Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang Penyelundup Sabu 1 Ton di Pangandaran Diancam Pidana Mati

Kompas.com - 17/08/2022, 17:21 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu di Pangandaran, ancamannya pidana mati.

Adapun empat terdakwa yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (16/8/2022) itu, yakni seorang warga negara asing asal Afghanistan bernama Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.

"Para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Wirajana sebagaimana dalam berkas dakwaan yang dilihat, Kamis (17/8/2022).

Baca juga: Anggota Polres Dompu Ditangkap atas Kasus Peredaran Sabu di Bima

Dalam dakwaan, terdakwa menyelundupkan sabu-sabu dengan total 1.018,85 kilogram itu dengan menggunakan kapal ke Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada 16 Maret 2022 lalu.

Jaksa menyebut, apabila sabu ini diedarkan dapat merusak 5,9 juta jiwa.

Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika merujuk pada Pasal 132 ayat (1), maka hukuman para terdakwa ini seumur hidup dan pidana mati.

Baca juga: Bermula Pengungkapan Kasus 6 Gram Sabu di Bogor, Polisi Ungkap Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran

Mengingat terdakwa tak didampingi pengacara, majelis hakim menunjuk kuasa hukum Ira Margareta Mambo untuk mendampingi para terdakwa.

Dari empat terdakwa, salah satunya merupakan WNA, sehingga pengadilan juga memberikan seorang penerjemah yang telah disumpah untuk mendampingi WNA tersebut.

Ira mengatakan, ada 3 berkas nomor perkara dari empat terdakwa ini.

"Ancaman hukumannya tinggi, maka hakim tunjuk saya untuk menjadi penasehat hukumnya (terdakwa)," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Polres Banjarbaru Terbakar, Dua Ruangan Ludes Dilalap Api
Polres Banjarbaru Terbakar, Dua Ruangan Ludes Dilalap Api
Regional
Wabup Rokan Hilir Riau Ungkap Kekurangan Mesin untuk Padamkan Karhutla
Wabup Rokan Hilir Riau Ungkap Kekurangan Mesin untuk Padamkan Karhutla
Regional
Donasi untuk Demo Tolak Kenaikan PBB di Pati Membludak, Dipicu Tantangan Bupati
Donasi untuk Demo Tolak Kenaikan PBB di Pati Membludak, Dipicu Tantangan Bupati
Regional
Fakta Polemik PBB di Pati: dari Kenaikan Pajak, Tantangan Bupati, hingga Ricuh Penyitaan Logistik
Fakta Polemik PBB di Pati: dari Kenaikan Pajak, Tantangan Bupati, hingga Ricuh Penyitaan Logistik
Regional
Pakar UGM: Lacak Rekening Ilegal Seharusnya Lewat Teknologi, Bukan Blokir Massal
Pakar UGM: Lacak Rekening Ilegal Seharusnya Lewat Teknologi, Bukan Blokir Massal
Regional
Polda Papua Sebut Pelaksanaan PSU Pilkada Papua Berjalan Aman, Tertib dan Lancar
Polda Papua Sebut Pelaksanaan PSU Pilkada Papua Berjalan Aman, Tertib dan Lancar
Regional
Detik-detik Ibu Tiga Anak Tewas Diserang Gajah di Bengkalis
Detik-detik Ibu Tiga Anak Tewas Diserang Gajah di Bengkalis
Regional
BMKG: Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Berakhir Agustus
BMKG: Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Berakhir Agustus
Regional
Tokoh Penting OPM Mayer Wenda Tewas dalam Penyergapan Koops Habema TNI di Lanny Jaya
Tokoh Penting OPM Mayer Wenda Tewas dalam Penyergapan Koops Habema TNI di Lanny Jaya
Regional
Diduga Disiksa Agensi di Malaysia, PMI Ilegal Asal NTT Dipulangkan dalam Kondisi Koma Lewat Hutan
Diduga Disiksa Agensi di Malaysia, PMI Ilegal Asal NTT Dipulangkan dalam Kondisi Koma Lewat Hutan
Regional
Janjikan Korban Bisa Lolos PPPK, 3 Orang Terjaring OTT Kejari Blora, Uang Rp 5 Juta Disita
Janjikan Korban Bisa Lolos PPPK, 3 Orang Terjaring OTT Kejari Blora, Uang Rp 5 Juta Disita
Regional
Mulai Tahun Depan, Kades dan Seluruh Perangkat Desa di Indonesia Wajib Tes Urine!
Mulai Tahun Depan, Kades dan Seluruh Perangkat Desa di Indonesia Wajib Tes Urine!
Regional
Truk Tabrak 2 Motor di Tuntang, Jalan Raya Semarang-Solo Sempat Macet
Truk Tabrak 2 Motor di Tuntang, Jalan Raya Semarang-Solo Sempat Macet
Regional
Negosiasi Lahan untuk Tol Bawen-Yogyakarta di Temanggung Alot, Harga Terlalu Rendah?
Negosiasi Lahan untuk Tol Bawen-Yogyakarta di Temanggung Alot, Harga Terlalu Rendah?
Regional
Akun Grab Diputus Sepihak Buntut Ribut dengan Konsumen, Rosedewi: Tolong Kembalikan Sesuai Omongan!
Akun Grab Diputus Sepihak Buntut Ribut dengan Konsumen, Rosedewi: Tolong Kembalikan Sesuai Omongan!
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau