Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Berujung Peluru, Juragan Rongsokan di Sidoarjo Tewas Ditembak Pembunuh Bayaran

Kompas.com - 02/07/2022, 18:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sabar (37), warga Desa Tenggulunan, Kabupaten Sidoarjo ditembak oleh orang tak dikenal di bawah jembatan flyover di Desa Tenggulunan pada Senin (27/6/2022).

Selama ini Sabar dikenal sebagai juragan rongsokan di Desa Tenggulunan.

Dalam kondisi kritis, Sabar dirawat di RSUD Sidoarjo. Namun setelah 2 hari dirawat, Sabar menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (29/6/2022).

Ia terluka di bagian vital yakni dada dan leher. Sebelum meninggal, Sabar sempat kejang hingga nyawanya tak tertolong.

Baca juga: Dilanda Cemburu, Pelaku Utama Penembakan di Sidoarjo Bayar Penembak Rp 100 Juta

Tak menunggu lama, polisi berhasil menangkap pelaku penembakan yang menewaskan Sabar.

Pelaku yang berinisial JO ditangkap di Kecamatan Sukobanah, Kabupaten Sampang pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Dari hasil penyelidikan, JO ternyata orang suruhan. Ia diminta oleh pelaku PE untuk membunuh Sabar dengan imbalan Rp 100 juta.

"PE saat ini masih buron. Kami sedang memburu PE," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022) malam.

Baca juga: Pakai Atribut Ojol, Cara Eksekutor Penembakan Pria di Sidoarjo Dekati Korban

Kepada petugas, JO berceritak jika PE menyuruhnya untuk membunuh korban karena dilanda cemburu. Menurut JO, korban pernah menggoda istri PE.

PE tak lain adalah saudara sepupu korban.

"Istri PE pernah digoda oleh korban enam tahun lalu," kata Kombes Wahyu.

Untuk membunuh korban, PE memberikan pistol jenis FN COLT M 1911 kepada JO. Jika berhasil menjalankan misinya, maka JO dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta.

JO pun melancarkan aksinya pada Senin (27/6/2022) malam. Melihat korban berada di jembatan layang Desa Tenggulunan, JO menembak korban dan kemudian ia kabur.

Polisi sudah menetapkan JO sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Motif Penembakan Pria di Sidoarjo, Pelaku Utama Cemburu karena Istri Pernah Digoda Korban

Sementara PE masih diburu polisi dengan status buron.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh
Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh
Regional
4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Muzakir Manaf: Hak Kami, Wajib Kami Pertahankan
4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Muzakir Manaf: Hak Kami, Wajib Kami Pertahankan
Regional
Komjak Pantau Dugaan Korupsi Mega Mall, PAD Bengkulu Ratusan Miliar Bocor?
Komjak Pantau Dugaan Korupsi Mega Mall, PAD Bengkulu Ratusan Miliar Bocor?
Regional
Cerita Lazis Salurkan Daging Kurban ke Palestina: Butuh Waktu 60 Hari
Cerita Lazis Salurkan Daging Kurban ke Palestina: Butuh Waktu 60 Hari
Regional
Kisruh Sampah di Pekanbaru Belum Usai, DLHK Ambil Alih Pengangkutan
Kisruh Sampah di Pekanbaru Belum Usai, DLHK Ambil Alih Pengangkutan
Regional
Bandara Hang Nadim Batam Digarap Jadi Pusat Logistik Udara ASEAN
Bandara Hang Nadim Batam Digarap Jadi Pusat Logistik Udara ASEAN
Regional
Empat Pulau Masuk Sumut, Gubernur Aceh Gelar Rapat Tertutup
Empat Pulau Masuk Sumut, Gubernur Aceh Gelar Rapat Tertutup
Regional
Industri Sawit Jambi Terancam, GAPKI Ungkap Tiga Masalah Serius
Industri Sawit Jambi Terancam, GAPKI Ungkap Tiga Masalah Serius
Regional
Dony Oskaria Cerita Tak Tamat Unand, tapi Jadi Wamen BUMN
Dony Oskaria Cerita Tak Tamat Unand, tapi Jadi Wamen BUMN
Regional
17 ASN Pemkot Palangka Raya Positif Narkoba, Rehabilitasi hingga Sanksi Berat Menanti
17 ASN Pemkot Palangka Raya Positif Narkoba, Rehabilitasi hingga Sanksi Berat Menanti
Regional
Beli Ganja Via Medsos Dilacak Bea Cukai, Pemuda Dibekuk Polisi Usai Ambil Paket
Beli Ganja Via Medsos Dilacak Bea Cukai, Pemuda Dibekuk Polisi Usai Ambil Paket
Regional
Paslon 03 Gugat Hasil PSU, Sidang Gugatan Pilkada Palopo Digelar 17 Juni
Paslon 03 Gugat Hasil PSU, Sidang Gugatan Pilkada Palopo Digelar 17 Juni
Regional
Dibacok dan Dituduh Cepu Narkoba, Sopir Sawit Ini Desak Polisi Bertindak
Dibacok dan Dituduh Cepu Narkoba, Sopir Sawit Ini Desak Polisi Bertindak
Regional
2 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Riau Ditangkap,1 Pelaku Kabur Masuk Semak
2 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Riau Ditangkap,1 Pelaku Kabur Masuk Semak
Regional
Pencari Rumput Temukan Mayat Membusuk dalam Sumur di Hutan Tuntang Semarang
Pencari Rumput Temukan Mayat Membusuk dalam Sumur di Hutan Tuntang Semarang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau