Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu, Permohonan Judicial Review UU IKN Mahasiswa Unila Ditolak MK

Kompas.com - 15/07/2022, 18:00 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Permohonan judicial review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) ketahuan bertanda tangan palsu.

Alhasil permohonan judicial review tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanda tangan pemohon yang palsu ini diketahui ketika panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat menggelar sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan kepala otoritas IKN pada Rabu (13/7/2022).

Baca juga: IKN Diklaim Ramah Lingkungan, Jatam: Tambang Ilegal Dilakukan Terang-terangan

Dilansir dari situs MK, sidang kedua perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 itu seharusnya diagendakan perbaikan permohonan.

Namun, panen hakim justru menemukan kejanggalan tanda tangan pemohon pada perbaikan permohonan judicial review itu.

"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon," tanya Arief dalam sidang.

Mulanya, para pemohon menjawab tanda tangan itu adalah asli dan menegaskan tanda tangan itu dibuat secara digital.

Tetapi setelah didesak, salah satu pemohon atas nama Hurriyah Ainaa Mardiyah mengakui dari enam pemohon, dua orang di antaranya tidak menandatangani permohonan tersebut.

Menurutnya, dua tanda tangan yang disebut palsu itu diterakan sendiri di permohonan atas kesepakatan karena sedang tidak bersama mereka.

Baca juga: Soal Napi Anak Tewas Usai Dipukuli, Kakanwil Lampung: Ada Kelalaian Pengawasan di Lapas

Atas temuan ini, panel hakim memberikan pilihan agar para pemohon mencabut permohonan. Para pemohon pun menyatakan akan mencabut permohonan.

Selanjutnya Panel Hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

Isi judicial review UU IKN mahasiswa Unila

Judicial review ini diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Unila pada 27 Juni 2022.

Keenam mahasiswa tersebut yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I); Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II); Ackas Depry Aryando (Pemohon III); Rafi Muhammad (Pemohon IV); Dea Karisna (Pemohon V); dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI).

Menurut para pemohon, Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Napi Anak Tewas Sambangi Kanwil Kemenkumham Lampung

Halaman:
Komentar
wah dosennya mendukung... parah


Terkini Lainnya
Kapal Tenggelam Diterjang Ombak, 3 Nelayan Kendal yang Hilang Ditemukan Meninggal
Kapal Tenggelam Diterjang Ombak, 3 Nelayan Kendal yang Hilang Ditemukan Meninggal
Regional
Jasad Korban Terakhir Rombongan Pemancing yang Tenggelam di Semarang Ditemukan
Jasad Korban Terakhir Rombongan Pemancing yang Tenggelam di Semarang Ditemukan
Regional
Mahasiswa Unmul Tunggangi Penyu saat KKN di Derawan, Ini Kata Pihak Kampus
Mahasiswa Unmul Tunggangi Penyu saat KKN di Derawan, Ini Kata Pihak Kampus
Regional
Belajar dari Kasus Raya, Pakar Ungkap Gejala dan Bahaya Cacingan pada Anak
Belajar dari Kasus Raya, Pakar Ungkap Gejala dan Bahaya Cacingan pada Anak
Regional
Empat Mahasiswa Terdakwa Demo May Day di Semarang Ajukan Eksepsi, Sebut Jaksa Tak Cermat
Empat Mahasiswa Terdakwa Demo May Day di Semarang Ajukan Eksepsi, Sebut Jaksa Tak Cermat
Regional
Viral Video Penyiksaan Anjing di Kutai Barat, Pegiat Hewan Desak Polisi Bertindak
Viral Video Penyiksaan Anjing di Kutai Barat, Pegiat Hewan Desak Polisi Bertindak
Regional
Salah Turun Stasiun, Ratusan Penumpang Kereta Api Lubuklinggau-Prabumulih Mengamuk
Salah Turun Stasiun, Ratusan Penumpang Kereta Api Lubuklinggau-Prabumulih Mengamuk
Regional
BBM Langka di Pulau Maratua, Harga Pertalite Eceran Tembus Rp 20.000 Per Liter
BBM Langka di Pulau Maratua, Harga Pertalite Eceran Tembus Rp 20.000 Per Liter
Regional
3 Kabupaten di Kalteng Terendam Banjir, 20 Desa Terdampak
3 Kabupaten di Kalteng Terendam Banjir, 20 Desa Terdampak
Regional
Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Minta Maaf ke Prabowo: Saya Seorang Guru yang Khilaf
Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Minta Maaf ke Prabowo: Saya Seorang Guru yang Khilaf
Regional
Sultan Pasrah Dana Keistimewaan DIY Dipotong Pusat: Ya Mau Apa Lagi...
Sultan Pasrah Dana Keistimewaan DIY Dipotong Pusat: Ya Mau Apa Lagi...
Regional
Limbah Minyak Sumur Ilegal di Blora Mengalir ke Selokan, Warga Khawatir Cemari Sawah
Limbah Minyak Sumur Ilegal di Blora Mengalir ke Selokan, Warga Khawatir Cemari Sawah
Regional
Pecel Madya Mbah Mul, Kuliner Legendaris Salatiga yang Jaga Cita Rasa Sejak 1973
Pecel Madya Mbah Mul, Kuliner Legendaris Salatiga yang Jaga Cita Rasa Sejak 1973
Regional
Kapolda Lampung Ungkap Alasan Polri Harus Berubah di Era Digital
Kapolda Lampung Ungkap Alasan Polri Harus Berubah di Era Digital
Regional
Jabat Plt Ketua DPD PDI-P Jateng, FX Rudy: Saya Ditunjuk Bukan untuk Menggusur Bambang Pacul
Jabat Plt Ketua DPD PDI-P Jateng, FX Rudy: Saya Ditunjuk Bukan untuk Menggusur Bambang Pacul
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau