Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Bandara El Tari Kupang Meningkat

Kompas.com - 08/04/2022, 10:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Otoritas Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat kenaikan jumlah penumpang pesawat dalam setahun terakhir.

General Manager Bandara El Tari Kupang, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan, pada triwulan I tahun 2022, pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat udara sebesar 45 persen atau sebanyak 278.715 penumpang dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 191.878 penumpang.

Selain itu, pertumbuhan pergerakan pesawat udara juga meningkat pada triwulan I tahun 2022 yaitu sebanyak 3.832 pergerakan, dibandingkan pada triwulan I 2021 yakni 3.365 pergerakan pesawat, atau tumbuh sekitar 14 persen.

Baca juga: Kepala Dinas di Kupang Terjaring OTT, Ditemukan Uang Tunai Rp 15 Juta

"Untuk cargo pada triwulan I meningkat sebesar 26 persen. Pada triwulan I tahun 2022 sebanyak 3.274.678 kilogram sedangkan pada triwulan I tahun 2021 sebanyak 2.607.161 kilogram,” ujar Nyoman kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (8/4/2022).

Aturan dilonggarkan

Menurut Nyoman, pertumbuhan jumlah pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat pada tahun 2022 di Bandara El Tari Kupang karena penyebaran virus corona yang melandai di beberapa daerah di Indonesia.

Selain itu ada keleluasaan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri oleh pemerintah.

Nyoman memerinci, pada Maret 2022, rata-rata penumpang di Bandara El Tari Kupang tercatat sekitar 3.234 penumpang per hari.

Baca juga: Pengelola Bandara SSK II Pekanbaru Siap Buka Penerbangan Internasional

Angka ini, kata dia, sudah di atas rata-rata harian pada bulan Maret 2021 yaitu sebesar 2.282 penumpang per hari.

"Sehingga ke depan kami makin optimistis dengan prospek pertumbuhan pergerakan penumpang dan pesawat udara. Apalagi, persyaratan perjalanan untuk mudik Lebaran tahun ini relatif lebih longgar dibandingkan tahun lalu," kata Nyoman.

Mulai Maret lalu diketahui telah diberlakukan ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 36 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

Baca juga: Baru Diresmikan, Sejumlah Pengurus Koperasi Merah Putih di Bondowoso Justru Mendadak Mundur

Ada tiga poin penting dalam surat edaran menteri tersebut, yakni bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes covid (PCR dan antigen).

Kemudian, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Covid-19 antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Terakhir, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1 diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Covid-19 PCR 3x24 jam.

Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Sekelompok Pemuda di Kupang Jarah Uang dan Rusak Kios

Selain surat edaran menteri, ada juga Surat Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor 550/SK.24/DISHUB1/IV/2022, tentang pemberlakuan pelaksanaan perjalanan orang di dalam wilayah NTT pada masa pandemi Covid-19.

Di antaranya, perjalanan intra NTT sudah vaksin dosis 2 atau 3 (booster), tidak wajib menunjukan negatif PCR/Antigen.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT di Banjarmasin, Anak Korban Sempat Melindungi Ibunya dari Serangan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT di Banjarmasin, Anak Korban Sempat Melindungi Ibunya dari Serangan
Regional
Rekayasa Lalu Lintas Selama Jogja International Kite Festival 2025 di Parangkusumo, Ini Rutenya
Rekayasa Lalu Lintas Selama Jogja International Kite Festival 2025 di Parangkusumo, Ini Rutenya
Regional
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Mukomuko, Lantai Rumah sampai Bergetar
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Mukomuko, Lantai Rumah sampai Bergetar
Regional
Kades di Purworejo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung Serbaguna, Negara Rugi Rp 304 Juta
Kades di Purworejo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung Serbaguna, Negara Rugi Rp 304 Juta
Regional
46 Tersangka Karhutla Diamankan, Ini Kata Kapolri Kapolri Listyo Sigit di Riau
46 Tersangka Karhutla Diamankan, Ini Kata Kapolri Kapolri Listyo Sigit di Riau
Regional
Namanya Disebut Mbak Ita dalam Sidang Korupsi, Hendi Bantah Ada Pungli Bapenda di Eranya
Namanya Disebut Mbak Ita dalam Sidang Korupsi, Hendi Bantah Ada Pungli Bapenda di Eranya
Regional
Menteri Hanif: Potensi Karhutla di Riau Meningkat Akhir Juli dan Awal Agustus
Menteri Hanif: Potensi Karhutla di Riau Meningkat Akhir Juli dan Awal Agustus
Regional
Paus Sepanjang 11,2 Meter Ditemukan Mati Terdampar dengan Luka Parah di Badannya
Paus Sepanjang 11,2 Meter Ditemukan Mati Terdampar dengan Luka Parah di Badannya
Regional
Terbongkar Surat Pengunduran Diri Palsu 13 Pejabat di Jambi, Korban 10 Hari Lagi Pensiun
Terbongkar Surat Pengunduran Diri Palsu 13 Pejabat di Jambi, Korban 10 Hari Lagi Pensiun
Regional
Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang, Eks Wali Kota Hendi: Saya Siap Dipanggil KPK
Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang, Eks Wali Kota Hendi: Saya Siap Dipanggil KPK
Regional
Ada Ibu Hamil hingga Anak-anak, Ini Kronologi dan Identitas 5 Korban Kebakaran Rumah di Semarang
Ada Ibu Hamil hingga Anak-anak, Ini Kronologi dan Identitas 5 Korban Kebakaran Rumah di Semarang
Regional
Penyebab Rumah di Semarang Terbakar, Tewaskan 5 Warga
Penyebab Rumah di Semarang Terbakar, Tewaskan 5 Warga
Regional
Satu Akses Pintu Jadi Pemicu Maut, 5 Orang Termasuk Ibu Hamil Tewas dalam Kebakaran Semarang
Satu Akses Pintu Jadi Pemicu Maut, 5 Orang Termasuk Ibu Hamil Tewas dalam Kebakaran Semarang
Regional
Terbukti Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Banjar Kalsel Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Banjar Kalsel Divonis 12 Tahun Penjara
Regional
Fakta Unik Jokowi: Tak Pernah Mau Masuk Grup WhatsApp Alumni
Fakta Unik Jokowi: Tak Pernah Mau Masuk Grup WhatsApp Alumni
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau