpes Al Khoziny, Dimakamkan di Bangkalan
Kerabat Menteri PPPA Jadi Korban Ponpes Al Khoziny, Dimakamkan di Bangkalan
Regional
Keracunan Massal di Pesta Hajatan, 27 Warga Majene Dilarikan ke RS
Keracunan Massal di Pesta Hajatan, 27 Warga Majene Dilarikan ke RS
Regional
Potret Kehidupan Pondok Boro Semarang: Rp 4.000 Sehari untuk Tempat Pulang
Potret Kehidupan Pondok Boro Semarang: Rp 4.000 Sehari untuk Tempat Pulang
Regional
Bandara Fransiskus Seda Maumere Kembali Beroperasi Pasca Erupsi Lewotobi
Bandara Fransiskus Seda Maumere Kembali Beroperasi Pasca Erupsi Lewotobi
Regional
Momen Jokowi Menahan Tawa Saat Wali Kota Dedy Yon dan Gadis Tepuk Sakinah
Momen Jokowi Menahan Tawa Saat Wali Kota Dedy Yon dan Gadis Tepuk Sakinah
Regional
Tari Sekujang, Ritual 'Mirip Halloween' dari Seluma Guncang Kota Tua Jakarta
Tari Sekujang, Ritual "Mirip Halloween" dari Seluma Guncang Kota Tua Jakarta
Regional
Kronologi Kakek 74 Tahun Nikahi Perempuan 24 Tahun dengan ‘Mahar Rp 3 Miliar’, Isu Kabur Ternyata Bulan Madu
Kronologi Kakek 74 Tahun Nikahi Perempuan 24 Tahun dengan ‘Mahar Rp 3 Miliar’, Isu Kabur Ternyata Bulan Madu
Regional
Kronologi Pengusaha Sawit di Riau Diperas Lewat Video Call Seks, Rugi Rp 1,6 Miliar
Kronologi Pengusaha Sawit di Riau Diperas Lewat Video Call Seks, Rugi Rp 1,6 Miliar
Regional
Bukan di Hutan Lindung, KPH Bali Timur Sebut Bangunan Wisata Ada di Kawasan Konservasi
Bukan di Hutan Lindung, KPH Bali Timur Sebut Bangunan Wisata Ada di Kawasan Konservasi
Regional
Penerbitan SLHS untuk Ribuan Dapur MBG di Jateng Dikebut dalam Waktu Sebulan
Penerbitan SLHS untuk Ribuan Dapur MBG di Jateng Dikebut dalam Waktu Sebulan
Regional
Cara Melaporkan Dugaan Keracunan MBG di Jateng: Nomor Hotline dan Prosedurnya
Cara Melaporkan Dugaan Keracunan MBG di Jateng: Nomor Hotline dan Prosedurnya
Regional
Keracunan Massal MBG di Jateng, LP2K: Jangan Alihkan Isu ke 'Perut Kaget'
Keracunan Massal MBG di Jateng, LP2K: Jangan Alihkan Isu ke "Perut Kaget"
Regional
Tito Karnavian Tegaskan Tak Perlu Konsultan untuk PBG: Sehari Selesai
Tito Karnavian Tegaskan Tak Perlu Konsultan untuk PBG: Sehari Selesai
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasil Akhir Timnas U23 Indonesia vs India, Garuda Muda Kalah 2-1
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau