Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Ditunda

Kompas.com - 13/07/2022, 15:45 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT, Randy Badjideh ditunda, Rabu (13/7/2022). 

Jaksa beralasan, belum menyiapkan secara lengkap materi tuntutan sehingga meminta izin kepada hakim agar sidang ditunda 18 Juli mendatang. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Wari Juniati mengingatkan jaksa untuk tidak lagi menunda pembacaan tuntutan.

“Penundaan terakhir, jangan diperpanjang lagi ya, karena kasus ini menarik perhatian publik,” kata Wari, Rabu.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku Ingin Akhiri Hubungan dengan Korban

Sementara itu, keluarga korban, Jekson Manafe berharap terdakwa Randy dihukum maksimal.

“Harapan kami dari awal, jaksa memberikan tuntutan yang maksimal, hukuman mati,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Kuasa hukum keluarga korban, Jo Bangun juga berharap tuntutan yang akan dibacakan jaksa seusai dengan harapan keluarga dan masyarakat.

“Kita sama-sama mengawal kasus ini sehingga putusan nanti pun sesuai dengan harapan dan keadilan untuk kedua korban,” kata Jo.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Korban Dibunuh di Depan Rumah Jabatan Bupati

Secara terpisah, Kuasa Hukum Randy, Beny Taopan mengatakan, pihaknya menghormati permintaan hukuman mati terhadap terdakwa.

“Permintaan keluarga (korban) itu sah-sah saja dan kami menghormati,” katanya.

Namun, menurut dia, jaksa bekerja secara profesional dalam memberikan tuntutan terhadap kliennya. Jaksa juga tetap berpegang pada kredibilitas serta integritas mereka tetap terjaga.

“Mereka pasti bergerak sesuai fakta hukum, tuntutan yang dibacakan tentu tidak mungkin tanpa dasar,” kata Beny.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Serahkan Diri ke Polisi karena Tak Bisa Tidur

Dalam kasus ini, Rendy didakwa melakukan pembunuhan ibu dan anak yakni Astri dan Lael pada 2021.

Jenazah keduanya ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Selang sebulan, Randy menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jateng Masih Butuh 2.418 Unit Dapur SPPG untuk Genjot Makan Bergizi Gratis
Jateng Masih Butuh 2.418 Unit Dapur SPPG untuk Genjot Makan Bergizi Gratis
Regional
LPSK Terima 2.000 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Paling Banyak Korban KDRT
LPSK Terima 2.000 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Paling Banyak Korban KDRT
Regional
Surat Haru dari Dela, Siswi SD di Nunukan yang Ingin Jadi Dokter demi Mendiang Ibunya
Surat Haru dari Dela, Siswi SD di Nunukan yang Ingin Jadi Dokter demi Mendiang Ibunya
Regional
Lelah Usai Bobol Rumah, Maling di Jambi Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kasur Korban
Lelah Usai Bobol Rumah, Maling di Jambi Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kasur Korban
Regional
Cerita Tri Avianto, Penyandang Disabilitas Asal Solo Tak Jatuh Miskin Berkat BPJS Kesehatan
Cerita Tri Avianto, Penyandang Disabilitas Asal Solo Tak Jatuh Miskin Berkat BPJS Kesehatan
Regional
Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE
Korupsi Aset BUMD Kutai Timur Rp 38 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE
Regional
Hasil Otopsi Penagih Kredit Dibunuh, Dokter Forensik Temukan Luka Trauma Tajam di Leher
Hasil Otopsi Penagih Kredit Dibunuh, Dokter Forensik Temukan Luka Trauma Tajam di Leher
Regional
Nyaris 13 Kali Luas DKI Jakarta, 850.000 Hektar Lahan di Kalsel Belum Terdaftar dan Terpetakan
Nyaris 13 Kali Luas DKI Jakarta, 850.000 Hektar Lahan di Kalsel Belum Terdaftar dan Terpetakan
Regional
Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
Regional
Lindungi Petani Lokal, Pemkab Jembrana Salurkan Pinjaman Rp 2,9 Miliar ke KUD untuk Serap Gabah
Lindungi Petani Lokal, Pemkab Jembrana Salurkan Pinjaman Rp 2,9 Miliar ke KUD untuk Serap Gabah
Regional
Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi
Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi
Regional
Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
Regional
Balai TN Komodo Beberkan Risiko Terbangkan Drone di Kawasan Konservasi, Berpotensi Ganggu Ekosistem
Balai TN Komodo Beberkan Risiko Terbangkan Drone di Kawasan Konservasi, Berpotensi Ganggu Ekosistem
Regional
3 Pelajar SMK Dibacok di Magelang, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku
3 Pelajar SMK Dibacok di Magelang, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku
Regional
Pengusaha di Labuan Bajo Bongkar Kamar Hotel untuk Lahan Parkir, Imbas Penertiban Jalan Soekarno-Hatta
Pengusaha di Labuan Bajo Bongkar Kamar Hotel untuk Lahan Parkir, Imbas Penertiban Jalan Soekarno-Hatta
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau