Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Bapak dan Anak yang Mengedarkan Sabu di Kampar Riau

Kompas.com - 31/03/2022, 11:01 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Kedua pelaku berstatus bapak dan anak.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi mengatakan, pelaku berinisial SM (47) dan anaknya PW (23).

"Kedua pelaku kami tangkap pada Selasa (29/3/2022), sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Kotagaro," ujar Afrinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kejari Karawang Musnahkan 537 Gram Sabu dan 3,6 Kilogram Ganja

Kedua pelaku ditangkap setelah adanya informasi terkait peredaran narkotika di Desa Kotagaro.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SM di pinggir jalan Desa Kotagaro. Saat itu petugas menemukan tiga paket sabu dalam sepatu yang dipakai pelaku.

Setelah petugas membawa pelaku ke rumahnya, ternyata ada seorang anaknya yang laki-laki, PW juga ikut mengedarkan sabu bersama bapaknya. Saat itu, ditemukan satu paket sabu.

"Pelaku PW ini membantu bapaknya menjual sabu. SM dan PW sudah sering transaksi narkoba di rumahnya," ungkap Afrinaldi.

Dari tangan kedua pelaku, lanjut dia, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu, plastik bening pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp 200.000.

Dari hasil pemeriksaan, kata Afrinaldi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku JF, yang saat ini masih diburu petugas.

Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Digerebek Lagi Pesta Sabu Bersama Emak-emak

"JF masih DPO (daftar pencarian orang)," sebutnya.

Selain mengedarkan, sebut Afrinaldi, bapak dan anak itu juga pemakai sabu. Itu dibuktikan dengan hasil cek urine yang positif narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
SPBU di Manggarai NTT Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken Tanpa Dokumen Resmi
SPBU di Manggarai NTT Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken Tanpa Dokumen Resmi
Regional
Dari Cek Menu hingga Serahkan Paket Makanan untuk Siswa, Cara Bupati Aceh Timur Pastikan MBG
Dari Cek Menu hingga Serahkan Paket Makanan untuk Siswa, Cara Bupati Aceh Timur Pastikan MBG
Regional
Keponakan Pentolan KKB Egianus Kogoya Tewas dalam Baku Tembak, Ganja Hasil Panen Ikut Disita
Keponakan Pentolan KKB Egianus Kogoya Tewas dalam Baku Tembak, Ganja Hasil Panen Ikut Disita
Regional
Viral Bupati Pinrang ke Thailand, Kemendagri: Sudah Izin untuk Cek Kesehatan
Viral Bupati Pinrang ke Thailand, Kemendagri: Sudah Izin untuk Cek Kesehatan
Regional
Mahasiswa Untidar Kembali Demo, Tolak Sanksi Penundaan Pangkat, Tuntut Dosen Agroteknologi Dipecat
Mahasiswa Untidar Kembali Demo, Tolak Sanksi Penundaan Pangkat, Tuntut Dosen Agroteknologi Dipecat
Regional
Mendagri Izinkan Acara di Hotel, PHRI Aceh: Mulai Ada Pesanan Walau Belum Normal
Mendagri Izinkan Acara di Hotel, PHRI Aceh: Mulai Ada Pesanan Walau Belum Normal
Regional
Demo Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Satu Anggota LBH Papua dan Satu Peserta Aksi di Jayapura Ditangkap Polisi
Demo Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Satu Anggota LBH Papua dan Satu Peserta Aksi di Jayapura Ditangkap Polisi
Regional
BNNP Malut Tangkap 2 Karyawan dan 1 Sekuriti, Diduga Edarkan Narkoba di Tambang Nikel
BNNP Malut Tangkap 2 Karyawan dan 1 Sekuriti, Diduga Edarkan Narkoba di Tambang Nikel
Regional
Aplikasi SIGAP Pekalongan Diretas, Berubah Jadi Situs Judi Online
Aplikasi SIGAP Pekalongan Diretas, Berubah Jadi Situs Judi Online
Regional
Gugatan Intervensi Soal Ijazah Jokowi Ditolak, Penggugat: Ini Kemenangan Pertama
Gugatan Intervensi Soal Ijazah Jokowi Ditolak, Penggugat: Ini Kemenangan Pertama
Regional
PTUN Padang Batalkan Putusan KI Sumbar Terkait Hasil Otopsi Afif Maulana
PTUN Padang Batalkan Putusan KI Sumbar Terkait Hasil Otopsi Afif Maulana
Regional
Musnahkan Sabu 2,1 Ton, BNNP Kepri Butuh Mesin Pinjaman dan Waktu Ekstra
Musnahkan Sabu 2,1 Ton, BNNP Kepri Butuh Mesin Pinjaman dan Waktu Ekstra
Regional
Respons Pihak Jokowi soal Intervensi atas Gugatan Ijazah Ditolak Majelis Hakim
Respons Pihak Jokowi soal Intervensi atas Gugatan Ijazah Ditolak Majelis Hakim
Regional
Karyawan J&T di Ternate Jalani Tes Urine setelah Seorang Transporter Nyambi Jadi Kurir Narkoba Ditangkap Polisi
Karyawan J&T di Ternate Jalani Tes Urine setelah Seorang Transporter Nyambi Jadi Kurir Narkoba Ditangkap Polisi
Regional
Ayahwa Temui AHY, Empat Menteri Diminta Turun Tangan Bantu Aceh Utara
Ayahwa Temui AHY, Empat Menteri Diminta Turun Tangan Bantu Aceh Utara
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau