Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Kompas.com - 31/07/2022, 06:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Peristiwa tragis odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), menjadi perbincangan.

Insiden tersebut mengakibatkan 10 nyawa melayang.

Korban ke-10, PQS (2), meninggal pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ia telah dirawat intensif sejak hari kejadian.

Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan maut itu merupakan penumpang odong-odong.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang

Buntut peristiwa memilukan tersebut, polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.

Daerah-daerah tersebut di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.

Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang

Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Kabupaten Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena membahayakan penumpangnya.

"Karena peruntukannya bukan kendaraan penumpang, apalagi kejadian kecelakaan kemarin kita lakukan penertiban kembali," ucapnya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata

Fikry menerangkan, pihaknya bakal merazia odong-odong yang nekat melaju di jalan raya. Jika kedapatan beroperasi, odong-odong akan ditilang.

"Ya ditilang sampai ditahan kalau kelengkapan dan standar keselamatan gak ada sama sekali," ungkapnya.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung keputusan polisi yang melakukan pelarangan dan penindakan terhadap odong-odong.

"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Buntut Tragedi Banten, Odong-odong di Pemalang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi karena Baju Renang Saat Popda, Kemenag: Kabar yang Viral Tak Sepenuhnya Benar
MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi karena Baju Renang Saat Popda, Kemenag: Kabar yang Viral Tak Sepenuhnya Benar
Regional
Seorang Wisatawan Hilang di Pantai Watu Kodok Gunungkidul
Seorang Wisatawan Hilang di Pantai Watu Kodok Gunungkidul
Regional
Kejati Bengkulu Geledah Dua Perusahaan Tambang, Sejumlah Dokumen Disita
Kejati Bengkulu Geledah Dua Perusahaan Tambang, Sejumlah Dokumen Disita
Regional
Pendaki Asal Brasil yang Jatuh di Jurang Gunung Rinjani Belum Ditemukan, Terkendala Medan Ekstrem dan Kabut Tebal
Pendaki Asal Brasil yang Jatuh di Jurang Gunung Rinjani Belum Ditemukan, Terkendala Medan Ekstrem dan Kabut Tebal
Regional
Polda Gorontalo Pecat 4 Orang Anggotanya
Polda Gorontalo Pecat 4 Orang Anggotanya
Regional
Terungkap Penyebab Ketua DPD PAN Inhil Meninggal Dalam Mobil: Serangan Jantung
Terungkap Penyebab Ketua DPD PAN Inhil Meninggal Dalam Mobil: Serangan Jantung
Regional
Keluhkan Harga Sayur Naik Imbas Demo ODOL, Ibu Rumah Tangga Terapkan Strategi Belanja
Keluhkan Harga Sayur Naik Imbas Demo ODOL, Ibu Rumah Tangga Terapkan Strategi Belanja
Regional
Lengger Bicara 2025: Rianto, Srintil, dan 400 Penari Hidupkan Budaya Banyumasan
Lengger Bicara 2025: Rianto, Srintil, dan 400 Penari Hidupkan Budaya Banyumasan
Regional
Polisi Tidak Akan Tilang Angkutan ODOL di Temanggung, Apa Alasannya?
Polisi Tidak Akan Tilang Angkutan ODOL di Temanggung, Apa Alasannya?
Regional
Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Ketua DPD PAN Inhil yang Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Ketua DPD PAN Inhil yang Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Regional
Harga Bawang Merah di Palangka Raya Tembus Rp 70.000 per Kg, Pedagang Menjerit Sepi Pembeli
Harga Bawang Merah di Palangka Raya Tembus Rp 70.000 per Kg, Pedagang Menjerit Sepi Pembeli
Regional
Polres Magetan Tangkap 3 Residivis Pelaku Pembobol ATM Mini Market, Hasilnya Untuk Beli Cincin Nikah dan Hewan Kurban.
Polres Magetan Tangkap 3 Residivis Pelaku Pembobol ATM Mini Market, Hasilnya Untuk Beli Cincin Nikah dan Hewan Kurban.
Regional
Dukung Demo Sopir Truk, Pedagang Pasar: Kasihan Upah Nariknya Kecil
Dukung Demo Sopir Truk, Pedagang Pasar: Kasihan Upah Nariknya Kecil
Regional
Mulai Berdatangan, Ribuan Sopir Truk Bakal Demo di Depan Kantor Dishub Jateng Hari ini
Mulai Berdatangan, Ribuan Sopir Truk Bakal Demo di Depan Kantor Dishub Jateng Hari ini
Regional
Imbas Demo ODOL, Harga Cabai dan Tomat di Pasar Besar Palangka Raya Melonjak
Imbas Demo ODOL, Harga Cabai dan Tomat di Pasar Besar Palangka Raya Melonjak
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau