Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Puskesmas di Bintan "Mark Up" Dana Covid-19, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/06/2022, 14:22 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun kepada Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zailendra Permana.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (27/6/2022) siang.

Zailendra merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Sekongkol Mark Up Anggaran Pembebasan Lahan

Jaksa menilai, Zailendra bersalah sebagaimana Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut agar menjelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. Membayarkan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata JPU, Fajrian Yustiardi saat membacakan tuntutannya, Senin (27/6/2022).

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Tuntutan jaksa lainnya adalah Zailendra membayar uang pengganti terhadap kerugian negara senilai Rp 357.850.858 dalam kurun waktu satu bulan, setelah perkara tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap. 

"Apabila tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebut Fajrian.

Baca juga: Diduga Mark Up, Kejari Nias Selatan Panggil Kadis Kesehatan Terkait Pembangunan RSUD Senilai Rp 48,5 Miliar

Sebelum membacakan tuntutan, JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan ini menyampaikan, terdakwa telah mendengarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Terhadap keterangan-keterangan para saksi tersebut, Zailendra hampir membenarkan keseluruhannya.

Sementara modusnya, Zailendra diduga mark up hari kerja tenaga kesehatan dan tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidan

Kemudian juga nama-nama tenaga kesehatan yang diusulkan tidak menerima seluruh dana yang telah dicairkan.

Berdasarkan perhitungan tim auditor dalam perkara ini, anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa hanya bisa mempertanggungjawabkan Rp 332 juta. Sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

Setelah mencuatnya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Zailendra, 14 Kepala Puskesmas lain di Kabupaten Bintan serentak mengembalikan kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan Covid-19.

Kelebihan bayar tersebut diserahkan para kepala Puskesmas kepada Kejari Bintan, untuk dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kepri, total kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan dana Covid-19 dari 14 puskesmas sebesar Rp 2.163.428.582.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Komplek Pemakaman di Pulau Kelang Maluku Hancur Disapu Ombak, Tulang Belulang Berserakan
Komplek Pemakaman di Pulau Kelang Maluku Hancur Disapu Ombak, Tulang Belulang Berserakan
Regional
Istri Brigadir Nurhadi Masih Berduka, Video Call Terakhir Melihat Suaminya Masih Sehat
Istri Brigadir Nurhadi Masih Berduka, Video Call Terakhir Melihat Suaminya Masih Sehat
Regional
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet Senam Artistik Riau Puja Urung Umrahkan Ibu dan Menikah
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet Senam Artistik Riau Puja Urung Umrahkan Ibu dan Menikah
Regional
8 Anggota KKB Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Ditangkap
8 Anggota KKB Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Ditangkap
Regional
Sekolah Rakyat di Cepu Blora Dibuka 14 Juli, Sasar Pelajar Kurang Mampu
Sekolah Rakyat di Cepu Blora Dibuka 14 Juli, Sasar Pelajar Kurang Mampu
Regional
Masak Sayur Berujung Petaka, Ayah dan Anak di Lubuklinggau Terbakar
Masak Sayur Berujung Petaka, Ayah dan Anak di Lubuklinggau Terbakar
Regional
Lobi Gubernur Bengkulu Berbuah Rp 78 Miliar, Enggano Kecipratan
Lobi Gubernur Bengkulu Berbuah Rp 78 Miliar, Enggano Kecipratan
Regional
Atlet Riau Kecewa Bonus Tak Cair, Seniman: Jangan Iri pada Rayyan
Atlet Riau Kecewa Bonus Tak Cair, Seniman: Jangan Iri pada Rayyan
Regional
Pengakuan Pegawai Bank BUMN Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: Saya Khilaf yang Mulia
Pengakuan Pegawai Bank BUMN Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: Saya Khilaf yang Mulia
Regional
Kenapa Reza Arap Dilarang Pelihara Gajah? Ini Penjelasan Pakar
Kenapa Reza Arap Dilarang Pelihara Gajah? Ini Penjelasan Pakar
Regional
Strategi Bupati Sudewo Ubah Wajah Pati: Infrastruktur Jadi Prioritas
Strategi Bupati Sudewo Ubah Wajah Pati: Infrastruktur Jadi Prioritas
Regional
Anak Terseret Ombak, Sang Ayah Menyelamatkan tapi Tak Pernah Kembali...
Anak Terseret Ombak, Sang Ayah Menyelamatkan tapi Tak Pernah Kembali...
Regional
Gempa M 5,2 Guncang Aceh, Terasa hingga Medan, Karo, dan Deli Serdang
Gempa M 5,2 Guncang Aceh, Terasa hingga Medan, Karo, dan Deli Serdang
Regional
Tambang Ilegal Nekat Garap Lahan Kantor Pemkab Bangka Barat, Pelaku Kabur Saat Digerebek
Tambang Ilegal Nekat Garap Lahan Kantor Pemkab Bangka Barat, Pelaku Kabur Saat Digerebek
Regional
Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Dekat Penggilingan Batu Purbalingga
Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Dekat Penggilingan Batu Purbalingga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau