Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Jutaan Rokok dan Minuman Alkohol Senilai Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 14/06/2022, 13:53 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Ribuan mililiter minuman beralkohol dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (14/6/2022).

Total ada 6.514 kaleng dan 1.773 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam beberapa ukuran mililiter yang digilas alat berat.

Minuman alkohol tersebut merupakan barang bukti penegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

Baca juga: Temuan Bahan Peledak TNT dan Peluru di Jalan Asia Afrika Bandung, Polisi: Akan Dimusnahkan

Bukan hanya minuman beralkohol, beberapa jenis barang bukti lain hasil penegahan KPPBC Tanjungpinang selama tahun 2020-2021 juga dimusnahkan.

Adapun barang bukti lain tersebut berupa 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor, 7 unit skuter listrik, 10 telepon genggam, 2 buah macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop, 300 karung gula, pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, dan kasur.

"Total nilai barangnya sebesar Rp 2.533.958.460 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 1.412.688.353," kata Kepala KPPBC Type Madya B Tanjungpinang, Tri Hartana usai pemusnahan.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang

Untuk barang bukti elektronik dihancurkan menggunakan gerinda. Sedangkan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tri menjelaskan penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Barang Milik Negara yang dimusnahkan hari ini telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam," ujar Tri.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pembekuan Izin PJT Disebut Kewenangan Kepala Kantor

Terkait pelanggarannya, sebagian merupakan barang impor yang tidak sesuai aturan. Sedangkan sebagian lainnya merupakan barang tanpa bea ataupun cukai.

"Untuk Barang Milik Negara yang dimusnahkan kali ini pelanggarnya tidak ditemukan, jadi dimusnahkan," sebut Tri.

Tri berharap semua pihak dapat mendukung pihaknya dalam menegah pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan negara.

"Mudah-mudahan juga bisa menimbulkan efek jera para pelaku kegiatan ilegal," harap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah di Tulang Bawang Lampung Ditangkap
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah di Tulang Bawang Lampung Ditangkap
Regional
Bus Trans Rute Balikpapan Banjarmasin Terjun ke Sungai di Paser, 1 Tewas dan 14 Luka-luka
Bus Trans Rute Balikpapan Banjarmasin Terjun ke Sungai di Paser, 1 Tewas dan 14 Luka-luka
Regional
Karhutla Meluas di Sumbar: Pemadaman Terkendala Akses dan Peralatan, Pemda Kewalahan
Karhutla Meluas di Sumbar: Pemadaman Terkendala Akses dan Peralatan, Pemda Kewalahan
Regional
Bentrokan di Ceramah Rizieq Shihab, Bupati Pemalang Belum Bisa Pastikan Jumlah Korban
Bentrokan di Ceramah Rizieq Shihab, Bupati Pemalang Belum Bisa Pastikan Jumlah Korban
Regional
Dapat Restu PKS, Aksan Visyawan Tinggalkan DPRD demi Pilkada Bangka 2025
Dapat Restu PKS, Aksan Visyawan Tinggalkan DPRD demi Pilkada Bangka 2025
Regional
Terbongkar! Praktik Prostitusi Online Anak di Aceh Libatkan 3 Orang
Terbongkar! Praktik Prostitusi Online Anak di Aceh Libatkan 3 Orang
Regional
Rugikan Negara Rp 500 Miliar, Ayah dan Anak Bos Tambang di Bengkulu Ditahan
Rugikan Negara Rp 500 Miliar, Ayah dan Anak Bos Tambang di Bengkulu Ditahan
Regional
Sidang Tuntutan Sejumlah Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Terus Tertunda Gara-gara Ini
Sidang Tuntutan Sejumlah Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Terus Tertunda Gara-gara Ini
Regional
Bus Trans Rute Balikpapan-Banjarmasin Terjun ke Sungai di Paser, Evakuasi Masih Berlangsung
Bus Trans Rute Balikpapan-Banjarmasin Terjun ke Sungai di Paser, Evakuasi Masih Berlangsung
Regional
Unissula Jadi Kampus PTS Terbaik se-Jateng Versi Impact Rangking
Unissula Jadi Kampus PTS Terbaik se-Jateng Versi Impact Rangking
Regional
Birat Sengkala, Puncak Ritual 200 Tahun Wonosobo: Doa Bersama di Bawah Ringin Kurung
Birat Sengkala, Puncak Ritual 200 Tahun Wonosobo: Doa Bersama di Bawah Ringin Kurung
Regional
Laporan Gempa 24 July 2025 Berdasarkan BMKG pukul 03:50:45 WIB
Laporan Gempa 24 July 2025 Berdasarkan BMKG pukul 03:50:45 WIB
Regional
Prosesi Tapa Bisu Warnai Hari Jadi ke-200 Wonosobo, Simbol Perpindahan Sejarah dan Doa dalam Diam
Prosesi Tapa Bisu Warnai Hari Jadi ke-200 Wonosobo, Simbol Perpindahan Sejarah dan Doa dalam Diam
Regional
Ratusan Siswa SMP dan SMA Keracunan, Program MBG di NTT Diminta Segera Disetop
Ratusan Siswa SMP dan SMA Keracunan, Program MBG di NTT Diminta Segera Disetop
Regional
Hari Anak Nasional 2025, Puluhan Anak Binaan di Jawa Tengah Dapat Pengurangan Masa Pidana
Hari Anak Nasional 2025, Puluhan Anak Binaan di Jawa Tengah Dapat Pengurangan Masa Pidana
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau