Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Tipikor Hibah FPK Anambas Divonis Berbeda

Kompas.com - 21/06/2022, 12:20 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sibarita Simarangkir dalam sidang beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/6/2022).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Risbarita membacakan amar putusannya.

Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Sikka

Kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan aturan tersebut, kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun putusan berbeda dijatuhkan kepada kedua terdakwa, yakni Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ikhsan dan Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Mustafa Ali.

Muhammad Ikhsan divonis pidana kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa

Sedangkan Mustafa Ali divonis hakim pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan.

Selain itu Mustafa Ali juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 158.450.000 dalam jangka waktu satu bulan.

Jika tidak membayarnya maka harta bendanya akan disita. Lalu jika masih tidak mengganti maka akan dipidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Ustad Yahya Waloni Meninggal Saat Khutbah Jumat di Makassar

Setelah mendengarkan putusan hakim, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah mendukung pengungkapan kasus Tipikor Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020.

"Alhamdulillah dapat berjalan lancar hingga akhirnya sampai pada sidang pembacaan putusan pengadilan," ungkap Roy.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Segera Ditetapkan

Roy mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Diketahui dalam kasus itu modus terdakwa adalah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu anggaran Dana Hibah Kesbangpol Anambas. Perbuatan terdakwa menyebabkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 169 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Digagalkan, Pengiriman 33,5 Kg Merkuri Cair dari Ambon ke Bogor
Digagalkan, Pengiriman 33,5 Kg Merkuri Cair dari Ambon ke Bogor
Regional
Ribuan Warga Ende Demo Besar-Besaran: Flores Bukan Pulau Geothermal!
Ribuan Warga Ende Demo Besar-Besaran: Flores Bukan Pulau Geothermal!
Regional
Shalat Idul Adha dengan Pemandangan Gunung Sindoro Viral, Dipadati Puluhan Ribu Jemaah
Shalat Idul Adha dengan Pemandangan Gunung Sindoro Viral, Dipadati Puluhan Ribu Jemaah
Regional
Eks Pegawai Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah, Ini Respons OJK soal Keamanan Bank Jambi
Eks Pegawai Bobol Rp 7,1 Miliar Dana Nasabah, Ini Respons OJK soal Keamanan Bank Jambi
Regional
Lepaskan 3 Tembakan Peringatan, TNI AL di Nunukan Gagalkan Peredaran 444 Botol Miras Malaysia
Lepaskan 3 Tembakan Peringatan, TNI AL di Nunukan Gagalkan Peredaran 444 Botol Miras Malaysia
Regional
Jelang Libur Sekolah, Empat Ekor Kapibara Mulai Huni Semarang Zoo
Jelang Libur Sekolah, Empat Ekor Kapibara Mulai Huni Semarang Zoo
Regional
Banjir Jambi Kembali Melanda Saat Idul Adha, Warga: Tolong Kami, Pak Wali Kota
Banjir Jambi Kembali Melanda Saat Idul Adha, Warga: Tolong Kami, Pak Wali Kota
Regional
3 Hari Tak Bisa Dihubungi, Warga Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
3 Hari Tak Bisa Dihubungi, Warga Salatiga Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Regional
Ketua DPRD Ungkap Komunikasi Terakhir Wakil Ketua DPRD Ngawi Sebelum Kecelakaan Maut di Tol Solo
Ketua DPRD Ungkap Komunikasi Terakhir Wakil Ketua DPRD Ngawi Sebelum Kecelakaan Maut di Tol Solo
Regional
Umat Muslim di Manggarai Barat Terima Sapi Kurban dari Presiden Prabowo
Umat Muslim di Manggarai Barat Terima Sapi Kurban dari Presiden Prabowo
Regional
Sapi Kurban Mengamuk, 2 Warga Terluka, Fasilitas Kafe Rusak
Sapi Kurban Mengamuk, 2 Warga Terluka, Fasilitas Kafe Rusak
Regional
Tertangkap Mencuri di Warung, Bocah 13 Tahun Dianiaya Ayah dan Anak
Tertangkap Mencuri di Warung, Bocah 13 Tahun Dianiaya Ayah dan Anak
Regional
Jokowi Tanggapi Surat Purnawirawan TNI Soal Gibran: Negara Punya Sistem
Jokowi Tanggapi Surat Purnawirawan TNI Soal Gibran: Negara Punya Sistem
Regional
Kaki Beruang Madu yang Terlilit Jerat 2 Hari dan Nyaris Putus, Kepala BKSDA: Kita Beri Tindakan Medis
Kaki Beruang Madu yang Terlilit Jerat 2 Hari dan Nyaris Putus, Kepala BKSDA: Kita Beri Tindakan Medis
Regional
Penyembelihan Sapi Presiden Berlangsung Dramatis, Butuh 30 Orang dan 25 Menit Merobohkannya
Penyembelihan Sapi Presiden Berlangsung Dramatis, Butuh 30 Orang dan 25 Menit Merobohkannya
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau