Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reskrim Polres Cirebon Kota Tembak Sindikat Pengganjal ATM Residivis Asal Lampung

Kompas.com - 01/08/2022, 21:13 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tiga orang sindikat pengganjal ATM.

Ketiganya merupakan residivis asal Lampung yang kerap beraksi lintas provinsi. Polisi terpaksa menembak kaki para tersangka karena hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Dalam gelar perkara pada Senin (1/8/2022) petang, polisi menunjukan seluruh barang bukti aksi kejahatan para tersangka. Beberapa di antaranya adalah, dua buah tusuk gigi, 22 buah kartu ATM berbagai macam bank, handphone, mobil, dan beberapa lainnya.

Baca juga: Harga Cabai, Bawang, dan Bumbu Lainnya di Kota Cirebon Mulai Turun

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan korban pada Rabu (27/7/2022).

Korban melaporkan uang miliknya senilai Rp 71.000.000, yang berada di ATM, telah hilang, di ATM Jalan Pramuka, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Satuan Reskrim langsung melakukan pemeriksaan di lokasi, sambil mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi. Polisi juga berhasil mendapatkan rekaman kamera pemantau dari beberapa lokasi.

Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung mengejar para pelaku ke Surakarta–Solo.

Polisi langsung menggerebek ketiganya di tempat persembunyian. Namun ketiganya berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca juga: Kota Cirebon Peringati Ulang Tahun Ke-653, Jalan Protokol Ditutup sampai Jumat

“Pelaku kami amankan di Surakarta, tiga-tiga nya. Saat petugas mengamankan ketiganya di TKP, mereka berusaha melarikan diri, dan mengancam petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Fahri kepada Kompas.com di tengah gelar perkara.

Berdasarkan keterangan para tersangka, pencurian ini dilakukan dengan modus ganjal ATM. Ketiga tersangka yang berinisial SYR, AHS, dan AST, memiliki peran masing-masing. Pertama mereka mencari lokasi ATM secara acak.

Tersangka SYR berperan sebagai pengganjal ATM. Dia memasukan tusuk gigi ke lubang kartu ATM. SYR kemudian menunggu korban menggunakan ATM tersebut.

Saat korban kesulitan, pelaku SYR berpura-pura sebagai penolong, dan mengelabui korban dengan menukarkan ATM milik korban dengan ATM milik tersangka.

Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Bertemu Iron Man Asal Cirebon, Penolong Korban Kecelakaan Cibubur

Di saat bersamaan, kata Fahri, tersangka AHS berada tepat di belakang korban. AHS mengintip nomor PIN ATM korban.

Setelah mendapatkan kartu ATM korban serta nomor PIN, korban langsung pergi bersama tersangka AST yang sudah berada di dalam mobil.

Mereka langsung menuju ATM lain untuk menguras seluruh isi uang di ATM korban. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 71 juta.

“Jadi, ada tiga tersangka. SYR mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi. SYR juga yang berusaha menukar ATM korban dengan ATM tersangka. AHS berperan mengintip PIN ATM milik korban. dan AST sebagai pengemudi mobil para tersangka,” kata Fahri.

Baca juga: Cerita Siswa SMA Asal Cirebon Menangkan Olimpiade Matematika di Norwegia

Fahri menyebut, polisi masih melakukan pendalaman terhadap ketiganya. Mereka merupakan residivis asal Lampung.

Mereka sudah beraksi di Tangerang, Banten, Jawa, dan beberapa daerah lainya. Aksi kejahatan mereka di Solo, terhenti karena berhasil digagalkan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam tujuh tahun penjara dengan pasal 363 tengang pencurian dengan pemberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kisah Haru ABK Selamat dari Kapal Karam Dihantam Ombak, Tali Jadi Penyelamat
Kisah Haru ABK Selamat dari Kapal Karam Dihantam Ombak, Tali Jadi Penyelamat
Regional
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Kota Batu, Jatim Park Targetkan 25 Ribu Wisatawan per Hari
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Kota Batu, Jatim Park Targetkan 25 Ribu Wisatawan per Hari
Regional
Pulau Tujuh Digugat Babel, Kepri: Putusan Sudah Final dan Mengikat
Pulau Tujuh Digugat Babel, Kepri: Putusan Sudah Final dan Mengikat
Regional
MK Ungkap Alasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Beban Berat Penyelenggaraan
MK Ungkap Alasan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Beban Berat Penyelenggaraan
Regional
Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Miliki Harta Rp 4,9 Miliar
Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Miliki Harta Rp 4,9 Miliar
Regional
Kirab Festival Bawang Merah di Brebes, Warga: Dapat Bawang Merah Sedikit tapi Handphone Hilang
Kirab Festival Bawang Merah di Brebes, Warga: Dapat Bawang Merah Sedikit tapi Handphone Hilang
Regional
Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Gulai Ayam, Ini Modusnya
Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Gulai Ayam, Ini Modusnya
Regional
Atasi Kemiskinan lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Kucurkan Beasiswa Rp 17,2 Miliar untuk Anak Miskin
Atasi Kemiskinan lewat Pendidikan, Pemprov Jateng Kucurkan Beasiswa Rp 17,2 Miliar untuk Anak Miskin
Regional
14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
14 Jam Menyusuri Laut, PDIP Bengkulu Antar 1.000 Paket Sembako ke Pulau Enggano
Regional
Iba Jadi Dalih Waka DPRD Banten Tandatangani Memo Titip Siswa di SPMB 2025
Iba Jadi Dalih Waka DPRD Banten Tandatangani Memo Titip Siswa di SPMB 2025
Regional
Pengendara Pelat B Terobos One Way Puncak, Tabrak Polisi yang Sedang Bertugas
Pengendara Pelat B Terobos One Way Puncak, Tabrak Polisi yang Sedang Bertugas
Regional
Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
Regional
MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
Regional
Desa di Jateng Pilih Energi Terbarukan, Tak Lagi Bergantung pada PLN
Desa di Jateng Pilih Energi Terbarukan, Tak Lagi Bergantung pada PLN
Regional
Kronologi Pendaki Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Terungkap Penyebabnya
Kronologi Pendaki Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Terungkap Penyebabnya
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau