Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kompas.com - 09/06/2022, 19:03 WIB
Dewantoro,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi  di rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Satwa dilindungi itu yakni 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali, 1 ekor monyet hitam sulawesi, dan 1 ekor orangutan sumatera.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLLHK, Haluanto Ginting pada Kamis (9/6/2022) disebutkan, kasus ini ditangani pihaknya bersama penyidik Polda Sumut. 

Baca juga: Jadi Tersangka, 5 Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara penyidik pada Rabu (8/6/2022).

 

Haluanto menjelaskan, untuk satwa orangutan sumatera (pongo abelii) direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera (PKOS) di Batu Mbelin dan satwa lainnya di Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit, Deli Serdang. 

"Terbit saat ini merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi sehingga penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Terbit dengan statusnya sebagai tersangka," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK RI Wilayah Sumatera, Subhan.

Dalam kasus ini, Terbit dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka, 5 Polisi Disanksi

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk mengambil satwa liar dilindungi pada 25 Januari sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. 

Pada saat yang sama, ada kegiatan penyidikan oleh KPK RI didampingi Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat.

Kemudian dilakukan koordinasi dengan tim KPK RI, untuk mengambil satwa yang berada di halaman rumah Terbit. Keberadaan satwa dilindungi itu tidak dilengkapi surat izin kepemilikan. 

"Kita masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Keluhan Pengurus Koperasi Merah Putih di Purworejo, Banyak Nombok karena Operasional Belum Cair
Keluhan Pengurus Koperasi Merah Putih di Purworejo, Banyak Nombok karena Operasional Belum Cair
Regional
Ahmad Luthfi Usulkan Rp 73 Triliun ke DPR untuk Pembangunan Infrastruktur Jateng, Apa Saja Rinciannya?
Ahmad Luthfi Usulkan Rp 73 Triliun ke DPR untuk Pembangunan Infrastruktur Jateng, Apa Saja Rinciannya?
Regional
DPR Dukung Ahmad Luthfi Ajukan Rp 1,7 Triliun untuk Tangani Rob di Demak
DPR Dukung Ahmad Luthfi Ajukan Rp 1,7 Triliun untuk Tangani Rob di Demak
Regional
Nenek Buyut 2 Balita Tewas yang Dianiaya Ayah Kandung di Samarinda Terluka Parah
Nenek Buyut 2 Balita Tewas yang Dianiaya Ayah Kandung di Samarinda Terluka Parah
Regional
Upaya Jateng Bangun Infrastruktur Literasi, Perpustakaan Masuk Desa
Upaya Jateng Bangun Infrastruktur Literasi, Perpustakaan Masuk Desa
Regional
Satgas Temukan 6 Butir Amunisi di Dalam Noken Anggota KKB Roberth Wenda
Satgas Temukan 6 Butir Amunisi di Dalam Noken Anggota KKB Roberth Wenda
Regional
Mahulu Terisolasi karena Kemarau, Harga Beras 25 Kg Tembus Rp 1,2 Juta, Elpiji 3 Kg Rp 400.000
Mahulu Terisolasi karena Kemarau, Harga Beras 25 Kg Tembus Rp 1,2 Juta, Elpiji 3 Kg Rp 400.000
Regional
Momen Wamendagri Pacu Jalur, Para Pejabat Buton Tengah di Belakang Mendayung
Momen Wamendagri Pacu Jalur, Para Pejabat Buton Tengah di Belakang Mendayung
Regional
Antrean BBM Terjadi pada 6 SPBU di 3 Kabupaten Dalam Provinsi Bengkulu
Antrean BBM Terjadi pada 6 SPBU di 3 Kabupaten Dalam Provinsi Bengkulu
Regional
Preman yang Ngaku Anak Kasat Narkoba di Medan Positif Sabu
Preman yang Ngaku Anak Kasat Narkoba di Medan Positif Sabu
Regional
21,3 Kilogram Disita di Kaltara Selama Juli, 10 Tersangka Ditangkap
21,3 Kilogram Disita di Kaltara Selama Juli, 10 Tersangka Ditangkap
Regional
Kebakaran Hutan dan Lahan Riau, 6 Helikopter Water Bombing Dikerahkan
Kebakaran Hutan dan Lahan Riau, 6 Helikopter Water Bombing Dikerahkan
Regional
Pemkab Minta Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Kendal Berbentuk Bibit Pohon Bukan Karangan Bunga
Pemkab Minta Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Kendal Berbentuk Bibit Pohon Bukan Karangan Bunga
Regional
Jasirah Race 2025 Resmi Dimulai, Peserta Lintasi 579 Km, Siap Pecahkan Rekor MURI
Jasirah Race 2025 Resmi Dimulai, Peserta Lintasi 579 Km, Siap Pecahkan Rekor MURI
Regional
Koperasi Merah Putih di Purworejo Mandek, Ketua Kopdes: Bagaimana Mau Jalan Kalau Modal Belum Ada?
Koperasi Merah Putih di Purworejo Mandek, Ketua Kopdes: Bagaimana Mau Jalan Kalau Modal Belum Ada?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau