Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru ASN di Kupang Digugat Usai Diduga Telantarkan Istri dan Anak

Kompas.com - 22/07/2022, 14:09 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digugat setelah menelantarkan istri dan anaknya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Oknum guru tersebut bernama Benediktus Robi Ratu yang mengajar di sebuah SMP negeri Kota Kupang.

Dia digugat istrinya, Yosefina Kenjam, di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU.

"Dia menelantarkan adik kami ini saat sedang mengandung anak mereka," ujar juru bicara keluarga Yosefina, Agustinus Tulasi, kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Meresahkan Warga, 146 Motor Berknalpot Racing di Kupang Disita Polisi

Menurut Agustinus, Benediktus menelantarkan Yosefina, saat adik mereka itu sedang hamil dua bulan.

Bahkan, lanjut Agustunus, hingga lahir anak mereka yang kini sudah berusia dua bulan pun Benediktus tidak muncul untuk bertanggungjawab.

Dia menuturkan, ketika adik mereka sedang hamil, pihak keluarga sempat menempuh tradisi peminangan adat.

Baca juga: Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Tetapi setelah acara adat selesai, Benediktus pun langsung hilang.

Saat peminangan menggunakan adat dari Kabupaten Lembata lanjut Augustinus, status Benediktus masih calon ASN.

"Namun, setelah lulus PNS (ASN) dia langsung menghilang tanpa kabar apapun," kata Agustinus.

Baca juga: Pencurian Sapi di Kupang Terungkap Usai Pelaku Urus Surat Penjualan di Kantor Desa

Agustinus menjelaskan, sejak Benediktus dan Yosefina masih berpacaran kedua keluarga besar pun saling mengenal satu sama lain.

"Tahapan perkawinan adat dilakukan, tapi tiba-tiba laki-laki menghindar dan tidak inginkan istrinya lagi. Dia hanya mau anaknya saja tapi istrinya dia tidak mau. Aneh bin ajaib," kata Agustinus kesal.

Agustinus menyebut, perbuatan Benediktus tidak manusiawi, sehingga pihaknya menempuh jalur pengadilan untuk mendapat kepastian hukum.

Walaupun begitu, pihaknya masih membuka ruang mediasi.

Baca juga: Demi Beli Miras, 4 Remaja di Kupang Curi Sepeda Anak-anak

Jika ruang ini tidak digunakan dengan sebaik-baiknya, maka pihaknya tetap melanjutkan proses hukum ini hingga korban mendapatkan rasa keadilan dalam persoalan yang sedang dihadapinya.

"Harapan keluarga semoga tahapan mediasi dapat berhasil dalam upaya damai dan pihak tergugat mengenal diri selaku suami bagi istri anaknya yang ditelantarkan selama ini," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Balita Diduga Jadi Korban Malapraktik Terpaksa Diamputasi, Dinkes NTB Minta Selesaikan Secara Kekeluargaan
Balita Diduga Jadi Korban Malapraktik Terpaksa Diamputasi, Dinkes NTB Minta Selesaikan Secara Kekeluargaan
Regional
Indonesia Peringkat 3 Dunia Jumlah Perokok, Unpad Sarankan Ini
Indonesia Peringkat 3 Dunia Jumlah Perokok, Unpad Sarankan Ini
Regional
KSPI Sebut BSU Bukan Solusi Jangka Panjang Atasi Daya Beli di Jateng, Minta Naikkan PTKP
KSPI Sebut BSU Bukan Solusi Jangka Panjang Atasi Daya Beli di Jateng, Minta Naikkan PTKP
Regional
Laporan Dana BOS Terus Dikoreksi, Operator Sekolah di NTT Tikam Pejabat Disdik
Laporan Dana BOS Terus Dikoreksi, Operator Sekolah di NTT Tikam Pejabat Disdik
Regional
Remaja Dijual via Aplikasi, Sehari Bisa Layani 11 Pria, Polisi: 6 Pelaku Ditangkap
Remaja Dijual via Aplikasi, Sehari Bisa Layani 11 Pria, Polisi: 6 Pelaku Ditangkap
Regional
3 Pembunuh Balita Dililit Lakban di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
3 Pembunuh Balita Dililit Lakban di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
Regional
Suami Istri yang Siksa Bayi hingga Tewas di Riau Terancam 15 Tahun Penjara
Suami Istri yang Siksa Bayi hingga Tewas di Riau Terancam 15 Tahun Penjara
Regional
Anggota DPR dari NTB Usulkan RUU Inisiatif Percepatan Provinsi Pulau Sumbawa
Anggota DPR dari NTB Usulkan RUU Inisiatif Percepatan Provinsi Pulau Sumbawa
Regional
Kunjungi Solo, Wali Kota Banda Aceh Belajar Pengolahan Limbah
Kunjungi Solo, Wali Kota Banda Aceh Belajar Pengolahan Limbah
Regional
140 Pendaftar SPMB SLB Negeri Semarang Perebutkan 40 Kuota Murid Baru
140 Pendaftar SPMB SLB Negeri Semarang Perebutkan 40 Kuota Murid Baru
Regional
Saat Gubernur Sherly Mencoba Sensasi Makan Gonggong dan Minuman Para Raja...
Saat Gubernur Sherly Mencoba Sensasi Makan Gonggong dan Minuman Para Raja...
Regional
Soal Aduan ASN Alami Dugaan Pelecehan, Wali Kota Solo: Kita Sedang Verifikasi
Soal Aduan ASN Alami Dugaan Pelecehan, Wali Kota Solo: Kita Sedang Verifikasi
Regional
Jalan Terjal 2 Polisi di NTT Bangun Panti Asuhan, Gadaikan SK hingga Kerja Sampingan
Jalan Terjal 2 Polisi di NTT Bangun Panti Asuhan, Gadaikan SK hingga Kerja Sampingan
Regional
Uang Palsu Rp 3 Miliar di Cilacap Berkualitas Rendah, Bank Indonesia Beberkan Ciri-cirinya
Uang Palsu Rp 3 Miliar di Cilacap Berkualitas Rendah, Bank Indonesia Beberkan Ciri-cirinya
Regional
Gubernur Bengkulu ke Kepala Sekolah: Tidak Boleh Ada Suap dalam SPMB
Gubernur Bengkulu ke Kepala Sekolah: Tidak Boleh Ada Suap dalam SPMB
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau