Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Debt Collector" Tarik Mobil di Depan Mapolres Bengkulu, Pahami Aturannya

Kompas.com - 13/07/2022, 20:44 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Seorang debt collector berusaha menarik mobil Agya milik Yudha yang terparkir di depan Mapolres Bengkulu, Rabu siang (13/7/2022).

Sang pemilik pun berteriak "maling" hingga menarik perhatian sejumlah polisi di lokasi kejadian.

Salah satu debt collector bernama Horison mengaku bahwa pemilik Agya ini menunggak utang selama 12 bulan.

Sejumlah debt collector yang mengaku mewakili leasing ini berusaha untuk menarik mobil Agya. Namun mereka mendapat perlawanan dari Yudha.

Baca juga: Debt Collector Tarik Mobil Leasing di Depan Mapolres Bengkulu, Pemilik Teriak Maling

Sempat adu fisik antara Yudha dan para debt collector hingga mereka dilerai petugas kepolisian.

"Sejak pembelian mobil, baru membayar 8 bulan. Kami mendapatkan surat dari perusahaan untuk menarik unit tertunggak ini," kata Horison.

Sementara itu, Yudha mengaku bahwa pemilik mobil Agya yang sesungguhnya adalah Baharudin.

Baharudin menyerahkan mobil tersebut untuk membayar kekurangan utang Rp 40 juta dari total Rp 170 juta. Sisanya dengan menggunakan sertifikat tanah.

Yudha menyatakan bahwa ia tidak berurusan dengan pihak leasing. Yang berurusan seharusnya Baharudin.

Kepolisian pun membawa kedua belah pihak ke Mapolres Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Aturan penarikan kendaraan

Sementara itu, melansir Kompas.com Otomotif, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan perihal aturan debt collector saat menarik kendaraan yang menunggak bayaran.

Menurut Tulus, tidak masalah debt collector menarik kendaraan yang menunggak, namun harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Tidak sembarangan.

Beberapa aturan pentng adalah soal surat fidusia dari pengadilan.

Jika tidak membawa surat fidusia, maka debt collector tidak berhak untuk mengambil kendaraan dari konsumen meski ia menunggak.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Baca juga: Tagih Rp 82 Juta, Debt Collector Nekat Culik Anak Penunggak Utang di Tasikmalaya

Hal sama disampaikan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot. Menurut Sekar, debt collector harus mengikuti aturan penarikan atau penyitaan kendaraan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVI/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Aturan itu menyebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia baik kendaraan atau rumah secara sepihak setelah mendapat izin dari pengadilan. (Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bikin ribut terus mantel ini. se xx kasih parang.


Terkini Lainnya
Anak Kandungnya Datang Mau Liburan, Pria di Semarang Ini Malah Lakukan Pencabulan
Anak Kandungnya Datang Mau Liburan, Pria di Semarang Ini Malah Lakukan Pencabulan
Regional
Jam Masuk TK-SMP di Magelang Jadi Pukul 06.30 Mulai Pekan Depan, Orangtua Protes
Jam Masuk TK-SMP di Magelang Jadi Pukul 06.30 Mulai Pekan Depan, Orangtua Protes
Regional
Bocah Pekalongan yang Digigit Ular Weling Dirujuk ke RSUP Kariadi, Kondisinya Belum Sadar
Bocah Pekalongan yang Digigit Ular Weling Dirujuk ke RSUP Kariadi, Kondisinya Belum Sadar
Regional
Kopral Bagyo, Tentara Terkuat Itu Kini Telah Berpulang...
Kopral Bagyo, Tentara Terkuat Itu Kini Telah Berpulang...
Regional
 Nissan X Trail Tabrak Pejalan Kaki dan 3 Sepeda Motor di Parangtritis
Nissan X Trail Tabrak Pejalan Kaki dan 3 Sepeda Motor di Parangtritis
Regional
Profil Kopral Bagyo, Legenda TNI dengan Aksi Ekstrem dan Rekor MURI
Profil Kopral Bagyo, Legenda TNI dengan Aksi Ekstrem dan Rekor MURI
Regional
Murid SD yang Belajar di Bawah Pohon Sawit di Riau Akhirnya Dipindahkan ke Sekolah
Murid SD yang Belajar di Bawah Pohon Sawit di Riau Akhirnya Dipindahkan ke Sekolah
Regional
Lagi Makan Nasi Kapau, Buronan Korupsi Mes Guru Rp 2,2 M di Lampung Ditangkap
Lagi Makan Nasi Kapau, Buronan Korupsi Mes Guru Rp 2,2 M di Lampung Ditangkap
Regional
Kopral Bagyo Meninggal Dunia
Kopral Bagyo Meninggal Dunia
Regional
Bisik-bisik Bahlil Lahadalia dengan Bupati Blora perihal Potensi 'Cuan' Sumur Minyak Rakyat
Bisik-bisik Bahlil Lahadalia dengan Bupati Blora perihal Potensi "Cuan" Sumur Minyak Rakyat
Regional
Kebakaran Hutan di Riau, Kabut Asap Mulai Selimuti Permukiman Warga
Kebakaran Hutan di Riau, Kabut Asap Mulai Selimuti Permukiman Warga
Regional
Plafon SDN 5 Ngembalrejo Kudus Ambruk, Anggaran Perbaikan Nyangkut di DPRD
Plafon SDN 5 Ngembalrejo Kudus Ambruk, Anggaran Perbaikan Nyangkut di DPRD
Regional
Sekolah Rakyat di Kota Semarang Belum Buka Pendaftaran Siswa, Masih Tunggu Data dari Kemensos
Sekolah Rakyat di Kota Semarang Belum Buka Pendaftaran Siswa, Masih Tunggu Data dari Kemensos
Regional
Tinggal 36 Murid, SDN Cilodan Cilegon Bakal Ditutup, Tak Ada Siswa Baru sejak 2024
Tinggal 36 Murid, SDN Cilodan Cilegon Bakal Ditutup, Tak Ada Siswa Baru sejak 2024
Regional
Gempa M 5,3 Guncang Pasaman Barat, Sumbar, Ini Analisis BMKG
Gempa M 5,3 Guncang Pasaman Barat, Sumbar, Ini Analisis BMKG
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau