Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Utang Rentenir dan Judi Online, Bapak dan Anak Nekat Kuras Uang Majikan Rp 317 Juta

Kompas.com - 14/07/2022, 19:00 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ahmad Santoso (40) bersama anaknya Ahmad Surya, warga Depok nekat berkomplot untuk menguras harta majikannya karena terlilit utang rentenir dan judi online.

Korban merupakan The Han Sen (88) warga Tawangmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan ini lantaran terlilit utang rentenir sebesar Rp 85 juta.

"Selain itu pelaku juga terlilit pinjaman online untuk judi," jelasnya saat di konfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Kejadian bermula saat Surya selesai masa kerjanya bersama korban. Setelah itu, Surya meminta kepada korban untuk digantikan oleh Santoso sebagai sopir pribadi korban.

"Tanpa pikir panjang, korban menyetujui lantaran rekomendasi dari mantan supir pribadinya tersebut," kata Donny.

Baca juga: Kuras Uang Orangtua Angkat Rp 12,5 Juta Melalui ATM, Pemuda di Palopo Ditangkap

Tak lama kemudian, masuklah Santoso menggantikan anaknya sebagai supir pribadi korban. Setelah bekerja selama lima hari, Santoso mulai melancarkan aksinya.

"Baru lima hari Santoso sudah mencuri ATM korban dan menguras ratusan juta uang korban," imbuhnya.

Sebelumnya, Santoso sudah diberitahu lokasi dan sandi ATM milik korban oleh anaknya yang bernama Surya tersebut.

"Pelaku ambil ATM korban saat menonton televis," jelas Donny.

Agar tak curiga, pelaku mengganti ATM korban dengan ATM lain. Setelah berhasil menguras ATM milik korban, pelaku mengembalikan ATM tersebut ke tempat semula.

"Karena aksinya sudah terbongkar, kemudian pelaku melakukan pelarian ke beberapa daerah," imbuhnya.

Saat ini, polisi juga menetapkan Ahmad Surya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Saat ditanya oleh polisi, Santoso mengaku tak mengetahui keberadaan anaknya.

Atas kejadian tersebut, korban atas nama The Han Sen harus merugi sekitar Rp 317.500.000. Pelaku terancam dengan Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Gugur, Penggugat Akan Banding
Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Gugur, Penggugat Akan Banding
Regional
Kades di Magelang Ditangkap saat Pesta Sabu, Polisi Sita 13 Gram Narkotika
Kades di Magelang Ditangkap saat Pesta Sabu, Polisi Sita 13 Gram Narkotika
Regional
Perombakan di Pemprov Jateng, Dinas Berkurang dari 35 Jadi 34
Perombakan di Pemprov Jateng, Dinas Berkurang dari 35 Jadi 34
Regional
Diselidiki Hampir Setahun, Kasus Korupsi Tanah Kuburan Rp 1,7 M Tiba-tiba Dihentikan
Diselidiki Hampir Setahun, Kasus Korupsi Tanah Kuburan Rp 1,7 M Tiba-tiba Dihentikan
Regional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Sebut Sangkaan Pasal Bisa Berubah
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Sebut Sangkaan Pasal Bisa Berubah
Regional
Moeldoko Sebut Gubernur Wayan Koster Pelopor Gerakan Ekonomi Hijau dan Kendaraan Listrik
Moeldoko Sebut Gubernur Wayan Koster Pelopor Gerakan Ekonomi Hijau dan Kendaraan Listrik
Regional
Kebakaran Hebat Hanguskan 3 Rumah di Sambaliung Berau, 2 Petugas Terluka
Kebakaran Hebat Hanguskan 3 Rumah di Sambaliung Berau, 2 Petugas Terluka
Regional
Ayah di Ngada NTT Setubuhi Anak Kandung, Terungkap karena Cemburu Saat Korban Dekat dengan Laki-laki
Ayah di Ngada NTT Setubuhi Anak Kandung, Terungkap karena Cemburu Saat Korban Dekat dengan Laki-laki
Regional
Dikenal Pendiam dan Berprestasi, Keluarga Kaget M jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Dikenal Pendiam dan Berprestasi, Keluarga Kaget M jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Regional
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
Regional
Akan Bersihkan Jalan Slamet Riyadi dari Parkir dan PKL, Wali Kota Solo: Sosialisasinya Pelan-pelan
Akan Bersihkan Jalan Slamet Riyadi dari Parkir dan PKL, Wali Kota Solo: Sosialisasinya Pelan-pelan
Regional
Urus Administrasi Kependudukan di Banyumas Kini Cukup ke Balai Desa
Urus Administrasi Kependudukan di Banyumas Kini Cukup ke Balai Desa
Regional
Penyelundupan Sabu di Tubuh Warga Negara Malaysia: Mungkin X-Ray di Malaysia Rusak
Penyelundupan Sabu di Tubuh Warga Negara Malaysia: Mungkin X-Ray di Malaysia Rusak
Regional
Atensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kejati NTB Tunjuk Jaksa Senior
Atensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kejati NTB Tunjuk Jaksa Senior
Regional
Tim Mabes Polri Tangkap 4 Polisi di Nunukan, Ini Respons Polres Nunukan
Tim Mabes Polri Tangkap 4 Polisi di Nunukan, Ini Respons Polres Nunukan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau