Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Kompas.com - 03/06/2022, 17:28 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah.

Selain Ahmadi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IS dan S.

Baca juga: Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41), dan S," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022), dikutip dari Serambinews.

Baca juga: Bidan PNS di Bener Meriah, Aceh Terlibat Jual Beli Sisik Trenggiling

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022) setelah dilakukan gelar perkara dan salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).

Saat ini, Ahmadi dan dua tersangka lainnya ditahan di Mapolda Aceh.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh," katanya.

Pantauan Serambinews.com, ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers.

Ketiganya mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan Tahanan Gakkum dan mengenakan masker.

Saat ditanya awak media apakah benar salah satu tersangka adalah Ahmadi, Dirjen Gakkum KLHK tidak mau menjawabnya.

"Nanti bisa tanya sendiri lah. Bagi kami, siapa pun yang bersalah, sama di mata hukum," kata Rasio.

Kepastian bahwa tersangka A adalah mantan bupati ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang turut hadir dalam konferensi pers itu.

"Mungkin teman-teman media sudah tahu status salah satu tersangka kasus ini ya. Benar, bahwa yang bersangkutan adalah mantan bupati salah satu kabupaten di Aceh," kata Winardy.

Atas perbuatannya, Ahmadi dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ketiganya terancam dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Seperti diberitakan, Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di
di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Guru Madin Didenda Usai Tampar Siswa, PGRI Jateng: Ini Aneh
Guru Madin Didenda Usai Tampar Siswa, PGRI Jateng: Ini Aneh
Regional
Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang, 3 Orang Ditahan Jaksa
Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang, 3 Orang Ditahan Jaksa
Regional
Kritik Munas BEM SI, BEM Undip: Forum Itu Jadi Tempat Penguasa Cari Muka
Kritik Munas BEM SI, BEM Undip: Forum Itu Jadi Tempat Penguasa Cari Muka
Regional
454 Koperasi Merah Putih di Purworejo Ada 3 Macam, Apa Saja ?
454 Koperasi Merah Putih di Purworejo Ada 3 Macam, Apa Saja ?
Regional
Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta, Kades di Maluku Tengah dan 5 Perangkatnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta, Kades di Maluku Tengah dan 5 Perangkatnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Regional
Warga Keluhkan Stok LPG, Wali Kota Singkawang ke Pertamina: Orang Bangun Tidur Sudah Butuh Gas
Warga Keluhkan Stok LPG, Wali Kota Singkawang ke Pertamina: Orang Bangun Tidur Sudah Butuh Gas
Regional
2 Penumpang KM Barcelona Belum Ditemukan, Ini Identitasnya
2 Penumpang KM Barcelona Belum Ditemukan, Ini Identitasnya
Regional
Dugaan Korupsi Tambang Batubara Rp 300 Miliar, Pelindo Bengkulu Digeledah, Laptop dan Dokumen Disita
Dugaan Korupsi Tambang Batubara Rp 300 Miliar, Pelindo Bengkulu Digeledah, Laptop dan Dokumen Disita
Regional
Diduga Terlilit Utang Judol, Oknum Brimob di Manokwari Nekat Bobol Etalase Toko Emas
Diduga Terlilit Utang Judol, Oknum Brimob di Manokwari Nekat Bobol Etalase Toko Emas
Regional
Dijanjikan Gaji Rp 6,5 Juta, 5 Perempuan di Siantar Hampir Diselundupkan ke Malaysia
Dijanjikan Gaji Rp 6,5 Juta, 5 Perempuan di Siantar Hampir Diselundupkan ke Malaysia
Regional
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Disdukcapil Semarang soal Aktivasi IKD
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Disdukcapil Semarang soal Aktivasi IKD
Regional
Cerita Warga Terdampak Asap Karhutla di Riau: Sesak Napas hingga Tak Boleh Buka Pintu
Cerita Warga Terdampak Asap Karhutla di Riau: Sesak Napas hingga Tak Boleh Buka Pintu
Regional
Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Pringsewu Lampung Jadi Tersangka
Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Pringsewu Lampung Jadi Tersangka
Regional
Gelapkan Dana Pembangunan Gereja di Maluku, Sekretaris Panitia Jadi Tersangka
Gelapkan Dana Pembangunan Gereja di Maluku, Sekretaris Panitia Jadi Tersangka
Regional
Usai Bongkar Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2, Proses Penertiban Tempat Hiburan Lain di Purworejo Dilakukan Bertahap
Usai Bongkar Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2, Proses Penertiban Tempat Hiburan Lain di Purworejo Dilakukan Bertahap
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sudah Teken Kontrak dengan Rusia, Kenapa Eks Marinir Ini Menyesal?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau