Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bima Terbitkan SE Baru, Izinkan Joki Anak dengan Berbagai Ketentuan

Kompas.com - 27/07/2022, 19:34 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerbitkan Surat Edaran (SE) baru terkait joki anak dalam pacuan kuda.

Berbeda dengan SE nomor 709/039/05/2022 yang melarang joki anak karena dianggap sebagai bagian dari eksploitasi anak. SE ini mengizinkan penggunaan joki anak dengan berbagai ketentuan.

Surat edaran yang baru itu merupakan hasil pertemuan pengurus Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) bersama jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima pada Senin (25/7/2022).

Baca juga: Gubernur NTB Didesak Segera Buat Aturan Setop Joki Anak

SE itu memuat empat poin penting sebagai panduan penyelenggaraan event pacuan kuda di Kabupaten Bima.

Pertama, Pemkab Bima mendukung setiap penyelenggaraan event pacuan kuda sebagai salah satu sarana promosi pariwisata daerah.

Kedua, setiap penyelenggaraan event pacuan kuda diharap tetap memperhatikan hak-hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan, bermain dan faktor keselamatan anak.

Baca juga: Polisi Periksa Koalisi Stop Joki Anak di NTB, Penyidik Ajukan 24 Pertanyaan

Ketiga, SE memuat faktor keselamatan, yakni menyediakan tim medis, melakukan pengecekan kesehatan anak (joki) dan menata arena pacuan yang aman sesuai standar.

Disamping itu, usia joki harus menyesuaikan dengan kelas kuda yang ditunggangi, memberikan atau menyediakan perangkat keselamatan bagi joki seperti pelindung tubuh, pelindung siku dan lutut, pelindung kepala serta alat dan obat pertolongan pertama.

Terakhir, SE itu menekankan supaya penyelenggara berkoordinasi dengan Pemkab Bima, LPA agar memperhatikan dan menyusun acuan atau pedoman penyelenggaraan event pacuan kuda yang mengakomodir poin-poin tersebut di atas.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Balas Dendam Pernah Ditikam, Warga Serang Banten Ajak 2 Rekan Bunuh Misri
Balas Dendam Pernah Ditikam, Warga Serang Banten Ajak 2 Rekan Bunuh Misri
Regional
Hari Terakhir Pemutihan Pajak, Samsat Kebumen Buka Sejak Pagi Buta hingga Tengah Malam
Hari Terakhir Pemutihan Pajak, Samsat Kebumen Buka Sejak Pagi Buta hingga Tengah Malam
Regional
Ventilator Hilang hingga Masalah Akreditasi, Gubernur Babel Nonaktifkan Dirut RSUD Soekarno Bangka
Ventilator Hilang hingga Masalah Akreditasi, Gubernur Babel Nonaktifkan Dirut RSUD Soekarno Bangka
Regional
Pandeglang Berencana Tampung Sampah dari Tangsel di TPA Bangkonol
Pandeglang Berencana Tampung Sampah dari Tangsel di TPA Bangkonol
Regional
Dua Pesawat Jemaah Haji Diancam Bom, Kepala BSSN: Mudah Mengindikasi Ancaman Itu
Dua Pesawat Jemaah Haji Diancam Bom, Kepala BSSN: Mudah Mengindikasi Ancaman Itu
Regional
Sebanyak 30.057 Peserta BPJS PBI di Kendal Dinonaktifkan, Pemkab Siap Ajukan Reaktivasi
Sebanyak 30.057 Peserta BPJS PBI di Kendal Dinonaktifkan, Pemkab Siap Ajukan Reaktivasi
Regional
3 Terdakwa Pembakaran Kandang Peternakan Ayam di Banten Divonis 1 Tahun
3 Terdakwa Pembakaran Kandang Peternakan Ayam di Banten Divonis 1 Tahun
Regional
Dampak Inpres Prabowo, Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Kebumen Dinonaktifkan
Dampak Inpres Prabowo, Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Kebumen Dinonaktifkan
Regional
Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang 'Istimewa'
Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang "Istimewa"
Regional
Mediasi Dugaan Malpraktik di RS Darjad Samarinda Alot: Korban Tolak Sanggahan Dokter
Mediasi Dugaan Malpraktik di RS Darjad Samarinda Alot: Korban Tolak Sanggahan Dokter
Regional
Terima 1,4 Miliar dari Proyek Pemkot Semarang, Martono Dituntut 5 Tahun 2 Bulan Penjara
Terima 1,4 Miliar dari Proyek Pemkot Semarang, Martono Dituntut 5 Tahun 2 Bulan Penjara
Regional
Aktivitas Gunung Lewotobi Menurun, Status Awas
Aktivitas Gunung Lewotobi Menurun, Status Awas
Regional
Heboh Surat Edaran PPO Manggarai NTT, Wajib Lampirkan Surat Pelunasan PBB saat Daftar TK hingga SMP
Heboh Surat Edaran PPO Manggarai NTT, Wajib Lampirkan Surat Pelunasan PBB saat Daftar TK hingga SMP
Regional
Rachmat Djangkar Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Pengadaan Meja-Kursi SD di Jateng Rp 18,4 Miliar
Rachmat Djangkar Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Pengadaan Meja-Kursi SD di Jateng Rp 18,4 Miliar
Regional
Wamendagri Ultimatum Kepala Daerah Se-Papua terkait Dana Otsus yang Tak Terealisasi ke Masyarakat
Wamendagri Ultimatum Kepala Daerah Se-Papua terkait Dana Otsus yang Tak Terealisasi ke Masyarakat
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau