Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kalbar Diputus Bebas, Jaksa Kasasi

Kompas.com - 26/04/2022, 16:02 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com- IS (56) dan AB (50), terdakwa kasus dugaan mafia tanah, yang merugikan korban Rp 2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar menunut pidana penjara 2,5 tahun dikurangi masa tahanan dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Satu di antara JPU, Eka Hermawan mengatakan, terkait putusan tersebut pihaknya akan segera melakukan langkah hukum kasasi.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi," kata Eka kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Hutan Register di Lampung Terungkap, Ketua Komisi IV DPR: Usut Tuntas Siapa yang Back Up

Menurut Eka, jaksa diberi waktu selama 14 hari kalender untuk menyiapkan berkas kasasi. Namun, hingga saat ini, masih belum mendapat salinan putusan.

"Katanya (Rabu) besok diserahkan ke kita. Nanti langsung kita siapkan materi kasasinya," ucap Eka.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak, dalam sidang yang digelar Senin (25/4/2022), majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih tersebut menyatakan terdakwa IS dan AB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Kemudian hakim juga menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Baca juga: 16 Tahun Tanah Negara Dikuasai Mafia Tanah Berhasil Dikembalikan Oleh Kejati Bengkulu

Penasihat hukum terdakwa, Herawan Utoro mengatakan kedua kliennya memang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Hal itu dikarenakan dari berkas perkara penyidik dan bukti surat dan atau barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan materil yang dilakukan oleh kedua kliennya di dalam perjanjian jual beli tanah.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kebakaran di Kukar Hanguskan Enam Rumah, Satu Warga Sakit Tewas Terjebak
Kebakaran di Kukar Hanguskan Enam Rumah, Satu Warga Sakit Tewas Terjebak
Regional
38 Rumah Hilang dan 214 Terancam karena Abrasi Pantai di Aceh Utara
38 Rumah Hilang dan 214 Terancam karena Abrasi Pantai di Aceh Utara
Regional
Dari Marinir jadi Tentara Rusia, Satria Arta Kumbara Ternyata Bercita-cita Gabung TNI Sejak Kecil
Dari Marinir jadi Tentara Rusia, Satria Arta Kumbara Ternyata Bercita-cita Gabung TNI Sejak Kecil
Regional
Ahmad Luthfi Sebut Banyak Warga Ketergantungan Bansos Bertahun-Tahun: Itu Gagal Perencanaan...
Ahmad Luthfi Sebut Banyak Warga Ketergantungan Bansos Bertahun-Tahun: Itu Gagal Perencanaan...
Regional
Digigit Anjing Rabies, Warga Lape Sumbawa Tewas
Digigit Anjing Rabies, Warga Lape Sumbawa Tewas
Regional
Program Transmigrasi ke Kalteng Picu Penolakan Tokoh Lokal, Gubernur: Kita NKRI
Program Transmigrasi ke Kalteng Picu Penolakan Tokoh Lokal, Gubernur: Kita NKRI
Regional
Gempa M 5,2 Getarkan Pulau Seram Maluku, Warga Panik Berhamburan
Gempa M 5,2 Getarkan Pulau Seram Maluku, Warga Panik Berhamburan
Regional
75,52 Persen Anak di Kendal Sudah Kantongi KIA, Dapat Diskon Restoran dan Hotel
75,52 Persen Anak di Kendal Sudah Kantongi KIA, Dapat Diskon Restoran dan Hotel
Regional
Tiga Santri di Kubu Raya Jadi Korban Pencabulan Pengasuh, Pelaku Janjikan Pernikahan
Tiga Santri di Kubu Raya Jadi Korban Pencabulan Pengasuh, Pelaku Janjikan Pernikahan
Regional
Menko Polkam Bilang Malaysia dan Singapura Komplain Asap Karhutla dari Riau
Menko Polkam Bilang Malaysia dan Singapura Komplain Asap Karhutla dari Riau
Regional
Lagi, Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Meninggal di Pengungsian
Lagi, Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Meninggal di Pengungsian
Regional
PSIM Jogja Ajukan Izin Penggunaan Stadion Sultan Agung Bantul Untuk Super League
PSIM Jogja Ajukan Izin Penggunaan Stadion Sultan Agung Bantul Untuk Super League
Regional
Kemensos Sebut Kemiskinan Ekstrem di Mimika Turun 50 Persen, Penerima Bantuan Beras dari 21.000 Turun Menjadi 10.000
Kemensos Sebut Kemiskinan Ekstrem di Mimika Turun 50 Persen, Penerima Bantuan Beras dari 21.000 Turun Menjadi 10.000
Regional
2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Unmul Ditangguhkan, karena Desakan Massa?
2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Unmul Ditangguhkan, karena Desakan Massa?
Regional
Jokowi Mengaku Tak Perintahkan Dian Sandi Unggah Ijazahnya di Medsos, Baru Kenal Belakangan
Jokowi Mengaku Tak Perintahkan Dian Sandi Unggah Ijazahnya di Medsos, Baru Kenal Belakangan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau