Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Pernyataan BNPT, Ponpes Ngruki: Abdul Qadir Hasan Baraja Bukan Pendiri

Kompas.com - 08/06/2022, 15:12 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, mengklarifikasi pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang menyebutkan pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja salah satu pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki tidaklah benar.

Abdul Qadir ditangkap penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya pasca-aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Pimpinan Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki, Ustaz Yahya mengatakan, salah satu pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki bernama Abdullah Baraja.

Sehingga, tidak benar jika Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap polisi dikaitkan dengan salah satu pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan di Sukoharjo, Mobil Pajero dan Honda Beat Terbakar

"Kalau Ustaz Abdullah Baraja orangnya hanya konsentrasi dalam yayasan dan beliau kebetulan seorang pengusaha. Kalau kemudian keterlibatannya, saya yakin tidak. Jadi, berbeda dengan yang ditangkap polisi. Namanya juga beda loh, cuma marganya sama, Baraja," kata Yahya, dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/6/2022).

Yahya menuturkan, Abdullah Baraja sudah meninggal tahun 2007.

Semasa hidup, kata dia, Abdullah Baraja dikenal sosoknya sebagai salah satu pendiri Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki. Selain itu, juga merupakan seorang pengusaha batik.

"(Abdul Qadir Hasan Baraja) tidak ada sama sekali kaitannya dengan Ponpes Al Mukmin Ngruki. Jadi, kalau kemudian dinyatakan pendiri, kami tidak terima. Kami sangat tersinggung karena Bapak-bapak pendiri kami bukan itu," ungkap Yahya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa.

Mengutip Kompas TV, Khilafatul Muslimin adalah kelompok yang memiliki markas yang berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Baca juga: Niat Awal Buat SIM, Pria di Sukoharjo Malah Curi Ponsel di Kantor Polisi

Kelompok ini juga memasang papan nama di pinggir jalan sebagai tanda yang bertuliskan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.

Selain plang kantor pusat, Khilafatul Muslimin juga memasang papan nama masjid Kekhalifahan. Lokasi kantor pusat terletak di lantai II masjid itu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Gempa M 5,0 Guncang Maluku Barat Daya Tak Berisiko Tsunami
Gempa M 5,0 Guncang Maluku Barat Daya Tak Berisiko Tsunami
Regional
Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
Regional
Jumlah Pengangguran 32.194 Orang, Bupati Kendal: Akan Ada Kawasan Industri Lagi
Jumlah Pengangguran 32.194 Orang, Bupati Kendal: Akan Ada Kawasan Industri Lagi
Regional
Analis Kredit Bank Sulselbar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 28 Miliar
Analis Kredit Bank Sulselbar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 28 Miliar
Regional
Tagih Rp 2,5 Juta, Gadis 17 Tahun Dianiaya Pacarnya di Makassar
Tagih Rp 2,5 Juta, Gadis 17 Tahun Dianiaya Pacarnya di Makassar
Regional
Lahir Prematur dengan Berat di Bawah 1 Kg, Bayi Kembar Tiga di Kebumen Selamat dan Sehat
Lahir Prematur dengan Berat di Bawah 1 Kg, Bayi Kembar Tiga di Kebumen Selamat dan Sehat
Regional
51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
Regional
Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
Regional
Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan 'Memorial Living Park' di Pidie Aceh
Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan "Memorial Living Park" di Pidie Aceh
Regional
Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran
Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran
Regional
Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
Regional
Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
Regional
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Ponton Timah Ilegal Diusir, Nelayan Teluk Inggris Bisa Melaut Lagi
Regional
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas, Ayah dan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara
Regional
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau