Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Mafia Tanah, Mantan Camat Di Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/07/2022, 16:19 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menjatuhkan vonis penjara 5 tahun kurungan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa Asnawi Amri, mantan Camat Muarabangkahulu, Kota Bengkulu, Kamis (14/7/2022).

Terdakwa Amri menurut majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah dengan menjual atau menghilangkan aset berupa tanah lahan Korpri berlokasi di Bentiring Kota Bengkulu, milik Pemkot Bengkulu.

"Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Polisi Bidik Pelaku Lain Terkait Kasus Mafia Tanah oleh Pejabat BPN Wilayah Jakarta dan Bekasi

Sementara itu kuasa hukum Asnawi, Joni Bastian menghormati keputusan majelis hakim tersebut.

"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap klien kami," kata Joni Bastian.

Dalam Tuntutan Terdakwa telah Terbukti Secara Sah dan meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Dilakukan saat menjabat sebagai camat

Perkara ini bermula Asnawi Amri menjabat Camat Muarabangkahulu, Pemkot Bengkulu Asnawi dalam tindak pidana korupsi dan menghilangkan atau menjual tanah milik Pemkot Bengkulu.

Adapun lahan tersebut berada di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu seluas 8,6 hektar.

Sebelumnya dalam kasus ini, pengadilan telah memutus perkara pada 2 terpidana lain yakni lurah berinisial MN dan pengembang perumahan yang merupakan isteri Asnawi, berinisial DH.

Baca juga: Pejabat BPN Wilayah Jakarta Terlibat Kasus Mafia Tanah, Begini Modusnya

Adapun jual beli tanah ini terjadi pada tahun 2016. Padahal, tanah tersebut telah dihibahkan ke Pemkot Bengkulu sejak tahun 1995.

Tanah itu dijualbelikan dengan melibatkan oknum Lurah MN dan pengusaha perumahan yang merupakan isteri Asnawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Kongres PSI di Solo, Mensesneg: Kasih Sambutan kalau Diberi Kesempatan
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Kongres PSI di Solo, Mensesneg: Kasih Sambutan kalau Diberi Kesempatan
Regional
Pertambangan Liar di Kalteng Bisa Dilegalkan, Bagaimana Ketentuannya?
Pertambangan Liar di Kalteng Bisa Dilegalkan, Bagaimana Ketentuannya?
Regional
Rachmat Akui Siapkan Rp 1,7 Miliar untuk Suami Mbak Ita, Diduga untuk Biaya Kampanye DPR
Rachmat Akui Siapkan Rp 1,7 Miliar untuk Suami Mbak Ita, Diduga untuk Biaya Kampanye DPR
Regional
Gunung Ile Lewotolok Diguncang 54 Kali Gempa Letusan dalam 6 Jam, Disertai Dentuman Kuat
Gunung Ile Lewotolok Diguncang 54 Kali Gempa Letusan dalam 6 Jam, Disertai Dentuman Kuat
Regional
Anies Kritik Presiden RI Absen di Sidang PBB, Mensesneg: Ada Alasannya
Anies Kritik Presiden RI Absen di Sidang PBB, Mensesneg: Ada Alasannya
Regional
Pengendara Terobos dan Serang Polisi Pakai Sajam Saat Razia, Tembakan Peringatan Dilepas
Pengendara Terobos dan Serang Polisi Pakai Sajam Saat Razia, Tembakan Peringatan Dilepas
Regional
Rp 0 untuk Bersekolah, 100 Anak Kurang Mampu di Kaur Kini Bisa Belajar Gratis
Rp 0 untuk Bersekolah, 100 Anak Kurang Mampu di Kaur Kini Bisa Belajar Gratis
Regional
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Solo, Agus: Berat Melepas Anak, tapi Demi Masa Depan
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Solo, Agus: Berat Melepas Anak, tapi Demi Masa Depan
Regional
SD Negeri 27 Kauman Solo Hanya Dapat 1 Murid Baru, Abrizam Sendirian Jalani MPLS
SD Negeri 27 Kauman Solo Hanya Dapat 1 Murid Baru, Abrizam Sendirian Jalani MPLS
Regional
Penembakan di Puncak Jaya: 2 KKB Datangi Rumah Korban, Diawali dari Ketuk Jendela
Penembakan di Puncak Jaya: 2 KKB Datangi Rumah Korban, Diawali dari Ketuk Jendela
Regional
Upaya Pembebasan WNI di Myanmar, Mensesneg Tegaskan Tak Pakai Diplomasi Militer
Upaya Pembebasan WNI di Myanmar, Mensesneg Tegaskan Tak Pakai Diplomasi Militer
Regional
Konflik Gubernur dan Wagub Babel Mencuat: Ganggu Pemerintahan, Rugikan Warga
Konflik Gubernur dan Wagub Babel Mencuat: Ganggu Pemerintahan, Rugikan Warga
Regional
Tak Dapat Murid Baru, SDN 1 Patalan Blora Tetap Gelar MPLS untuk Kelas 2–6
Tak Dapat Murid Baru, SDN 1 Patalan Blora Tetap Gelar MPLS untuk Kelas 2–6
Regional
Kapolda Jambi Akan Tindak Tegas Kendaraan ODOL: Merusak Infrastruktur
Kapolda Jambi Akan Tindak Tegas Kendaraan ODOL: Merusak Infrastruktur
Regional
Atlet Ingin Bonus Dicairkan Penuh, Dispora Riau: Tak Ada Uang Gimana Mau Bayar
Atlet Ingin Bonus Dicairkan Penuh, Dispora Riau: Tak Ada Uang Gimana Mau Bayar
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau