Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendrar Prihadi Mulai Jajaki Teknologi Metavers untuk Bangun Semarang Metavers City

Kompas.com - 09/04/2022, 11:16 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Melalui akun media sosial pribadinya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi membocorkan jika ibu kota Jawa Tengah sedang menyiapkan untuk membangun kota kembar di dunia metaverse.

Melalui akun TikTok @Hendrar_Prihadi, orang nomor satu di Kota Semarang itu mengunggah sebuah video yang disebut sebagai 'Semarang Metaverse City'.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan bahwa project Semarang Metaverse City masih berada pada tahap pertimbangan. 

"Kami masih menimbang soal urgensitasnya saat ini, serta terkait keamanan data para user yang akan menggunakan layanan tersebut," kata Hendi, saat dikonfirmasi Kompas.com, pada Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Bupati Kaget Nadiem Makarim Pilih Usulkan Jamu Dibandingkan Reog Ponorogo ke UNESCO

Meski teknologi metaverse digadang-gadang akan menjadi teknologi masa depan, untuk mengarahkan Pemerintah Kota Semarang ke dunia metavers butuh waktu panjang.

"Salah satunya soal perangkat yang masih relatif mahal, sehingga mungkin belum banyak yang bisa menikmati tekhnologi metaverse saat ini," ujar dia. 

Namun, dia menganggap Kota Semarang telah siap jika ke depan harus menerapkan teknologi metavers. 

"Terlebih dalam merangsang pembangunan ekonomi digital di Kota Semarang," ucap dia.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Harga Telur di Ambon Rp 3.000 Per Butir, Warga: Hidup Semakin Susah...
Harga Telur di Ambon Rp 3.000 Per Butir, Warga: Hidup Semakin Susah...
Regional
Seorang Pria Dianiaya di Depan Asrama Koramil Jayapura hingga Tewas, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Seorang Pria Dianiaya di Depan Asrama Koramil Jayapura hingga Tewas, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Regional
Pejabat di Demak Diminta Izinkan Bawahannya yang Mau Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Pejabat di Demak Diminta Izinkan Bawahannya yang Mau Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Regional
Berpolemik dengan Wakilnya, Gubernur Babel Tegaskan Dirinya Atasan Tertinggi
Berpolemik dengan Wakilnya, Gubernur Babel Tegaskan Dirinya Atasan Tertinggi
Regional
30 Pelari Internasional Ramaikan Kebumen Geopark Trail Run 2025
30 Pelari Internasional Ramaikan Kebumen Geopark Trail Run 2025
Regional
Seorang Warga Sipil Tewas Ditembak di Puncak Jaya, Pelaku Diduga KKB
Seorang Warga Sipil Tewas Ditembak di Puncak Jaya, Pelaku Diduga KKB
Regional
8.523 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Diklaim 100 Persen Berbadan Hukum
8.523 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Diklaim 100 Persen Berbadan Hukum
Regional
Menteri LH dan Gubernur Riau Tinjau TNTN, Siapkan Solusi Terbaik untuk Restorasi Hutan
Menteri LH dan Gubernur Riau Tinjau TNTN, Siapkan Solusi Terbaik untuk Restorasi Hutan
Regional
Truk ODOL Tak Masuk Target Operasi Patuh 2025, Pemerintah Fokus Sosialisasi
Truk ODOL Tak Masuk Target Operasi Patuh 2025, Pemerintah Fokus Sosialisasi
Regional
Soal Beras Oplosan, Wamentan: 212 Merek Sedang Ditangani Bareskrim Polri
Soal Beras Oplosan, Wamentan: 212 Merek Sedang Ditangani Bareskrim Polri
Regional
Ahmad Luthfi Undang 8.523 Kepala Desa di Jateng Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Klaten
Ahmad Luthfi Undang 8.523 Kepala Desa di Jateng Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Klaten
Regional
ASN Demak Tak Wajib Apel, Orang Tua Diperbolehkan Antar Anak Sekolah pada Hari Pertama
ASN Demak Tak Wajib Apel, Orang Tua Diperbolehkan Antar Anak Sekolah pada Hari Pertama
Regional
Senin Depan, Presiden Prabowo Luncurkan Kopdes Merah Putih di Klaten
Senin Depan, Presiden Prabowo Luncurkan Kopdes Merah Putih di Klaten
Regional
Detik-detik IRT Pedagang Kopi di Lampung Lawan Begal yang Ambil Motornya
Detik-detik IRT Pedagang Kopi di Lampung Lawan Begal yang Ambil Motornya
Regional
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nurhadi Keberatan Penerapan Pasal Pidana Penganiayaan
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nurhadi Keberatan Penerapan Pasal Pidana Penganiayaan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau