Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kades Mangunsari Magelang Tilap Uang Negara Rp 314 Juta untuk Usaha Tembakau

Kompas.com - 12/03/2022, 17:26 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Mangunsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diduga terlibat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 314 juta.

Kades Mangunsari periode 1999-2013 berinisial L (51) itu saat ini telah menjalani proses hukum, dan berkas penyidikan kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun menerangkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi dilakukan tersangka pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari, Kecamatan Windusari.

“Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari periode 1999-2013, berinisial L (51). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng, ditemukan kerugian negara Rp 314.080.000," terang Sajarod, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Mantan Pegawai Bapenda Riau Tilap Uang Zakat Rp 1,1 M, Akui Uangnya Sudah Dipakai

Kasus tersebut berawal pada tahun 2012, ketika UPK Lestari melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi pada Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Sumber dana kegiatan berasal dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.

“Tersangka yang waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir, yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Sajarod.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin menambahkan, awalnya tersangka menyuruh anggota kelompok untuk mengajukan pinjaman dengan cara meminta KTP dan KK sebagai syarat pengajuan pinjaman ke UPK Lestari.

Padahal anggota kelompok tersebut tidak pernah mempunyai niat untuk mengajukan pinjaman di UPK Lestari, dan tidak pernah membuat maupun menandatangani proposal pengajuan pinjaman.

"Pada saat dilakukan verifikasi pengajuan pinjaman maupun pencairan pinjaman dari pihak UPK Lestari, ada dua anggota yang diminta mendatangi dan menerima langsung uang hasil pencairan tersebut," ujar Al

Dua anggota kelompok itu kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Tersangka juga menggunakan 6 anggota kelompok yang dipakai untuk pengajuan pinjaman.

“Pinjaman tiap kelompok beragam, kisaran Rp 5 juta sampai Rp 7 juta, sehingga total pinjaman mencapai Rp 153 juta," paparnya.

Sedangkan para anggota kelompok yang namanya dipakai diberi imbalan Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per orang. Tapi ada juga satu kelompok yang diberi Rp 2 juta.

Baca juga: Tersangka Kasus Arisan Online di Karawang Mengaku Tilap Uang Setoran Korbannya untuk Jalan-jalan

"Bahkan, tersangka juga menggunakan uang angsuran sejumlah anggota untuk kepentingan pribadi, nilainya mencapai Rp 16 juta," imbuh Alfan.

Alfan menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, kepada polisi, tersangka L mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu telah digunakan untuk modal usaha tembakau. Namun nahas, saat panen tembakau tiba, harga pasar sedang anjlok sehingga L mengaku rugi.

“Uang itu saya gunakan untuk usaha tembakau, tetapi gagal karena harganya anjlok,” ucap L.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Keluh Penyintas Erupsi Gunung di Depan Wagub NTT, Tak Berdaya Biaya Lagi untuk Biaya Sekolah
Keluh Penyintas Erupsi Gunung di Depan Wagub NTT, Tak Berdaya Biaya Lagi untuk Biaya Sekolah
Regional
Dulu Jaya, Kini Sepi Murid: SD Muhammadiyah Wareng Gunungkidul Bertahan dengan 33 Murid
Dulu Jaya, Kini Sepi Murid: SD Muhammadiyah Wareng Gunungkidul Bertahan dengan 33 Murid
Regional
Alami KDRT dan Diasingkan, Perempuan Asal Tangerang Laporkan Suaminya ke Polisi
Alami KDRT dan Diasingkan, Perempuan Asal Tangerang Laporkan Suaminya ke Polisi
Regional
Kecelakaan Mobil dan Truk di Simalungun, 2 Tewas, 1 Luka Berat
Kecelakaan Mobil dan Truk di Simalungun, 2 Tewas, 1 Luka Berat
Regional
Uji Coba Timnas Rencana Digelar di Surabaya, Eri Cahyadi: Kami Siap
Uji Coba Timnas Rencana Digelar di Surabaya, Eri Cahyadi: Kami Siap
Regional
Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Sukoharjo Dimulai, Sasar 114.317 Siswa
Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Sukoharjo Dimulai, Sasar 114.317 Siswa
Regional
Dana Rp 23 Miliar untuk Biayai 6.470 Penghuni Panti, Ahmad Luthfi Minta Serap Lebih Banyak Penerima Manfaat
Dana Rp 23 Miliar untuk Biayai 6.470 Penghuni Panti, Ahmad Luthfi Minta Serap Lebih Banyak Penerima Manfaat
Regional
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan, Salah Satunya Tentang Baharuddin Lopa
Siswa di Sulbar Wajib Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan, Salah Satunya Tentang Baharuddin Lopa
Regional
Konflik PTSL di Berau Kaltim: Tanah Warga Diserobot, Mediasi Berulang Kali Buntu
Konflik PTSL di Berau Kaltim: Tanah Warga Diserobot, Mediasi Berulang Kali Buntu
Regional
Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah di Jateng, Berikut Tempat dan Daftar Bahan Pokok yang Dijual
Regional
PCNU Pemalang Inventarisasi Naskah dan Kitab Islam Kuno, Tertua Ditulis Tahun 1700 Masehi
PCNU Pemalang Inventarisasi Naskah dan Kitab Islam Kuno, Tertua Ditulis Tahun 1700 Masehi
Regional
Di Kabupaten Ini, Pengendara Motor Malah Senang Ada Razia Polisi, Bagaimana Ceritanya?
Di Kabupaten Ini, Pengendara Motor Malah Senang Ada Razia Polisi, Bagaimana Ceritanya?
Regional
Pemkot Surabaya Tak Miliki Lahan Untuk Sekolah Rakyat, Eri Cahyadi Kenalkan RIAS
Pemkot Surabaya Tak Miliki Lahan Untuk Sekolah Rakyat, Eri Cahyadi Kenalkan RIAS
Regional
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Regional
Telat Bayar Pajak Motor? Di Demak Bisa Langsung Lunas Saat Kena Razia
Telat Bayar Pajak Motor? Di Demak Bisa Langsung Lunas Saat Kena Razia
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau