Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng Punya Potensi ABK Besar, Aturan Perlindungan Didesak untuk Segera Disahkan (3)

Kompas.com - 10/06/2022, 20:49 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi anak buah kapal (ABK) perikanan yang sangat besar, khususnya dari daerah jalur Pantai Utara (Pantura) di Pulau Jawa.

Namun besarnya potensi ABK ini justru menimbulkan berbagai permasalahan dalam proses perekrutan, penempatan dan perlindungan ABK khususnya di kapal ikan berbendera asing.

Permasalahan tersebut rawan dimanfaatkan oleh sejumlah manning agency atau perusahaan perekrutan dan penempatan ABK yang banyak tersebar di pesisir Utara Jawa Tengah karena tidak adanya aturan yang jelas.

Baca juga: Nasib ABK Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing: Keringat Diperas, Aturan Tak Jelas (Bagian 1)

Carut marutnya tata kelola perekrutan dan penempatan ABK asal Indonesia membuat ABK rentan mengalami penipuan, jeratan utang, penahanan gaji dan penahanan dokumen.

ABK kerapkali mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik lantaran dipaksa bekerja dengan jam kerja yang berlebihan.

Permasalahan itu juga terdata dari hasil temuan survei ABK yang bekerja di kapal ikan asing yang sebelumnya dilakukan Kompas.com.

Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat, Bisa Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS

Meskipun survei itu tidak menggambarkan kondisi ABK secara keseluruhan karena hanya diisi oleh 18 responden, tapi survei ini bisa menjadi gambaran awal soal kondisi ABK di Indonesia, terutama ABK dari daerah yang menjadi kantong-kantong ABK seperti pesisir Pantura Jawa Tengah.

Atas kondisi itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didesak harus mengambil langkah nyata guna memutus mata rantai praktik perbudakan modern yang dialami ABK di kapal ikan asing karena pemerintah punya kewajiban memberikan perlindungan pada ABK.

Desakan datang dari sejumlah pihak. Pemprov Jateng diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan ABK mengingat Povinsi Jawa Tengah merupakan episentrum perekrutan ABK di Indonesia.

Baca juga: Jerat Perbudakan ABK di Kapal Ikan Asing, bak Penjara di Tengah Samudra (Bagian 2)

Selain itu juga juga diminta menyurati pemerintah pusat agar mengesahkan PP turunan perlindungan ABK dari UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan melakukan auditing seluruh manning agency yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menanggapi desakan ini.

Ia mengatakan PP tentang Pelindungan ABK belum disahkan oleh pemerintah pusat, pihaknya mengaku masih kesulitan mengimplementasikan aturan di daerah terkait tata kelola perekrutan dan penempatan ABK di kapal ikan asing.

Baca juga: SBY Sebut Masa Depan Dunia Ditentukan 5 Orang Kuat: Netanyahu, Khamenei, Trump, Putin, Xi Jinping

"Selama ini aturan masih mengacu UU Nomor. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Sehingga khusus untuk pelindungan ABK, UU tersebut harus ditindaklanjuti oleh regulasi atau PP turunannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Sakina mengatakan draft PP tentang Pelindungan ABK tersebut sebetulnya sudah disampaikan ke Kemenko Marvest, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenhub, dan Kemenaker.

"Namun sampai sekarang memang belum turun. Draftnya sudah ada, tapi belum rilis secara resmi. Karena itu adalah aturan khusus terkait ABK migran baik untuk kapal ikan maupun kapal niaga. Kami memang sedang menunggu terbitnya PP itu," ucapnya.

Baca juga: 11 Hari Terombang-ambing di Laut, 2 ABK KM Putra Masbaur Bertahan Hidup dengan 3 Kg Beras

Pihaknya terus berkomunikasi dengan DPR RI maupun DPRD Jawa Tengah mendorong agar PP Perlindungan ABK tersebut dapat segera diterbitkan.

Sebab, Pemprov Jateng hingga saat ini belum bisa membuat peraturan daerah terkait pelindungan ABK karena PP turunannya tak kunjung diterbitkan.

"Jadi untuk Perda ini tetap ada cantolannya. Misalkan Jabar dan Jatim sudah punya perda lebih ke pekerja migran bukan khusus ABK. Maka untuk Jateng kami sudah berkomunikasi dengan DPRD komisi E atas inisiatif menyusun rancangan Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan. Untuk khusus ABK kami tetap menunggu PP tersebut disahkan," ungkapnya.

Baca juga: Kenapa Sopir Truk Demo Tolak Aturan ODOL di Berbagai Daerah?

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tempat Pijat Refleksi di Palembang Terbakar, Terapis Berhamburan Keluar
Tempat Pijat Refleksi di Palembang Terbakar, Terapis Berhamburan Keluar
Regional
Demo Tolak UU ODOL di Kendal Ricuh, Sopir Blokade Jalan Pantura
Demo Tolak UU ODOL di Kendal Ricuh, Sopir Blokade Jalan Pantura
Regional
Puluhan Ton Sampah di Pasar Kosambi Bandung Menggunung hingga 3 Meter, Pemilah: Sudah 2 Bulan kaya Gini...
Puluhan Ton Sampah di Pasar Kosambi Bandung Menggunung hingga 3 Meter, Pemilah: Sudah 2 Bulan kaya Gini...
Regional
Beli Uang Palsu UIN Makassar, Guru ASN Ini Belanjakan ke Pasar dan Sedekah ke Pemulung
Beli Uang Palsu UIN Makassar, Guru ASN Ini Belanjakan ke Pasar dan Sedekah ke Pemulung
Regional
Masuk dari Lubang Angin, Residivis Bobol Ruko di Jambi, 13 Kali Beraksi
Masuk dari Lubang Angin, Residivis Bobol Ruko di Jambi, 13 Kali Beraksi
Regional
KKB Serang Warga Sipil dan Bakar Honai di Puncak Papua Tengah, 3 Orang Tewas
KKB Serang Warga Sipil dan Bakar Honai di Puncak Papua Tengah, 3 Orang Tewas
Regional
Bus dan Truk Tangki Tabrakan di Luwu, 1 Orang Tewas
Bus dan Truk Tangki Tabrakan di Luwu, 1 Orang Tewas
Regional
Cerita Pelancong ke Enggano, Banyak Warga Sakit Berdesakan Cari Tiket Pesawat
Cerita Pelancong ke Enggano, Banyak Warga Sakit Berdesakan Cari Tiket Pesawat
Regional
Kuasa Hukum Jokowi: Gugatan Ijazah Berakhir jika Eksepsi Dikabulkan Hakim
Kuasa Hukum Jokowi: Gugatan Ijazah Berakhir jika Eksepsi Dikabulkan Hakim
Regional
Polisi Tangkap Pemilik Perusahaan yang Timbun Limbah Medis di Pekanbaru
Polisi Tangkap Pemilik Perusahaan yang Timbun Limbah Medis di Pekanbaru
Regional
Tukang Becak di Solo Mulai Gunakan QRIS, Difasilitasi Langsung oleh BI
Tukang Becak di Solo Mulai Gunakan QRIS, Difasilitasi Langsung oleh BI
Regional
Polisi Ungkap Mahasiswi Tewas di Lampung Bukan Aborsi, Melahirkan Sendiri di Kos
Polisi Ungkap Mahasiswi Tewas di Lampung Bukan Aborsi, Melahirkan Sendiri di Kos
Regional
Menteri P2MI Dorong Pelajar di Pontianak Kerja di Jepang
Menteri P2MI Dorong Pelajar di Pontianak Kerja di Jepang
Regional
PNS Aceh Tertangkap Basah Mencuri AC di Rumah Sakit
PNS Aceh Tertangkap Basah Mencuri AC di Rumah Sakit
Regional
Mahasiswi Tewas Diduga Aborsi di Lampung, Polisi Tangkap Kekasih Korban
Mahasiswi Tewas Diduga Aborsi di Lampung, Polisi Tangkap Kekasih Korban
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau