Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis Minta Dibebaskan, Ini Sosok Maryani "Branch Manager" Terdakwa Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru

Kompas.com - 15/03/2022, 17:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sosok Maryani (34) menjadi perhatian saat sidang kasus investasi bodong PT Fikasa Grup senilai Rp 84,9 miliar di Pekanbaru.

Maryani adalah satu satu terdakwa yang menangis histeris meminta dibebaskan dari segala tuntutan saat sidang pembelaan atau pembacaan pledoi pada Kamis (10/3/2022).

Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan pun memperingatkan terdakwa Maryani dan meminta Maryani menyerahkan nota pembelaannya.

"Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca gimana," tegas Dahlan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

Maryani menjawab tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya.

"Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan," ucap Maryani berurai air mata.

Namun karena terus menangis dan suara Maryani tak jelas, Hakim pun memutuskan nota pembelaan akan diserahkan ke majelis hakim.

Kasus bergulir sejak tahun 2016

Kasus tersebut bermula pada 2016. Saat itu, PT Wahana yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT Tiara Global di bidang usaha properti, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.

Terdakwa atas nama Agung Salim, yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut. Kemudian, diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group.

Lalu, terdakwa Agung Salim menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan PT Tiara Global. Terdakwa Maryani kemudian mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016 silam.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M Menangis Minta Dibebaskan, Jaksa Tetap pada Dakwaannya

Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara Global.

Maryani menjanjikan bunga 9-12 persen kepada nasabah. Para terdakwa mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah.

Tapi, dana itu bukan dikirim ke PT Wanaha, melainkan diduga dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Hal itu membuat para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.

Setelah itu, nasabah tidak lagi mendapat persenan, termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan. Akhirnya, para korban yang merasa dirugikan melapor ke Mabes Polri.

Baca juga: Merasa Jadi Korban, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M Laporkan Bosnya ke Polisi

Halaman:
Komentar
brand manager dapat nasabah 200 dengan total dana 11m, dipidana & denda 15m. boss penipu yg punya perusahaan menghimpun dana dari 2000nasabah 11t cuma kena denda 20m. akal sehat jaksanya dimana? apa dapat bagian dari pengusahanya? harusnya sita harta pengusahanya untuk mengganti kerugian nasabah 11t


Terkini Lainnya
Polisi Gerebek Toko Beras Oplosan di Pekanbaru, Kapolda Riau: Mereknya Asli tapi Isinya Tak Berkualitas
Polisi Gerebek Toko Beras Oplosan di Pekanbaru, Kapolda Riau: Mereknya Asli tapi Isinya Tak Berkualitas
Regional
Polda Jambi Tangkap Pekerja Tambang Emas Ilegal, Pemodal Diburu
Polda Jambi Tangkap Pekerja Tambang Emas Ilegal, Pemodal Diburu
Regional
Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni
Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni
Regional
Rembuk Pemuda Tanam 70.000 Mangrove, Fathur Razaq: Ini Sedekah Alam
Rembuk Pemuda Tanam 70.000 Mangrove, Fathur Razaq: Ini Sedekah Alam
Regional
Gunakan Senpi Laras Pendek, KKB di Intan Jaya Papua Tengah Tembak Warga Sipil Saat Melayani Pembeli
Gunakan Senpi Laras Pendek, KKB di Intan Jaya Papua Tengah Tembak Warga Sipil Saat Melayani Pembeli
Regional
Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed Libatkan Kemendiktisaintek
Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed Libatkan Kemendiktisaintek
Regional
Seorang Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua Tengah
Seorang Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua Tengah
Regional
Bocah 15 Tahun di Nunukan Bakar Rumahnya, Diduga Emosi karena Hp Disita Orang Tua
Bocah 15 Tahun di Nunukan Bakar Rumahnya, Diduga Emosi karena Hp Disita Orang Tua
Regional
Titik Karhutla Riau Menurun Tajam, Gubernur Wahid Apresiasi Kerja Kolaboratif
Titik Karhutla Riau Menurun Tajam, Gubernur Wahid Apresiasi Kerja Kolaboratif
Regional
Kasus Penipuan Wisatawan Inggris di Labuan Bajo, HPI Ajak Masyarakat dan Pelaku Wisata Utamakan Budaya Ramah dan Adab
Kasus Penipuan Wisatawan Inggris di Labuan Bajo, HPI Ajak Masyarakat dan Pelaku Wisata Utamakan Budaya Ramah dan Adab
Regional
Warga Patungan Perbaiki Jalan, Pemkab Perbaiki Jalan menuju Pintu Rumah Bupati Pamekasan
Warga Patungan Perbaiki Jalan, Pemkab Perbaiki Jalan menuju Pintu Rumah Bupati Pamekasan
Regional
Listrik dan Air Kantor Diputus, KONI Nunukan Tak Lagi Miliki Kantor karena Anggaran Tak Turun sejak Awal 2025
Listrik dan Air Kantor Diputus, KONI Nunukan Tak Lagi Miliki Kantor karena Anggaran Tak Turun sejak Awal 2025
Regional
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Asesmen Liga 1, Markas Baru Bhayangkara Lampung FC
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Asesmen Liga 1, Markas Baru Bhayangkara Lampung FC
Regional
Paus 11,2 Meter yang Mati Terdampar di Perairan Majene Ditarik 6 Perahu Sandeq ke Tengah Laut
Paus 11,2 Meter yang Mati Terdampar di Perairan Majene Ditarik 6 Perahu Sandeq ke Tengah Laut
Regional
 Reuni Kehutanan UGM, Mulyono: Nama Saya Mulyono, Pak Jokowi Itu Joko Widodo
Reuni Kehutanan UGM, Mulyono: Nama Saya Mulyono, Pak Jokowi Itu Joko Widodo
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau