Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng Punya Potensi ABK Besar, Aturan Perlindungan Didesak untuk Segera Disahkan (3)

Kompas.com - 10/06/2022, 20:49 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi anak buah kapal (ABK) perikanan yang sangat besar, khususnya dari daerah jalur Pantai Utara (Pantura) di Pulau Jawa.

Namun besarnya potensi ABK ini justru menimbulkan berbagai permasalahan dalam proses perekrutan, penempatan dan perlindungan ABK khususnya di kapal ikan berbendera asing.

Permasalahan tersebut rawan dimanfaatkan oleh sejumlah manning agency atau perusahaan perekrutan dan penempatan ABK yang banyak tersebar di pesisir Utara Jawa Tengah karena tidak adanya aturan yang jelas.

Baca juga: Nasib ABK Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing: Keringat Diperas, Aturan Tak Jelas (Bagian 1)

Carut marutnya tata kelola perekrutan dan penempatan ABK asal Indonesia membuat ABK rentan mengalami penipuan, jeratan utang, penahanan gaji dan penahanan dokumen.

ABK kerapkali mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik lantaran dipaksa bekerja dengan jam kerja yang berlebihan.

Permasalahan itu juga terdata dari hasil temuan survei ABK yang bekerja di kapal ikan asing yang sebelumnya dilakukan Kompas.com.

Meskipun survei itu tidak menggambarkan kondisi ABK secara keseluruhan karena hanya diisi oleh 18 responden, tapi survei ini bisa menjadi gambaran awal soal kondisi ABK di Indonesia, terutama ABK dari daerah yang menjadi kantong-kantong ABK seperti pesisir Pantura Jawa Tengah.

Atas kondisi itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didesak harus mengambil langkah nyata guna memutus mata rantai praktik perbudakan modern yang dialami ABK di kapal ikan asing karena pemerintah punya kewajiban memberikan perlindungan pada ABK.

Desakan datang dari sejumlah pihak. Pemprov Jateng diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan ABK mengingat Povinsi Jawa Tengah merupakan episentrum perekrutan ABK di Indonesia.

Baca juga: Jerat Perbudakan ABK di Kapal Ikan Asing, bak Penjara di Tengah Samudra (Bagian 2)

Selain itu juga juga diminta menyurati pemerintah pusat agar mengesahkan PP turunan perlindungan ABK dari UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan melakukan auditing seluruh manning agency yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menanggapi desakan ini.

Ia mengatakan PP tentang Pelindungan ABK belum disahkan oleh pemerintah pusat, pihaknya mengaku masih kesulitan mengimplementasikan aturan di daerah terkait tata kelola perekrutan dan penempatan ABK di kapal ikan asing.

"Selama ini aturan masih mengacu UU Nomor. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Sehingga khusus untuk pelindungan ABK, UU tersebut harus ditindaklanjuti oleh regulasi atau PP turunannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Sakina mengatakan draft PP tentang Pelindungan ABK tersebut sebetulnya sudah disampaikan ke Kemenko Marvest, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenhub, dan Kemenaker.

"Namun sampai sekarang memang belum turun. Draftnya sudah ada, tapi belum rilis secara resmi. Karena itu adalah aturan khusus terkait ABK migran baik untuk kapal ikan maupun kapal niaga. Kami memang sedang menunggu terbitnya PP itu," ucapnya.

Baca juga: 11 Hari Terombang-ambing di Laut, 2 ABK KM Putra Masbaur Bertahan Hidup dengan 3 Kg Beras

Pihaknya terus berkomunikasi dengan DPR RI maupun DPRD Jawa Tengah mendorong agar PP Perlindungan ABK tersebut dapat segera diterbitkan.

Sebab, Pemprov Jateng hingga saat ini belum bisa membuat peraturan daerah terkait pelindungan ABK karena PP turunannya tak kunjung diterbitkan.

"Jadi untuk Perda ini tetap ada cantolannya. Misalkan Jabar dan Jatim sudah punya perda lebih ke pekerja migran bukan khusus ABK. Maka untuk Jateng kami sudah berkomunikasi dengan DPRD komisi E atas inisiatif menyusun rancangan Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan. Untuk khusus ABK kami tetap menunggu PP tersebut disahkan," ungkapnya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gubernur Sherly Tjoanda Singgung soal Koperasi Merah Putih dan Risiko Hukum
Gubernur Sherly Tjoanda Singgung soal Koperasi Merah Putih dan Risiko Hukum
Regional
Bank Jambi Dibobol Rp 7,1 M, OJK: Uang Nasabah yang Hilang Harus Dikembalikan
Bank Jambi Dibobol Rp 7,1 M, OJK: Uang Nasabah yang Hilang Harus Dikembalikan
Regional
Kontroversi Ayam Goreng Widuran: dari Label Nonhalal hingga Dibuka Kembali
Kontroversi Ayam Goreng Widuran: dari Label Nonhalal hingga Dibuka Kembali
Regional
Tuntut Percepatan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Warga Dompu Gelar Aksi
Tuntut Percepatan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Warga Dompu Gelar Aksi
Regional
2 Pekerja Bangunan di Jayawijaya Diduga Ditembak KKB Egianus Kogoya
2 Pekerja Bangunan di Jayawijaya Diduga Ditembak KKB Egianus Kogoya
Regional
Dituntut Hukuman Mati, Eks Kanit Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup
Dituntut Hukuman Mati, Eks Kanit Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup
Regional
Sekeluarga Bunuh Mandor Sawit, Terungkap dari Pembelian Kartu SIM Perdana
Sekeluarga Bunuh Mandor Sawit, Terungkap dari Pembelian Kartu SIM Perdana
Regional
Libur Sekolah, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Ekonomi Non-Subsidi, Cek Syaratnya
Libur Sekolah, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Ekonomi Non-Subsidi, Cek Syaratnya
Regional
Begini Tampang Residivis Nenek Licik Penjual Gelang Emas Palsu, Gasak Rp 29 Juta
Begini Tampang Residivis Nenek Licik Penjual Gelang Emas Palsu, Gasak Rp 29 Juta
Regional
Rokok Ilegal yang Sulit Dikenali Secara Kasat Mata Jadi Kendala Saat Razia
Rokok Ilegal yang Sulit Dikenali Secara Kasat Mata Jadi Kendala Saat Razia
Regional
Mendagri Izinkan Pemda Gelar Acara di Hotel, PHRI Aceh Sambut Positif
Mendagri Izinkan Pemda Gelar Acara di Hotel, PHRI Aceh Sambut Positif
Regional
Kronologi Penipuan Toko Emas, Nenek Licik: Sumpah, Mbak, Ini Barang Saya Sendiri
Kronologi Penipuan Toko Emas, Nenek Licik: Sumpah, Mbak, Ini Barang Saya Sendiri
Regional
Kasus Ayam Goreng Widuran Dihentikan dan Boleh Beroperasi Lagi, Lolos dari Sanksi?
Kasus Ayam Goreng Widuran Dihentikan dan Boleh Beroperasi Lagi, Lolos dari Sanksi?
Regional
Buntut Kasus Ayam Goreng Widuran, Ratusan UMKM Solo Rebutan Sertifikasi Halal
Buntut Kasus Ayam Goreng Widuran, Ratusan UMKM Solo Rebutan Sertifikasi Halal
Regional
Hasil Uji Lab Ayam Goreng Widuran Sudah Keluar, Ini Hasilnya
Hasil Uji Lab Ayam Goreng Widuran Sudah Keluar, Ini Hasilnya
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau