Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Bapak dan Anak yang Mengedarkan Sabu di Kampar Riau

Kompas.com - 31/03/2022, 11:01 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Kedua pelaku berstatus bapak dan anak.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi mengatakan, pelaku berinisial SM (47) dan anaknya PW (23).

"Kedua pelaku kami tangkap pada Selasa (29/3/2022), sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Kotagaro," ujar Afrinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kejari Karawang Musnahkan 537 Gram Sabu dan 3,6 Kilogram Ganja

Kedua pelaku ditangkap setelah adanya informasi terkait peredaran narkotika di Desa Kotagaro.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SM di pinggir jalan Desa Kotagaro. Saat itu petugas menemukan tiga paket sabu dalam sepatu yang dipakai pelaku.

Setelah petugas membawa pelaku ke rumahnya, ternyata ada seorang anaknya yang laki-laki, PW juga ikut mengedarkan sabu bersama bapaknya. Saat itu, ditemukan satu paket sabu.

"Pelaku PW ini membantu bapaknya menjual sabu. SM dan PW sudah sering transaksi narkoba di rumahnya," ungkap Afrinaldi.

Dari tangan kedua pelaku, lanjut dia, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu, plastik bening pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp 200.000.

Dari hasil pemeriksaan, kata Afrinaldi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku JF, yang saat ini masih diburu petugas.

Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Digerebek Lagi Pesta Sabu Bersama Emak-emak

"JF masih DPO (daftar pencarian orang)," sebutnya.

Selain mengedarkan, sebut Afrinaldi, bapak dan anak itu juga pemakai sabu. Itu dibuktikan dengan hasil cek urine yang positif narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
Regional
MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
Regional
Desa di Jateng Pilih Energi Terbarukan, Tak Lagi Bergantung pada PLN
Desa di Jateng Pilih Energi Terbarukan, Tak Lagi Bergantung pada PLN
Regional
Kronologi Pendaki Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Terungkap Penyebabnya
Kronologi Pendaki Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Terungkap Penyebabnya
Regional
Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
Regional
1,7 Juta Kendaraan di Banten Masih Nunggak Pajak, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan
1,7 Juta Kendaraan di Banten Masih Nunggak Pajak, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan
Regional
Wamentan Sudaryono Ketua HKTI 2025–2030, Dualisme Berakhir, Jateng Jadi Prioritas
Wamentan Sudaryono Ketua HKTI 2025–2030, Dualisme Berakhir, Jateng Jadi Prioritas
Regional
Memo Wakil Ketua DPRD Banten Tak Sakti, Siswa Titipannya Tak Lolos di SPMB 2025
Memo Wakil Ketua DPRD Banten Tak Sakti, Siswa Titipannya Tak Lolos di SPMB 2025
Regional
'Ada 1 Juta Lowongan Kerja di 100 Negara, Kita Bisa Ambil Kesempatan Itu!'
"Ada 1 Juta Lowongan Kerja di 100 Negara, Kita Bisa Ambil Kesempatan Itu!"
Regional
Gadis Ditandu 13 KM Lintasi Pegunungan dan Sungai untuk Berobat di Majene
Gadis Ditandu 13 KM Lintasi Pegunungan dan Sungai untuk Berobat di Majene
Regional
Jokowi Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit, Ajudan: Hoax Itu!
Jokowi Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit, Ajudan: Hoax Itu!
Regional
Memo Titip Siswa di SPMB 2025, PKS Siap Beri Sanksi Budi Prajogo
Memo Titip Siswa di SPMB 2025, PKS Siap Beri Sanksi Budi Prajogo
Regional
Viral Memo Wakil Ketua DPRD Banten Diduga Titip Siswa di SPMB 2025
Viral Memo Wakil Ketua DPRD Banten Diduga Titip Siswa di SPMB 2025
Regional
Tak Ada Sumber Air, Pemadaman Karhutla di Riau Terpaksa Dilakukan Manual
Tak Ada Sumber Air, Pemadaman Karhutla di Riau Terpaksa Dilakukan Manual
Regional
Pencarian Tim Sepak Bola Pulau Nenek Tenggelam di Batam, Ini Update Terbaru Basarnas
Pencarian Tim Sepak Bola Pulau Nenek Tenggelam di Batam, Ini Update Terbaru Basarnas
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau