Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ga Pernah Kapok, 3 Kali Ditangkap 3 Kali Ditembak, Residivis Ini Mencuri Lagi 2 Minggu Setelah Bebas Penjara

Kompas.com - 26/06/2022, 13:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis pencurian kembali masuk kerangkeng setelah dua minggu menghirup udara bebas.

Pencuri ini sudah tiga kali masuk penjara dan tiga kali mendapatkan timah panas kepolisian.

Dalam aksi keempatnya, residivis berinisial DD (42) ini dicokok aparat Polsek Tanjung Senang pada Kamis (23/6/2022) siang.

Baca juga: 2 Begal di Lampung Selatan Tewas Dihajar Massa, Bocah 7 Tahun Sempat Terkena Peluru Nyasar

Kapolsek Tanjung Senang, Inspektur Dua (Ipda) Alan Ridwan mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik Hendi Iswanto, warga Kecamatan Tanjung Senang pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

"Pencurian sepeda motor matik milik korban terjadi di Jalan Ratu Dibalau. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan," kata Alan di Bandar Lampung, Minggu (26/6/2022).

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Selang dua jam dari waktu pencurian, aparat kepolisian mengendus keberadaan pelaku DD yang bersembunyi di rumahnya. Pelaku pun ditangkap polisi tanpa perlawanan.

Pencurian dilakukan sendirian oleh pelaku. Mulanya, pelaku berkeliling mencari target.

Baca juga: Detik-detik Anak 7 Tahun di Lampung Terkena Peluru Nyasar, Korban Tertembak Bersamaan 2 Begal Diamuk Massa

 

Setelah menentukan target yang akan dicuri, pelaku memarkirkan sepeda motornya sekitar 30-50 meter dari target.

"Setelah mencuri, pelaku membawa hasil curian ke rumah lalu kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya," kata Alan.

Residivis kasus pencurian

Alan mengatakan, pelaku DD merupakan residivis kasus pencurian spesialis rumah kosong. Tercatat pelaku sudah tiga kali masuk penjara sejak 2017. 

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 14 Tahun di Lampung, Diperkosa Pacar dan 2 Temannya lalu Ditinggal di Pinggir Jalan

Dalam tiga kali penangkapan oleh polisi, pelaku selalu mendapatkan "hadiah" berupa timah panas akibat melawan dan membahayakan proses penangkapan.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, dia baru keluar awal bulan ini," kata Alan.

Alan menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
langsung sukabumikan sajaj


Terkini Lainnya
Harga Telur di Ambon Rp 3.000 Per Butir, Warga: Hidup Semakin Susah...
Harga Telur di Ambon Rp 3.000 Per Butir, Warga: Hidup Semakin Susah...
Regional
Seorang Pria Dianiaya di Depan Asrama Koramil Jayapura hingga Tewas, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Seorang Pria Dianiaya di Depan Asrama Koramil Jayapura hingga Tewas, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Regional
Pejabat di Demak Diminta Izinkan Bawahannya yang Mau Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Pejabat di Demak Diminta Izinkan Bawahannya yang Mau Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Regional
Berpolemik dengan Wakilnya, Gubernur Babel Tegaskan Dirinya Atasan Tertinggi
Berpolemik dengan Wakilnya, Gubernur Babel Tegaskan Dirinya Atasan Tertinggi
Regional
30 Pelari Internasional Ramaikan Kebumen Geopark Trail Run 2025
30 Pelari Internasional Ramaikan Kebumen Geopark Trail Run 2025
Regional
Seorang Warga Sipil Tewas Ditembak di Puncak Jaya, Pelaku Diduga KKB
Seorang Warga Sipil Tewas Ditembak di Puncak Jaya, Pelaku Diduga KKB
Regional
8.523 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Diklaim 100 Persen Berbadan Hukum
8.523 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Diklaim 100 Persen Berbadan Hukum
Regional
Menteri LH dan Gubernur Riau Tinjau TNTN, Siapkan Solusi Terbaik untuk Restorasi Hutan
Menteri LH dan Gubernur Riau Tinjau TNTN, Siapkan Solusi Terbaik untuk Restorasi Hutan
Regional
Truk ODOL Tak Masuk Target Operasi Patuh 2025, Pemerintah Fokus Sosialisasi
Truk ODOL Tak Masuk Target Operasi Patuh 2025, Pemerintah Fokus Sosialisasi
Regional
Soal Beras Oplosan, Wamentan: 212 Merek Sedang Ditangani Bareskrim Polri
Soal Beras Oplosan, Wamentan: 212 Merek Sedang Ditangani Bareskrim Polri
Regional
Ahmad Luthfi Undang 8.523 Kepala Desa di Jateng Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Klaten
Ahmad Luthfi Undang 8.523 Kepala Desa di Jateng Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih di Klaten
Regional
ASN Demak Tak Wajib Apel, Orang Tua Diperbolehkan Antar Anak Sekolah pada Hari Pertama
ASN Demak Tak Wajib Apel, Orang Tua Diperbolehkan Antar Anak Sekolah pada Hari Pertama
Regional
Senin Depan, Presiden Prabowo Luncurkan Kopdes Merah Putih di Klaten
Senin Depan, Presiden Prabowo Luncurkan Kopdes Merah Putih di Klaten
Regional
Detik-detik IRT Pedagang Kopi di Lampung Lawan Begal yang Ambil Motornya
Detik-detik IRT Pedagang Kopi di Lampung Lawan Begal yang Ambil Motornya
Regional
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nurhadi Keberatan Penerapan Pasal Pidana Penganiayaan
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nurhadi Keberatan Penerapan Pasal Pidana Penganiayaan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau