Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Berujung Peluru, Juragan Rongsokan di Sidoarjo Tewas Ditembak Pembunuh Bayaran

Kompas.com - 02/07/2022, 18:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sabar (37), warga Desa Tenggulunan, Kabupaten Sidoarjo ditembak oleh orang tak dikenal di bawah jembatan flyover di Desa Tenggulunan pada Senin (27/6/2022).

Selama ini Sabar dikenal sebagai juragan rongsokan di Desa Tenggulunan.

Dalam kondisi kritis, Sabar dirawat di RSUD Sidoarjo. Namun setelah 2 hari dirawat, Sabar menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (29/6/2022).

Ia terluka di bagian vital yakni dada dan leher. Sebelum meninggal, Sabar sempat kejang hingga nyawanya tak tertolong.

Baca juga: Dilanda Cemburu, Pelaku Utama Penembakan di Sidoarjo Bayar Penembak Rp 100 Juta

Tak menunggu lama, polisi berhasil menangkap pelaku penembakan yang menewaskan Sabar.

Pelaku yang berinisial JO ditangkap di Kecamatan Sukobanah, Kabupaten Sampang pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Dari hasil penyelidikan, JO ternyata orang suruhan. Ia diminta oleh pelaku PE untuk membunuh Sabar dengan imbalan Rp 100 juta.

"PE saat ini masih buron. Kami sedang memburu PE," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022) malam.

Baca juga: Pakai Atribut Ojol, Cara Eksekutor Penembakan Pria di Sidoarjo Dekati Korban

Kepada petugas, JO berceritak jika PE menyuruhnya untuk membunuh korban karena dilanda cemburu. Menurut JO, korban pernah menggoda istri PE.

PE tak lain adalah saudara sepupu korban.

"Istri PE pernah digoda oleh korban enam tahun lalu," kata Kombes Wahyu.

Untuk membunuh korban, PE memberikan pistol jenis FN COLT M 1911 kepada JO. Jika berhasil menjalankan misinya, maka JO dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta.

JO pun melancarkan aksinya pada Senin (27/6/2022) malam. Melihat korban berada di jembatan layang Desa Tenggulunan, JO menembak korban dan kemudian ia kabur.

Polisi sudah menetapkan JO sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Motif Penembakan Pria di Sidoarjo, Pelaku Utama Cemburu karena Istri Pernah Digoda Korban

Sementara PE masih diburu polisi dengan status buron.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
Regional
Banjir Besar Terjang Kendari, Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi
Banjir Besar Terjang Kendari, Ratusan Orang Terpaksa Mengungsi
Regional
Pilkada Ulang Pangkalpinang, 4 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
Pilkada Ulang Pangkalpinang, 4 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
Regional
Kepala Dusun di Maluku Cabuli Siswi SMA Sekaligus Aniaya Pacar Korban hingga Babak Belur
Kepala Dusun di Maluku Cabuli Siswi SMA Sekaligus Aniaya Pacar Korban hingga Babak Belur
Regional
Napi di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini dalam Pengejaran
Napi di Lapas Palangka Raya Nekat Kabur Saat Kerja Bakti, Kini dalam Pengejaran
Regional
Sindir PTPN, Wabup Lebak: Jangan Hanya Pikirkan Produksi, Jalan Dibiarkan Rusak Seperti Zaman Belanda
Sindir PTPN, Wabup Lebak: Jangan Hanya Pikirkan Produksi, Jalan Dibiarkan Rusak Seperti Zaman Belanda
Regional
Kapal Wisata Terbalik Saat Menuju Pulau Komodo, 8 Wisatawan Asing Syok
Kapal Wisata Terbalik Saat Menuju Pulau Komodo, 8 Wisatawan Asing Syok
Regional
Kadinkes Palopo Soroti Kasus Dokter Diduga Lecehkan Pasien, Janji Beri Sanksi Tegas jika Terbukti
Kadinkes Palopo Soroti Kasus Dokter Diduga Lecehkan Pasien, Janji Beri Sanksi Tegas jika Terbukti
Regional
Pesta Miras Berujung Perkelahian Berdarah di Banjarmasin, 3 Orang Tewas
Pesta Miras Berujung Perkelahian Berdarah di Banjarmasin, 3 Orang Tewas
Regional
Ibu dan Anak di Dusun Terpencil Pemalang Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap
Ibu dan Anak di Dusun Terpencil Pemalang Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap
Regional
MA Batalkan Vonis Bebas Terpidana Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe
MA Batalkan Vonis Bebas Terpidana Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe
Regional
Ariel, Raffi Ahmad dan Gading Jalan-jalan di Lombok, Lepas Tukik dan Eksplorasi Mandalika
Ariel, Raffi Ahmad dan Gading Jalan-jalan di Lombok, Lepas Tukik dan Eksplorasi Mandalika
Regional
Mengaku Polisi di Aceh Utara, Tipu Puluhan Warga dan Kantongi Ratusan Juta Rupiah
Mengaku Polisi di Aceh Utara, Tipu Puluhan Warga dan Kantongi Ratusan Juta Rupiah
Regional
Kapal Wisata Angkut 8 Wisatawan Asing Terbalik di Perairan Labuan Bajo
Kapal Wisata Angkut 8 Wisatawan Asing Terbalik di Perairan Labuan Bajo
Regional
Temukan Pematokan Liar, Keraton Yogyakarta Segera Tata Pantai Sanglen Gunungkidul
Temukan Pematokan Liar, Keraton Yogyakarta Segera Tata Pantai Sanglen Gunungkidul
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau