Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Ibu dan Adik karena Bisikan Gaib, Pria di Solok Diperiksa Kejiwaannya

Kompas.com - 13/06/2022, 11:04 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Polisi masih mendalami kejiwaan pelaku pembunuhan ibu dan adik kandung yang mengaku mendapatkan bisikan gaib di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Psikolog didatangkan untuk memastikan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

"Kita observasi dulu. Apakah benar gila atau tidak. Kita datangkan psikolog," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Solok AKP Evi Wansri yang dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Solok Bunuh Ibu dan Adik

Evi mengatakan, menurut keterangan saksi, pelaku pernah berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

"Namun demikian, kita butuh kesimpulan dari dokter ahli kejiwaan. Ini akan menjadi dasar untuk pemeriksaan kasus lebih lanjut," kata Evi.

Sebelumnya diberitakan, mengaku mendapatkan bisikan gaib, pria berinisial M (50) nekad menggorok leher ibu kandungnya A (70) dan adik perempuannya IPS (30) hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, Nagari atau Desa Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (11/6/2022).

"Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB dan sorenya pelaku berhasil kita tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Solok, AKP Evi Wansri yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Suami di Bengkulu Tak Sengaja Bunuh Istri, Bermula Cekcok soal Utang

Evi mengatakan peristiwa berawal dari salah seorang anak korban di Pekanbaru menghubungi warga di kampung untuk melihat kondisi orangtua dan saudaranya di rumah.

Kemudian tetangga tersebut kemudian mendatangi rumah korban, namun ketika dipanggil-panggil tidak menyahut dan kondisi rumah dalam keadaan dikunci dari pintu depan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Akses Air Bersih Akhirnya Tersedia di Desa Wonosobo Ini, Warga Tak Lagi Angkut Jeriken
Akses Air Bersih Akhirnya Tersedia di Desa Wonosobo Ini, Warga Tak Lagi Angkut Jeriken
Regional
Penjual Emas Palsu Ditangkap di Bengkalis Riau, Petani hingga Buruh Sawit Jadi Korban
Penjual Emas Palsu Ditangkap di Bengkalis Riau, Petani hingga Buruh Sawit Jadi Korban
Regional
Pemkot dan BMKG Pantau Langsung Air Laut di Jayapura, Belum Ada Kenaikan Signifikan
Pemkot dan BMKG Pantau Langsung Air Laut di Jayapura, Belum Ada Kenaikan Signifikan
Regional
Mbak Ita Pernah Minta Kepala Dinas Kurangi Rapat dengan Sekda yang Maju Pilkada Semarang 2024
Mbak Ita Pernah Minta Kepala Dinas Kurangi Rapat dengan Sekda yang Maju Pilkada Semarang 2024
Regional
Kematian Brigadir Nurhadi, Pengacara Sebut Tambahan Pasal untuk Tersangka M Terkesan Dipaksakan
Kematian Brigadir Nurhadi, Pengacara Sebut Tambahan Pasal untuk Tersangka M Terkesan Dipaksakan
Regional
Polisi Tangkap Jukir Liar yang Aniaya Pedagang Sayur di Pasar Kalimbu Makassar
Polisi Tangkap Jukir Liar yang Aniaya Pedagang Sayur di Pasar Kalimbu Makassar
Regional
Melihat Kisah Anak-anak Panti Asuhan Sayap Kasih di Jayapura, Mayoritas Berasal dari Pedalaman dan Punya Tekad Tetap Sekolah
Melihat Kisah Anak-anak Panti Asuhan Sayap Kasih di Jayapura, Mayoritas Berasal dari Pedalaman dan Punya Tekad Tetap Sekolah
Regional
Mesin Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Terlalu Canggih, Harus Dioperasikan Ahli Dari Cina
Mesin Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Terlalu Canggih, Harus Dioperasikan Ahli Dari Cina
Regional
PP ISNU Siap Dukung Astacita Prabowo Lewat Pemberdayaan SDM
PP ISNU Siap Dukung Astacita Prabowo Lewat Pemberdayaan SDM
Regional
Tsunami Akibat Gempa di Rusia Terdeteksi di Sejumlah Titik Sulawesi Utara
Tsunami Akibat Gempa di Rusia Terdeteksi di Sejumlah Titik Sulawesi Utara
Regional
Gelombang Tinggi Hantam Kebumen, Nelayan Selamat tapi 15 Kapal Rusak dan Hilang
Gelombang Tinggi Hantam Kebumen, Nelayan Selamat tapi 15 Kapal Rusak dan Hilang
Regional
Alwin Basri Dituntut 8 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Mbak Ita
Alwin Basri Dituntut 8 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Mbak Ita
Regional
Pemkab Karawang Bangun Underpass di Perlintasan Kereta Gorowong Rp 15 Miliar
Pemkab Karawang Bangun Underpass di Perlintasan Kereta Gorowong Rp 15 Miliar
Regional
Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mbak Ita Ajukan Pledoi, Harap Terdakwa Bebas
Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mbak Ita Ajukan Pledoi, Harap Terdakwa Bebas
Regional
Harga Sawit Bengkulu Kalah dari Jambi dan Riau, Ketua DPD Janji Bawa ke Pemerintah
Harga Sawit Bengkulu Kalah dari Jambi dan Riau, Ketua DPD Janji Bawa ke Pemerintah
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau