Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual WiFi Ilegal, Warga Pacitan Ini Mengaku Tarik Biaya Pemasangan Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 06/04/2022, 11:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - IA (28), seorang warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur, ditangkap karena diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke sejumlah warga.

Modus yang dilakukan IA, kata polisi, adalah membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.

Kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom. Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.

Baca juga: Pura-pura Jadi Teknisi, 5 Pria di Bali Curi Kabel Jaringan Telkom

Sejauh ini, lebih kurang ada 96 warga yang memakai jasa IA. Para pelanggan itu juga harus membayar ke IA setiap bulannya sebesar Rp 165.000.

Lalu, untuk pemasangan jaringan awal, IA mengaku menarik biaya Rp 1,5 juta ke pelanggannya. 

“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” tambahnya.

Selain itu, menurut Wiwit, tindakan itu merugikan warga karena pemasangan awal jaringan internet dari Telkom itu gratis.

Baca juga: Manfaatkan Ketidaktahuan Warga, Ini Modus Penjualan WiFi Ilegal di Pacitan, Pelaku Untung Rp 15 Juta Sebulan

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wacana Pemekaran Pulau Sebatik Mengemuka, DPRD: Lebih Baik Pikirkan Percepatan Pembangunan
Wacana Pemekaran Pulau Sebatik Mengemuka, DPRD: Lebih Baik Pikirkan Percepatan Pembangunan
Regional
Police Line Dicabut, Ledakan SPBU Gedongtengen Yogyakarta Masih Diselidiki
Police Line Dicabut, Ledakan SPBU Gedongtengen Yogyakarta Masih Diselidiki
Regional
Lewat GPM, Ahmad Luthfi Tekan Harga Bahan Pokok di Jateng
Lewat GPM, Ahmad Luthfi Tekan Harga Bahan Pokok di Jateng
Regional
Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
Regional
Tidak Ada Respons dari Sekolah, 4 Anak yang Diduga Dilecehkan Oknum Pembina Pramuka Melapor ke Polisi di Samarinda
Tidak Ada Respons dari Sekolah, 4 Anak yang Diduga Dilecehkan Oknum Pembina Pramuka Melapor ke Polisi di Samarinda
Regional
Momen Mencekam Saat Gunung Lewotobi Meletus Dahsyat, Gelap Gulita dan Penuh Kepanikan
Momen Mencekam Saat Gunung Lewotobi Meletus Dahsyat, Gelap Gulita dan Penuh Kepanikan
Regional
Misteri Pasien Lansia Gantung Diri di RSUD AWS, Fungsi CCTV dan Jaminan BPJS Jadi Sorotan
Misteri Pasien Lansia Gantung Diri di RSUD AWS, Fungsi CCTV dan Jaminan BPJS Jadi Sorotan
Regional
Panitia Hak Angket DPRD Soroti Kebijakan Wali Kota Salatiga yang Dinilai Tanpa Perencanaan
Panitia Hak Angket DPRD Soroti Kebijakan Wali Kota Salatiga yang Dinilai Tanpa Perencanaan
Regional
Kericuhan di Final Tarkam Banjarnegara, Pemicunya Kekecewaan kepada Wasit
Kericuhan di Final Tarkam Banjarnegara, Pemicunya Kekecewaan kepada Wasit
Regional
Wamenhan: JATMAN Mitra Strategis Perkuat Pertahanan Non-militer
Wamenhan: JATMAN Mitra Strategis Perkuat Pertahanan Non-militer
Regional
Hujan Disertai Abu di Mangarai Timur, Motor Warga Penuh Abu hingga Ganggu Pandangan
Hujan Disertai Abu di Mangarai Timur, Motor Warga Penuh Abu hingga Ganggu Pandangan
Regional
Abu Letusan Gunung Lewotobi Sudah Masuk Ruang Udara Labuan Bajo
Abu Letusan Gunung Lewotobi Sudah Masuk Ruang Udara Labuan Bajo
Regional
Sidang Kasus Korupsi, Mbak Ita Instruksikan Bakar Catatan Pegawai Bapenda Kota Semarang
Sidang Kasus Korupsi, Mbak Ita Instruksikan Bakar Catatan Pegawai Bapenda Kota Semarang
Regional
Bantul Bangun TPST Baru di Bawuran, Siap Olah 45 Ton Sampah per Hari
Bantul Bangun TPST Baru di Bawuran, Siap Olah 45 Ton Sampah per Hari
Regional
Pemkot Padang Hapus Denda PBB P2 hingga 31 Agustus 2025
Pemkot Padang Hapus Denda PBB P2 hingga 31 Agustus 2025
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau