Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Mantan Istri, Aktor Sinetron Ikatan Cinta Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Kompas.com - 27/03/2022, 15:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang artis bernama Johamen Donades Purba (48), telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres Badung, Bali.

Pria yang lebih dikenal dengan nama Johan Morgan ini harus menghadapi proses hukum usai dilaporkan mantan istrinya, CM ke polisi atas kasus penganiayaan.

Penyidik Polres Badung menjerat Johan dengan Pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan.

Baca juga: Polisi Sebut Anak Bupati Nonaktif Langkat Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng

Johan, yang berperan sebagai Papa Jenifer dalam sinetron Ikatan Cinta ini, sedang menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Prosedurnya, nanti setelah dari penyidik melimpahkan langsung ke pengadilan dan akan ada sidang Tipiring (tindak pidana ringan) yang mungkin hanya satu hari pemeriksaan lalu diputus. Kalau Pasal 352 itu, kan tipiring jadi maksimum hukumannya cuma tiga bulan jadi tidak ada upaya penanganan terhadap klien," kata Jamien Ginting selaku kuasa Hukum Johan dalam rilis, Minggu (27/3/2022).

Jamien mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya ini terjadi pada 21 November 2021 sekitar Pukul 12.00 Wita.

Saat itu, kliennya hendak bertemu dengan anaknya, JDP (9), di sekolah di Jalan Gunung Salak No.88 Banjar Abasan, Kerobokan, Kuta Utara, Bali, pada 21 November 2021 lalu.

JDP merupakan buah hati dari pernikahan Johan dan CM pada 2011 silam. Namun, pernikahan itu sudah kandas pada 2015 dan hak asuh anak jatuh kepada tangan CM.

"Usai sekolah, pelapor (CM) datang untuk menjemput ananda dan bertemu dengan Johan yang sudah lebih dahulu ada di sekolah tersebut. Dengan maksud dan cara baik, terlapor berusaha menyapa pelapor dan menyampaikan maksud untuk menemui buah hatinya, namun pelapor tidak menggubris dan mengindahkan sama sekali," kata Jamien.

Baca juga: Anak Korban Penganiayaan Ibu Kandung di Brebes Dibawa ke Rumah Aman, Kesehatannya Membaik

Meski diabaikan, Johan tetap berusaha menyapa dan meraih tangan sang mantan istri untuk mengajak berbicara. Tanpa diduga Johan, kresek berisi coklat yang dibawanya mengenai salah satu bagian tubuh CM. Kresek berisi coklat itu hendak diberikan untuk putrinya JDP.

"Tanpa sengaja tas plastik kresek tersebut mengenai tangan kiri dari pelapor (CM), dan tetap pelapor terus berjalan tanpa ada rasa sakit dan terus berjalan ke arah sekolah hanya berkata “saya laporkan kamu”. Tidak ada niat atau rencana Johan untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari putrinya," kata Jamien.

Selepas kejadian itu, kata Jemien, Johan sempat menyampaikan permintaan maaf kepada CM namun tidak ditanggapi. Tak lama kemudian, Johan mendapat surat panggilan dari kepolisian.

"Panggilan pertama dan kedua Johan dijadikan saksi. Johan memenuhi kedua panggilan tersebut, namun pada panggilan ketiga, tanpa proses mediasi atau upaya jalan damai kedua belah pihak, Johan sudah menjadi tersangka," katanya.

Baca juga: Tenggelamkan Anjing ke Bak hingga Mati, Warga di Blitar Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan

Jamien mengatakan kasus ini seharusnya bisa diselesaikan di luar jalur hukum, yakni dengan cara kekeluargaan atau berdamai.

"Kami berharap, harusnya ini bisa didamaikan, tidak usah sampai ke pengadilan. Jadi kita berharap seperti itu," katanya.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, saat dihubungi melalui pesan via Whatsapp pada Minggu (27/3/2022), belum merespons terkait penetapan tersangka terhadap Johan Morgan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kopral Bagyo Meninggal Dunia
Kopral Bagyo Meninggal Dunia
Regional
Bisik-bisik Bahlil Lahadalia dengan Bupati Blora perihal Potensi 'Cuan' Sumur Minyak Rakyat
Bisik-bisik Bahlil Lahadalia dengan Bupati Blora perihal Potensi "Cuan" Sumur Minyak Rakyat
Regional
Kebakaran Hutan di Riau, Kabut Asap Mulai Selimuti Permukiman Warga
Kebakaran Hutan di Riau, Kabut Asap Mulai Selimuti Permukiman Warga
Regional
Plafon SDN 5 Ngembalrejo Kudus Ambruk, Anggaran Perbaikan Nyangkut di DPRD
Plafon SDN 5 Ngembalrejo Kudus Ambruk, Anggaran Perbaikan Nyangkut di DPRD
Regional
Sekolah Rakyat di Kota Semarang Belum Buka Pendaftaran Siswa, Masih Tunggu Data dari Kemensos
Sekolah Rakyat di Kota Semarang Belum Buka Pendaftaran Siswa, Masih Tunggu Data dari Kemensos
Regional
Tinggal 36 Murid, SDN Cilodan Cilegon Bakal Ditutup, Tak Ada Siswa Baru sejak 2024
Tinggal 36 Murid, SDN Cilodan Cilegon Bakal Ditutup, Tak Ada Siswa Baru sejak 2024
Regional
Gempa M 5,3 Guncang Pasaman Barat, Sumbar, Ini Analisis BMKG
Gempa M 5,3 Guncang Pasaman Barat, Sumbar, Ini Analisis BMKG
Regional
BI Prediksi Ekonomi Kaltim Tumbuh 5,8 Persen pada 2025, Didukung Sektor Pertambangan
BI Prediksi Ekonomi Kaltim Tumbuh 5,8 Persen pada 2025, Didukung Sektor Pertambangan
Regional
Menteri Abdul Karding Semprot Suami Istri TPPO: Anakmu Tumbuh Lihat Orangtua di Penjara!
Menteri Abdul Karding Semprot Suami Istri TPPO: Anakmu Tumbuh Lihat Orangtua di Penjara!
Regional
Kasat Narkoba Nunukan Ditangkap Mabes Polri, Ini Sosok Penggantinya
Kasat Narkoba Nunukan Ditangkap Mabes Polri, Ini Sosok Penggantinya
Regional
Istri Polisi di Labuan Bajo Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Dilaporkan ke Polisi dan Berakhir Damai
Istri Polisi di Labuan Bajo Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Dilaporkan ke Polisi dan Berakhir Damai
Regional
Tren Lapak Kopi Mobil di Salatiga, Spot Nongkrong yang Asyik bagi Pelajar dan Mahasiswa
Tren Lapak Kopi Mobil di Salatiga, Spot Nongkrong yang Asyik bagi Pelajar dan Mahasiswa
Regional
Buntut Penangkapan Kasat Narkoba Nunukan, Aliansi Mahasiswa Demo Tuntut Tanggung Jawab Kapolres
Buntut Penangkapan Kasat Narkoba Nunukan, Aliansi Mahasiswa Demo Tuntut Tanggung Jawab Kapolres
Regional
Hutan Pelawan Simpan Madu Langka dan Jamur Rp 3,5 Juta Per Kilo
Hutan Pelawan Simpan Madu Langka dan Jamur Rp 3,5 Juta Per Kilo
Regional
Bahlil: Satu Sumur Rakyat Bisa Hasilkan 5 Barel per Hari, Raup Rp 2 Juta
Bahlil: Satu Sumur Rakyat Bisa Hasilkan 5 Barel per Hari, Raup Rp 2 Juta
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau