Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unsri yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/04/2022, 15:45 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang seorang dosen Universitas Sriwijaya inisial R (36) yang diduga telah mengirimkan chat mesum kepada lima orang mahasiswinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang secara tertutup, pada Sabtu (16/4/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yakni Siti Fatimah menjatuhkan tuntutan kepada R selama 10 tahun penjara.

Kuasa hukum para korban, yakni Sayuti mengatakan, menurut JPU, perbuatan terdakwa R terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Dengan tuntutan tersebut, para korban pun merasa mendapatkan keadilan setelah mengalami pelecehan oleh R.

Baca juga: Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

“Perbuatan oknum dosen ini sudah sangat membuat mahasiswi resah. Kami menilai tuntan dari JPU sudah tepat, harapannya menjadikan efek jera jangan sampai ada lagi kejadian yang seperti ini,” kata Sayuti, usai sidang.

Sayuti mengungkapkan, meski hanya lima yang melapor, mereka menduga masih ada lagi para korban dari R di kampus Unsri.

Hanya saja, korban itu enggan melapor karena berbagai pertimbangan.

“Para korban puas dengan tuntutan itu karena menurut mereka perbuatan oknum tersebut sangat meresahkan,” ujar dia.

Dalam tuntutan tersebut, hal yang memberatkan R adalah tidak adanya rasa penyesalan dari terdakwa meskipun bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU.

Selain itu, R merupakan seorang tenga pendidik di Unsri sehingga mencoreng nama baik dunia pendidikan.

“Bahkan, yang memberatkan dari JPU adalah karena tersangka tidak mengakui perbuatannya dari sejak pertama kali sidang,” kata dia.

Dengan tuntutan tersebut, mereka berharap majelis hakim pun dapat sependat dengan JPU untuk menjatuhkan hukuman terhadap R.

Halaman:
Komentar
payah


Terkini Lainnya
Pemadaman Kebakaran Hutan di Rokan Hulu Riau Terkendala Medan Ekstrem
Pemadaman Kebakaran Hutan di Rokan Hulu Riau Terkendala Medan Ekstrem
Regional
Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Vonis 10 Tahun Penjara, Agus Difabel Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
Regional
Pegawai BOT Finance di Surabaya Dibawa Sekelompok Orang, Polisi Sebut Disekap di Kantor Ormas
Pegawai BOT Finance di Surabaya Dibawa Sekelompok Orang, Polisi Sebut Disekap di Kantor Ormas
Regional
Gunung Marapi Meletus Malam Ini, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km
Gunung Marapi Meletus Malam Ini, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km
Regional
Satu Lagi Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Meninggal di Pengungsian
Satu Lagi Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Meninggal di Pengungsian
Regional
21 Ribu Warga Yogya Dapat Bantuan Beras, Wali Kota: Kurangi Konsumsi Nasi
21 Ribu Warga Yogya Dapat Bantuan Beras, Wali Kota: Kurangi Konsumsi Nasi
Regional
Kisah Korban Penipuan Kerja: Dijanjikan Gaji 900 Dollar Amerika, Nyatanya Dijebak di Kamboja
Kisah Korban Penipuan Kerja: Dijanjikan Gaji 900 Dollar Amerika, Nyatanya Dijebak di Kamboja
Regional
Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Wamensos: Apabila Terbukti, Pemilik Rekening Dicoret
Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Wamensos: Apabila Terbukti, Pemilik Rekening Dicoret
Regional
Dorong Regenerasi Petani Jateng, Taj Yasin: Pertanian Bukan Pelengkap tapi Fondasi
Dorong Regenerasi Petani Jateng, Taj Yasin: Pertanian Bukan Pelengkap tapi Fondasi
Regional
Dikira Pencuri, Pria di Lubuklinggau Tewas Ditusuk Penjaga Malam
Dikira Pencuri, Pria di Lubuklinggau Tewas Ditusuk Penjaga Malam
Regional
Soal Penanganan Banjir Rob Demak, Ketua DPRD: Kami Belum Pernah Diajak Bupati Bicara Serius...
Soal Penanganan Banjir Rob Demak, Ketua DPRD: Kami Belum Pernah Diajak Bupati Bicara Serius...
Regional
Pembunuhan Calon Pengantin di Tulang Bawang: Tersangka Rencanakan Aksi Keji Terhadap Korban yang Hamil
Pembunuhan Calon Pengantin di Tulang Bawang: Tersangka Rencanakan Aksi Keji Terhadap Korban yang Hamil
Regional
Siswa Kelas 1 SD di Samarinda Alami Perundungan Saat MPLS, Langsung Pindah Sekolah
Siswa Kelas 1 SD di Samarinda Alami Perundungan Saat MPLS, Langsung Pindah Sekolah
Regional
Ospek di Sekolah Rakyat Dua Pekan Sejak 14 Juli, Wamensos: Setelah Itu Belajar Mengajar
Ospek di Sekolah Rakyat Dua Pekan Sejak 14 Juli, Wamensos: Setelah Itu Belajar Mengajar
Regional
Penyaluran BSU 2025 di Jawa Tengah Capai 69,2 Persen, Gubernur: Jangan untuk Judol!
Penyaluran BSU 2025 di Jawa Tengah Capai 69,2 Persen, Gubernur: Jangan untuk Judol!
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau