Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Paksakan Kasus Pemerkosaan Anak di Mesuji, Jaksa Beberkan Bukti dan Saksi

Kompas.com - 02/06/2022, 21:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Mesuji, Lampung, viral di media sosial.

Terdakwa bernama Paidi bin Abdul Roni (50) warga Unit 1 Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Kasus ini menjadi viral setelah akun Instagram @billaaptry yang mengaku anak dari terdakwa membuat mengunggah Instastory terkait kronologi versi keluarga atas kasus tersebut.

Baca juga: Cemburu, Pria di Demak Tega Bunuh Adik Ipar, lalu Perkosa Jasad Korban

Dalam cerita yang diunggah pada Kamis (2/6/2022), akun @billaaptry membantah tudingan bahwa Paidi telah memperkosa seorang perempuan berusia 16 tahun.

"Sudah jelas kami terfitnah dan terdzolimi, kami punya bukti sehari sebelum mereka membuat laporan. Bahkan keluarga pihak sana sudah memohon maaf dan mengakui kesalahan mereka. Tapi anehnya semua bukti kami dibantah oleh polres," tulis akun @billaaptry.

Akun @billaaptry juga menulis, para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.

Hingga kini, unggahan tersebut telah viral di media sosial mulai dari Twitter, TikTok, hingga Facebook.

Baca juga: Kawanan yang Merampok Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Saat Beraksi Pelaku Mengaku Polisi

Tanggapan Jaksa

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Leonardo Adiguna menyebutkan, setelah dibacakannya tuntutan hingga putusan atas kasus tersebut, memang banyak opini di media sosial yang menyebut ada kejanggalan atas kasus itu.

Beberapa opini itu di antaranya penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan, dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan korban.

"Dapat kami sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan," kata Leonardo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Harga Sawit Bengkulu Kalah dari Jambi dan Riau, Ketua DPD Janji Bawa ke Pemerintah
Harga Sawit Bengkulu Kalah dari Jambi dan Riau, Ketua DPD Janji Bawa ke Pemerintah
Regional
Ketinggian Gelombang Tsunami di Beberapa Negara, Gorontalo Tidak Terdeteksi Anomali Muka Laut
Ketinggian Gelombang Tsunami di Beberapa Negara, Gorontalo Tidak Terdeteksi Anomali Muka Laut
Regional
Kades Talunombo Unjuk Inovasi Ubah Sampah Jadi BBM, Gubernur Jateng: Ini Harus Direplikasi
Kades Talunombo Unjuk Inovasi Ubah Sampah Jadi BBM, Gubernur Jateng: Ini Harus Direplikasi
Regional
Demi Selamatkan Nyawa, Nelayan Kebumen Pasrah Tinggalkan 15 Kapal di Tengah Amukan Badai
Demi Selamatkan Nyawa, Nelayan Kebumen Pasrah Tinggalkan 15 Kapal di Tengah Amukan Badai
Regional
Mbak Ita Geleng-Geleng Kepala Dituntut 6 Tahun Penjara
Mbak Ita Geleng-Geleng Kepala Dituntut 6 Tahun Penjara
Regional
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Temukan 15 Anak Stunting dan Kasus TBC Saat Kunjungan ke Wonosobo
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Temukan 15 Anak Stunting dan Kasus TBC Saat Kunjungan ke Wonosobo
Regional
Ikan Asin Mengandung Formalin Ditemukan di Pasar Legi Solo
Ikan Asin Mengandung Formalin Ditemukan di Pasar Legi Solo
Regional
Peringatan Tsunami Belum Dicabut, Warga Gorontalo Masih Bertahan di Pengungsian
Peringatan Tsunami Belum Dicabut, Warga Gorontalo Masih Bertahan di Pengungsian
Regional
Bupati Nunukan Anggarkan Rp 7,1 Miliar untuk Beasiswa 1.306 Pelajar di 2025
Bupati Nunukan Anggarkan Rp 7,1 Miliar untuk Beasiswa 1.306 Pelajar di 2025
Regional
Potret Panti Asuhan Muhammadiyah Pangkalpinang, Rawat 40 Anak di Bangunan yang Tak Lagi Kuat Tahan Hujan
Potret Panti Asuhan Muhammadiyah Pangkalpinang, Rawat 40 Anak di Bangunan yang Tak Lagi Kuat Tahan Hujan
Regional
Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris RSM Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris RSM Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Regional
Sekda Pemkab Semarang Lapor Polisi usai Merasa Difitnah soal Hadiah Pensiun N-Max
Sekda Pemkab Semarang Lapor Polisi usai Merasa Difitnah soal Hadiah Pensiun N-Max
Regional
Badan Pangan Nasional Bagi Beras Nasional Jadi Umum dan Khusus, Apa Alasannya?
Badan Pangan Nasional Bagi Beras Nasional Jadi Umum dan Khusus, Apa Alasannya?
Regional
Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
Regional
Pernyataan Resmi Grab Indonesia soal Keributan Konsumen Vs Driver di Jambi
Pernyataan Resmi Grab Indonesia soal Keributan Konsumen Vs Driver di Jambi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau