Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Tipikor Hibah FPK Anambas Divonis Berbeda

Kompas.com - 21/06/2022, 12:20 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sibarita Simarangkir dalam sidang beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/6/2022).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Risbarita membacakan amar putusannya.

Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Sikka

Kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan aturan tersebut, kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun putusan berbeda dijatuhkan kepada kedua terdakwa, yakni Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Ikhsan dan Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, Mustafa Ali.

Muhammad Ikhsan divonis pidana kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa

Sedangkan Mustafa Ali divonis hakim pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan.

Selain itu Mustafa Ali juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 158.450.000 dalam jangka waktu satu bulan.

Jika tidak membayarnya maka harta bendanya akan disita. Lalu jika masih tidak mengganti maka akan dipidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan putusan hakim, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah mendukung pengungkapan kasus Tipikor Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020.

"Alhamdulillah dapat berjalan lancar hingga akhirnya sampai pada sidang pembacaan putusan pengadilan," ungkap Roy.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Segera Ditetapkan

Roy mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Diketahui dalam kasus itu modus terdakwa adalah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu anggaran Dana Hibah Kesbangpol Anambas. Perbuatan terdakwa menyebabkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 169 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kapal Ikan Tenggelam Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Maluku, 1 ABK Hilang
Kapal Ikan Tenggelam Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Maluku, 1 ABK Hilang
Regional
Akun Youtube Masjid Jogokariyan Yogyakarta Diblokir usai Unggah Konten Dukung Palestina
Akun Youtube Masjid Jogokariyan Yogyakarta Diblokir usai Unggah Konten Dukung Palestina
Regional
Anggota DPR Apresiasi Langkah Cepat TNI Evakuasi WNI dari Iran dan Israel
Anggota DPR Apresiasi Langkah Cepat TNI Evakuasi WNI dari Iran dan Israel
Regional
Baru Turun dari Bus, Pria Dipukul Pakai Balok hingga Tewas di Pekanbaru
Baru Turun dari Bus, Pria Dipukul Pakai Balok hingga Tewas di Pekanbaru
Regional
Penjinak Bom dari TNI Ikut Diterjunkan Tangani Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines
Penjinak Bom dari TNI Ikut Diterjunkan Tangani Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines
Regional
Evakuasi WNA Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala Medan Ekstrem
Evakuasi WNA Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala Medan Ekstrem
Regional
Pelaku Sampaikan Ancaman Bom Saat Pesawat Saudia Airlines Terbang di Langit Aceh
Pelaku Sampaikan Ancaman Bom Saat Pesawat Saudia Airlines Terbang di Langit Aceh
Regional
Pendaki Wanita Asal Brasil Jatuh ke Kedalaman 200 Meter di Gunung Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil Jatuh ke Kedalaman 200 Meter di Gunung Rinjani
Regional
Kecepatan Angin Capai 23 Knot, Pesawat Garuda Tujuan Jakarta–Ambon Dialihkan ke Kendari
Kecepatan Angin Capai 23 Knot, Pesawat Garuda Tujuan Jakarta–Ambon Dialihkan ke Kendari
Regional
Warga Pulau Enggano Rugi Rp 2 Miliar per Bulan Imbas Pendangkalan Pelabuhan
Warga Pulau Enggano Rugi Rp 2 Miliar per Bulan Imbas Pendangkalan Pelabuhan
Regional
Koperasi Merah Putih Pertama Resmi Berdiri di Banyumas,  Berjarak 200 Meter dari Makam Kakek Prabowo
Koperasi Merah Putih Pertama Resmi Berdiri di Banyumas, Berjarak 200 Meter dari Makam Kakek Prabowo
Regional
Kabur 2 Tahun, Pembobol Rumah yang Curi Alat Pertukangan di Jambi Ditangkap Polisi
Kabur 2 Tahun, Pembobol Rumah yang Curi Alat Pertukangan di Jambi Ditangkap Polisi
Regional
Lawan Mendagri, Gubernur Babel Bentuk Tim Khusus Rebut Kembali Pulau Tujuh dari Kepri
Lawan Mendagri, Gubernur Babel Bentuk Tim Khusus Rebut Kembali Pulau Tujuh dari Kepri
Regional
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Solok Selatan, Motifnya Didalami
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Solok Selatan, Motifnya Didalami
Regional
Tak Tahu soal Ancaman Bom, Penumpang Saudia Airlines: Katanya Cuma Penyakit Pesawat Saja
Tak Tahu soal Ancaman Bom, Penumpang Saudia Airlines: Katanya Cuma Penyakit Pesawat Saja
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau