Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat Bank BUMD di Cilegon Banten Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 21 M

Kompas.com - 13/04/2022, 22:05 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah  Cilegon Mandiri (BPRS CM), bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten.

Kedua tersangka tersebut yaitu IS selaku Direktur Bisnis dan TT sebagai Manager Marketing PT BPRS CM.

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan selama ini didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhamad Ansari kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anaknya Jadi Tersangka

Dijelaskan Ansari, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakaan kewenangannya mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan.

Dari hasil penyidikan terungkap, keduanya telah menyetujui pemberian yang diajukan atas nama diri sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur, selama tahun 2017-2021.

"Kita juga menemukan bahwa nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui bahwa nama dan identitasnya digunakan dalam pembiayaan di BPRS CM," ujar Ansari.

Baca juga: Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang

Dari pembiayaan tersebut, lanjut Ansari, timbul kredit macet dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara di Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp 21 miliar.

Kerugian negara yang timbul itu berasal dari plafon pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT BPRS CM.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan

"Pada hari ini juga terhadap IS dan TT sudah memenuhi objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," kata Ansari.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Alwin Basri Dituntut 8 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Mbak Ita
Alwin Basri Dituntut 8 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Mbak Ita
Regional
Pemkab Karawang Bangun Underpass di Perlintasan Kereta Gorowong Rp 15 Miliar
Pemkab Karawang Bangun Underpass di Perlintasan Kereta Gorowong Rp 15 Miliar
Regional
Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mbak Ita Ajukan Pledoi, Harap Terdakwa Bebas
Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mbak Ita Ajukan Pledoi, Harap Terdakwa Bebas
Regional
Harga Sawit Bengkulu Kalah dari Jambi dan Riau, Ketua DPD Janji Bawa ke Pemerintah
Harga Sawit Bengkulu Kalah dari Jambi dan Riau, Ketua DPD Janji Bawa ke Pemerintah
Regional
Ketinggian Gelombang Tsunami di Beberapa Negara, Gorontalo Tidak Terdeteksi Anomali Muka Laut
Ketinggian Gelombang Tsunami di Beberapa Negara, Gorontalo Tidak Terdeteksi Anomali Muka Laut
Regional
Kades Talunombo Unjuk Inovasi Ubah Sampah Jadi BBM, Gubernur Jateng: Ini Harus Direplikasi
Kades Talunombo Unjuk Inovasi Ubah Sampah Jadi BBM, Gubernur Jateng: Ini Harus Direplikasi
Regional
Demi Selamatkan Nyawa, Nelayan Kebumen Pasrah Tinggalkan 15 Kapal di Tengah Amukan Badai
Demi Selamatkan Nyawa, Nelayan Kebumen Pasrah Tinggalkan 15 Kapal di Tengah Amukan Badai
Regional
Mbak Ita Geleng-Geleng Kepala Dituntut 6 Tahun Penjara
Mbak Ita Geleng-Geleng Kepala Dituntut 6 Tahun Penjara
Regional
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Temukan 15 Anak Stunting dan Kasus TBC Saat Kunjungan ke Wonosobo
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Temukan 15 Anak Stunting dan Kasus TBC Saat Kunjungan ke Wonosobo
Regional
Ikan Asin Mengandung Formalin Ditemukan di Pasar Legi Solo
Ikan Asin Mengandung Formalin Ditemukan di Pasar Legi Solo
Regional
Peringatan Tsunami Belum Dicabut, Warga Gorontalo Masih Bertahan di Pengungsian
Peringatan Tsunami Belum Dicabut, Warga Gorontalo Masih Bertahan di Pengungsian
Regional
Bupati Nunukan Anggarkan Rp 7,1 Miliar untuk Beasiswa 1.306 Pelajar di 2025
Bupati Nunukan Anggarkan Rp 7,1 Miliar untuk Beasiswa 1.306 Pelajar di 2025
Regional
Potret Panti Asuhan Muhammadiyah Pangkalpinang, Rawat 40 Anak di Bangunan yang Tak Lagi Kuat Tahan Hujan
Potret Panti Asuhan Muhammadiyah Pangkalpinang, Rawat 40 Anak di Bangunan yang Tak Lagi Kuat Tahan Hujan
Regional
Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris RSM Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris RSM Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Regional
Sekda Pemkab Semarang Lapor Polisi usai Merasa Difitnah soal Hadiah Pensiun N-Max
Sekda Pemkab Semarang Lapor Polisi usai Merasa Difitnah soal Hadiah Pensiun N-Max
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau