Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M Menangis Minta Dibebaskan, Jaksa Tetap pada Dakwaannya

Kompas.com - 14/03/2022, 22:50 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (14/3/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tetap pada dakwaannya terhadap 5 terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group di Kota Pekanbaru, dengan Pasal 46 ayat 1 tentang Perbankan.

Salah satu terdakwa, Maryani, menangis saat membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan lalu. Terdakwa menangis histeris minta dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata JPU Lastarida di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan hukuman penjara 12 tahun.

Sementara untuk empat bos Fikasa Group keluarga konglomerat Salim di Jakarta, yakni Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim dan Cristian Salim dituntut penjara 14 tahun.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, melanggar Pasal 46 ayat 1 KUHP juntho Pasal 55 KUHP, turut serta.

Selain itu, jaksa juga tetap pada tuntannya, yakni terdakwa Maryani harus membayar ganti rugi Rp 15 miliar.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim dengan denda Rp 20 miliar.

Dalam kasus ini, terdapat 200 nasabah Fikasa Group yang ada di Pekanbaru.

Baca juga: Baru Keluar dari Penjara, Eks Bos Investasi Bodong Kembali Ditangkap, Rp 5,6 Miliar Disita

Dari ratusan nasabah itu, sebanyak 10 orang melaporkan kasus penipuan Fikasa Group ke pihak berwajib.

Dari 10 orang itu pula, para nasabah mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti dan air minum ini mengiming-imingi para nasabah dengan bunga tinggi 9-12 persen yang jauh dari bunga bank.

Produk investasi yang ditawarkan adalah dengan promissory notes atau surat utang atau yang dipersamakan dengan deposito.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Bos Fikasa Group Menangis Saat Sidang

Archenius, salah satu korban investasi mengharapkan agar para pelaku investasi bodong dihukum berat. Hal ini agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Halaman:
Komentar
'empat bos fikasa group keluarga konglomerat salim di jakarta'. keluarga konglomerat salim? luar biasa, padahal keluarga sudah konglomerat, gak kurang duit masih gini aja. dituntut penjara 14 tahun.


Terkini Lainnya
Kurator Sritex Pertimbangkan Praperadilan atas Penyitaan 72 Mobil, Eks Karyawan Cemas Haknya Terganggu
Kurator Sritex Pertimbangkan Praperadilan atas Penyitaan 72 Mobil, Eks Karyawan Cemas Haknya Terganggu
Regional
Atlet PON Kecewa ke Gubernur Riau, Bonus Tak Cair, Malah Beri Rp 20 Juta ke Bocah Pacu Jalur Viral
Atlet PON Kecewa ke Gubernur Riau, Bonus Tak Cair, Malah Beri Rp 20 Juta ke Bocah Pacu Jalur Viral
Regional
Mayat Bayi Terkubur di Komplek Pertokoan Gegerkan Warga Bone
Mayat Bayi Terkubur di Komplek Pertokoan Gegerkan Warga Bone
Regional
Sekolah Rakyat Kotim Sulit Cari Siswa SD, Orangtua Tak Tega Anak Masih Kecil Tinggal di Asrama
Sekolah Rakyat Kotim Sulit Cari Siswa SD, Orangtua Tak Tega Anak Masih Kecil Tinggal di Asrama
Regional
Sekolah Rakyat di Kotawaringin Timur Buka Pendaftaran Jenjang SD dan SMA
Sekolah Rakyat di Kotawaringin Timur Buka Pendaftaran Jenjang SD dan SMA
Regional
Disertasi Dentuman Kuat, Gunung Ile Lewotolok Meletus 42 Kali Pagi Ini
Disertasi Dentuman Kuat, Gunung Ile Lewotolok Meletus 42 Kali Pagi Ini
Regional
Petani di Bone Tewas Dibunuh di Sawah, Pelaku Tetangga Korban Serahkan Diri
Petani di Bone Tewas Dibunuh di Sawah, Pelaku Tetangga Korban Serahkan Diri
Regional
8.000 ASN di Bantul Wajib Buat Biopori di Rumah untuk Sampah Organik, Ada Sanksi jika Tak Patuh
8.000 ASN di Bantul Wajib Buat Biopori di Rumah untuk Sampah Organik, Ada Sanksi jika Tak Patuh
Regional
Laporan Penganiayaan Lambat Ditangani Polsek hingga Viral, Polres Wonosobo Ambil Alih Kasusnya
Laporan Penganiayaan Lambat Ditangani Polsek hingga Viral, Polres Wonosobo Ambil Alih Kasusnya
Regional
5 Hari Hanyut dan Hilang, Kapal dari Makassar Tujuan Fak-fak Diselamatkan di Kepulauan Sula
5 Hari Hanyut dan Hilang, Kapal dari Makassar Tujuan Fak-fak Diselamatkan di Kepulauan Sula
Regional
Harga Beras di Ambon Meroket, Warga: Tetapi kalau Tak Dibeli, Keluarga Makan Apa?
Harga Beras di Ambon Meroket, Warga: Tetapi kalau Tak Dibeli, Keluarga Makan Apa?
Regional
72 Mobil Sritex Disita Kejagung, Kurator: Lelang Jadi Tertunda
72 Mobil Sritex Disita Kejagung, Kurator: Lelang Jadi Tertunda
Regional
19 Kasus Leptospirosis Ditemukan di Kota Yogyakarta, 6 Pasien Meninggal Dunia
19 Kasus Leptospirosis Ditemukan di Kota Yogyakarta, 6 Pasien Meninggal Dunia
Regional
Belasan Tahun Lahannya 'Ditenggelamkan' Bendungan Marangkayu, Warga Kukar Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Belasan Tahun Lahannya "Ditenggelamkan" Bendungan Marangkayu, Warga Kukar Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Regional
Merasa Lagunya Meledak karena Pacu Jalur, Melly Mike Akan Tampil di Riau Tanpa Dibayar
Merasa Lagunya Meledak karena Pacu Jalur, Melly Mike Akan Tampil di Riau Tanpa Dibayar
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau