Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Kompas.com - 31/07/2022, 06:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Peristiwa tragis odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), menjadi perbincangan.

Insiden tersebut mengakibatkan 10 nyawa melayang.

Korban ke-10, PQS (2), meninggal pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ia telah dirawat intensif sejak hari kejadian.

Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan maut itu merupakan penumpang odong-odong.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang

Buntut peristiwa memilukan tersebut, polisi di sejumlah daerah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.

Daerah-daerah tersebut di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya melarang odong-odong beroperasi di jalan raya, mulai dari tak adanya izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.

Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang

Belny menuturkan, odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Kabupaten Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena membahayakan penumpangnya.

"Karena peruntukannya bukan kendaraan penumpang, apalagi kejadian kecelakaan kemarin kita lakukan penertiban kembali," ucapnya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata

Fikry menerangkan, pihaknya bakal merazia odong-odong yang nekat melaju di jalan raya. Jika kedapatan beroperasi, odong-odong akan ditilang.

"Ya ditilang sampai ditahan kalau kelengkapan dan standar keselamatan gak ada sama sekali," ungkapnya.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung keputusan polisi yang melakukan pelarangan dan penindakan terhadap odong-odong.

"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Buntut Tragedi Banten, Odong-odong di Pemalang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Penumpang Hilang di Atas KM Sabuk Nusantara Saat Berlayar ke Ambon, Keluarga Minta Pertanggungjawaban
Penumpang Hilang di Atas KM Sabuk Nusantara Saat Berlayar ke Ambon, Keluarga Minta Pertanggungjawaban
Regional
Bupati Kaur Salat Idul Adha di Desa Terpencil, Tapi Pejabatnya Tak Datang
Bupati Kaur Salat Idul Adha di Desa Terpencil, Tapi Pejabatnya Tak Datang
Regional
Tonggeret, Serangga yang Dianggap “Udang Terbang”, Sumber Protein Masyarakat Pegunungan Papua
Tonggeret, Serangga yang Dianggap “Udang Terbang”, Sumber Protein Masyarakat Pegunungan Papua
Regional
Ular King Kobra 3 Meter Kejar Biawak di Plafon Rumah ASN di Situbondo, Perlu Spesialis untuk Evakuasi
Ular King Kobra 3 Meter Kejar Biawak di Plafon Rumah ASN di Situbondo, Perlu Spesialis untuk Evakuasi
Regional
Ratusan Ekor Sapi Mengidap Cacing Hati di Bantul, Bagaimana Sapi Presiden Prabowo?
Ratusan Ekor Sapi Mengidap Cacing Hati di Bantul, Bagaimana Sapi Presiden Prabowo?
Regional
SPMB Jawa Tengah Terima 1.676 Aduan Online, Mayoritas Tanyakan Masalah Teknis
SPMB Jawa Tengah Terima 1.676 Aduan Online, Mayoritas Tanyakan Masalah Teknis
Regional
547.590 Hewan Bakal Disembelih, Jateng Punya 95 RPH dan 669 TPH Bersertifikasi Halal untuk Potong Hewan Kurban
547.590 Hewan Bakal Disembelih, Jateng Punya 95 RPH dan 669 TPH Bersertifikasi Halal untuk Potong Hewan Kurban
Regional
Jembatan Putus Diterjang Banjir, Pasien Rujukan Naik Rakit ke Rumah Sakit
Jembatan Putus Diterjang Banjir, Pasien Rujukan Naik Rakit ke Rumah Sakit
Regional
Video Pendaki Meninggal di Gunung Gede Pangrango Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan TNGGP
Video Pendaki Meninggal di Gunung Gede Pangrango Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan TNGGP
Regional
Buka Praktik Pemutihan Kulit Ilegal, Alumnus Sekolah Keperawatan Ditangkap
Buka Praktik Pemutihan Kulit Ilegal, Alumnus Sekolah Keperawatan Ditangkap
Regional
Ikan Kaca, Endemik Papua yang Unik, Jantannya Membawa Telur di Kepala
Ikan Kaca, Endemik Papua yang Unik, Jantannya Membawa Telur di Kepala
Regional
Kunjungan Pertama Sri Mulyani ke Nduga: Pesawat Jadi Target TPNPB-OPM, Pakai Rompi Antipeluru
Kunjungan Pertama Sri Mulyani ke Nduga: Pesawat Jadi Target TPNPB-OPM, Pakai Rompi Antipeluru
Regional
Sambut HUT Ke-498 Kota Jakarta, Disparekraf Gelar 'Jakarta Illumination Island Festival' di Pulau Pramuka
Sambut HUT Ke-498 Kota Jakarta, Disparekraf Gelar "Jakarta Illumination Island Festival" di Pulau Pramuka
Regional
Polisi Bongkar Produksi Miras Ilegal di Bogor, Keuntungan Rp 5 Juta Per Bulan
Polisi Bongkar Produksi Miras Ilegal di Bogor, Keuntungan Rp 5 Juta Per Bulan
Regional
Wamen PKP Fahri Hamzah Kunker di Sumbawa Barat, Tinjau Bendungan Tiu Suntuk
Wamen PKP Fahri Hamzah Kunker di Sumbawa Barat, Tinjau Bendungan Tiu Suntuk
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau