Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Serang Minta Rumah Makan Tak Layani Pembeli Makan di Tempat, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 02/04/2022, 13:33 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang meminta pemilik rumah makan untuk tidak melayani masyarakat makan di tempat selama bulan Ramadhan. 

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, permintaan tersebut untuk menghargai dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankam ibadah puasa.

"Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan  dilarang membuka, menyediakan dan melayani orang menyantap makanan dan minuman ditempat di siang hari pada bulan ramadan. Kecuali delivery order, pesan antar atau dibawa pulang" kata Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Luhut Pastikan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Tidak Mangkrak, Selesai Pada 2024

Syafrudin menegaskan, rumah makan diperbolehkan kembali membuka warungnya secara terbuka pada pukul 16.00 WIB atau menjelang buka puasa.

"Intinya warung itu ditutup. Tapi mau order, mau pesan atau mau beli dibawa pulang boleh. Yang tidak boleh makan ditempat," ujar dia.

Syafrudin mengintruksikan kepasa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi Satpol PP harus ngerti kalau ada makan di tempat itu tidak boleh, kecuali beli dibawa pulang," tegas Syafrudin.

Baca juga: Polisi Bongkar Mafia Minyak Goreng di Serang Banten, Migor Curah Dikemas Jadi Premium

Selain itu, Pemerintah Kota Serang tidak melarang masyarakat menggelar shalat tarawih berjamaah di mushala maupun masjid dilingkungan masing-masing.

Namun, Syafrudin mengingatkan dalam pelaksanaan shalat tarawih agar mentaati protokol kesehatan.

"Tarawah dibolehkan oleh pemerintah tapi tetap menggunakan protokol kesehatan. Jadi tidak dilarang," jelas Syafrudin.

Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

Pemkot Serang juga mengatur pengeras suara volume maksimal speker masjid yaitu 100 desibel (dB).

Kemudian, tempat hiburan menghentikan kegaiatannya untuk mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.

"Melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, mercon atau petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan  orang lain," kata Syafrudin.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
ya elah jadi walikota selama ini ga ada perubahan apa ini pilihan rakyat. nyaripemimpin toh yg pinter dalam pengembangan wilayah


Terkini Lainnya
Polres Kendal Jual Beras Murah, Warga Bisa Beli di Polsek Terdekat dengan Syarat
Polres Kendal Jual Beras Murah, Warga Bisa Beli di Polsek Terdekat dengan Syarat
Regional
Diwarnai Penolakan, Debat Publik Pilkada Ulang Bangka Hanya Satu Kali
Diwarnai Penolakan, Debat Publik Pilkada Ulang Bangka Hanya Satu Kali
Regional
Oknum Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
Oknum Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
Regional
Pengoplos Beras SPHP di Buton Ditangkap, Kualitas dan Berat Berkurang
Pengoplos Beras SPHP di Buton Ditangkap, Kualitas dan Berat Berkurang
Regional
Satpol PP Jateng Bakal Tindak Truk Sampah di TPA Ilegal Brown Canyon, Bisa Dipidana dan Denda Rp 50 Juta
Satpol PP Jateng Bakal Tindak Truk Sampah di TPA Ilegal Brown Canyon, Bisa Dipidana dan Denda Rp 50 Juta
Regional
Perpustakaan Inklusi di Manggarai Timur NTT, Ruang Hidup Inspiratif
Perpustakaan Inklusi di Manggarai Timur NTT, Ruang Hidup Inspiratif
Regional
Gemerlap Sinar Lights Wonderland Bakal Warnai Grand Maerakaca Semarang, Catat Tanggalnya!
Gemerlap Sinar Lights Wonderland Bakal Warnai Grand Maerakaca Semarang, Catat Tanggalnya!
Regional
Gubernur NTT Siap Kawal Kasus Prada Lucky: Kita Pastikan Keluarga Dapat Keadilan Seadil-adilnya
Gubernur NTT Siap Kawal Kasus Prada Lucky: Kita Pastikan Keluarga Dapat Keadilan Seadil-adilnya
Regional
Curiga Bukan Gantung Diri, Keluarga Ungkap Kejanggalan Kematian Seorang Pria di Banyumas
Curiga Bukan Gantung Diri, Keluarga Ungkap Kejanggalan Kematian Seorang Pria di Banyumas
Regional
Izin Tambang Timah Laut di Beriga Diperpanjang hingga 2035, Nelayan Menolak
Izin Tambang Timah Laut di Beriga Diperpanjang hingga 2035, Nelayan Menolak
Regional
Bripka Sumantri, Polisi Perpustakaan Keliling di Ujung Selatan Nusantara
Bripka Sumantri, Polisi Perpustakaan Keliling di Ujung Selatan Nusantara
Regional
Usai Blokir PPATK Dibuka, Warga Padang Kini Beralih ke Tabungan Emas
Usai Blokir PPATK Dibuka, Warga Padang Kini Beralih ke Tabungan Emas
Regional
Terbangun Saat Dicuri, Pemilik Warung Madura Berduel dengan Pencuri Bersenjata
Terbangun Saat Dicuri, Pemilik Warung Madura Berduel dengan Pencuri Bersenjata
Regional
Wagub Kalteng Edy Pratowo Mengaku Ditelepon Sekjen DPP Partai Golkar Jelang Musda, Sinyal Dukungan?
Wagub Kalteng Edy Pratowo Mengaku Ditelepon Sekjen DPP Partai Golkar Jelang Musda, Sinyal Dukungan?
Regional
Peringatan 80 Tahun Jateng Digelar Meriah, Ini Rangkaian Acaranya
Peringatan 80 Tahun Jateng Digelar Meriah, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau