Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM hingga Ijazah Palsu di Sumsel, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2022, 18:17 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap dua orang sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga ijazah palsu.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu Tri Sutrisno (42) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Mukhlis warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca juga: Usai Diduga Adanya Pengendalian Narkoba dari Lapas, 9 Napi di Palembang Dipindahkan ke Lampung

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin cetak printer serta ijazah, KTP, hingga SIM yang telah dipalsukan oleh kedua tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, mereka semula menangkap Mukhlis yang saat itu kedapatan menggunakan SIM palsu saat berada di Palembang, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Gudang Narkoba di Palembang Digerebek, 7,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita, 2 Orang Ditangkap

Pengembangan dari Mukhlis, petugas kembali melakukan penggerebekan di kediaman Tri hingga mendapatkan mesin cetak sampai dokumen lain yang telah dipalsukan.

"Sejauh ini mereka bekerja berdua, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kasus ini masih dikembangkan," kata Tri saat melakukan gelar perkara, Jumat (18/3/2022).

Tri mengungkapkan, dokumen palsu itu dijual kedua tersangka dengan harga bervariasi.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Untuk SIM dan KTP, pelaku menjual dengan harga Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk ijazah, dijual dengan harga di atas Rp 1 juta.

"Untuk pengguna dokumen palsu yang dibuat tersangka ini masih kita cari, termasuk yang memakai ijazah palsu," ujarnya.

Baca juga: Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku

Dilanjutkan Tri, modus yang digunakan tersangka ini dengan mencari orang yang membutuhkan jasa mereka.

Setelah mendapatkan konsumen, permintaan itu langsung dicetak oleh kedua tersangka.

"Proses pembuatannya hanya satu hari, tapi memang terlihat ada perbedaan antara SIM asli dan palsu yang dicetak oleh tersangka. Seperti logo hologram," jelasnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan ancaman penjara di atas 4 tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Diikuti Ribuan Atlet, Menpora Sebut Domino Simbol Olahraga Berbasis Budaya
Diikuti Ribuan Atlet, Menpora Sebut Domino Simbol Olahraga Berbasis Budaya
Regional
Mobil Dinas Bawaslu Tabrak Lari di Jambi, Pengemudi Ditangkap
Mobil Dinas Bawaslu Tabrak Lari di Jambi, Pengemudi Ditangkap
Regional
Innova Diteriaki Maling, Tabrak 2 Pajero, 1 Rush, dan Motor hingga Ringsek di Jambi
Innova Diteriaki Maling, Tabrak 2 Pajero, 1 Rush, dan Motor hingga Ringsek di Jambi
Regional
Polisi Tetapkan 44 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Bengkulu
Polisi Tetapkan 44 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Bengkulu
Regional
Setelah Kecelakaan Beruntun Pendaki Asing, Layanan Tiket E-Rinjani dan Jalur Pelawangan Menuju Danau Ditutup
Setelah Kecelakaan Beruntun Pendaki Asing, Layanan Tiket E-Rinjani dan Jalur Pelawangan Menuju Danau Ditutup
Regional
Jafar yang Hilang Setelah Pamit Mancing Ditemukan Tewas
Jafar yang Hilang Setelah Pamit Mancing Ditemukan Tewas
Regional
Bawa 16 Butir Amunisi ke Jayapura, 2 Pria Ditangkap Saat Tiba di Pelabuhan
Bawa 16 Butir Amunisi ke Jayapura, 2 Pria Ditangkap Saat Tiba di Pelabuhan
Regional
Bahlil Sebut Keberadaan Sumur Minyak Rakyat Mampu Tingkatkan Perekomian Daerah
Bahlil Sebut Keberadaan Sumur Minyak Rakyat Mampu Tingkatkan Perekomian Daerah
Regional
11 Pelaku TPPO Ditangkap di Riau, 100 Korban Batal Berangkat Ilegal ke Luar Negeri
11 Pelaku TPPO Ditangkap di Riau, 100 Korban Batal Berangkat Ilegal ke Luar Negeri
Regional
WN Belanda Kelahiran Denmark yang Jatuh di Rinjani Cedera Kepala Sedang
WN Belanda Kelahiran Denmark yang Jatuh di Rinjani Cedera Kepala Sedang
Regional
Rumah Pengusaha hingga KSOP Bengkulu Digeledah untuk Usut Korupsi Tambang Rp 300 M
Rumah Pengusaha hingga KSOP Bengkulu Digeledah untuk Usut Korupsi Tambang Rp 300 M
Regional
Tari Caci Manggarai NTT Dinilai Pantas Jadi Warisan Dunia
Tari Caci Manggarai NTT Dinilai Pantas Jadi Warisan Dunia
Regional
Asap Karhutla ke Permukiman Warga, Polisi: Pakai Masker dan Jangan Keluar Malam
Asap Karhutla ke Permukiman Warga, Polisi: Pakai Masker dan Jangan Keluar Malam
Regional
Antisipasi Perang Tarif Global, 115 UMKM Bangka Belitung Bertransformasi
Antisipasi Perang Tarif Global, 115 UMKM Bangka Belitung Bertransformasi
Regional
Diminta Menepi, Truk Trailer Malah Rusak Atap Kantor Dishub Saat Razia Patuh 2025 di Batam
Diminta Menepi, Truk Trailer Malah Rusak Atap Kantor Dishub Saat Razia Patuh 2025 di Batam
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau