Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih Curi Ponsel untuk Biaya Menikah Dibebaskan Jaksa dari Tuntutan Jelang HUT RI

Kompas.com - 17/08/2022, 18:25 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang gadis belia MRN (20) menangis dalam pelukan ibunya ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara membebaskannya dari segala tuntutan perkara pencurian ponsel yang menjeratnya, Selasa (17/8/2022).

Di sebelahnya kekasih MRN, seorang pria Si (20) tertunduk haru sesekali ia menyalami jaksa, orangtua dan para tamu yang hadir dalam acara sederhana itu.

MRN dan Si dibebaskan tuntutan oleh kejaksaan menggunakan skema restorative justice (RJ).

Baca juga: Lewat Restorative Justice, Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Denny Agustian menjelaskan kedua tersangka telah ada kata damai dengan korban yang ponselnya dicuri.

"Keduanya dibebaskan menggunakan skema RJ. RJ dikeluarkan sebelumnya ada mediasi lalu ada perdamaian antara kedua pelaku dengan korban. Korban sepakat memaafkan lalu damai. Setelah itu Kejari Bengkulu Utara mengusulkan perkara ini ke Kejati, lalu Jampidum  menyetujui tuntutan dihentikan," cerita Denny saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Denny menambahkan perkara ini berawal pada Sabtu (4/7/2022) pukul 17.00 WIB saat itu MRN sedang karaoke di rumahnya di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

Lalu datanglah seorang warga ke rumah MRN mengendarai motor. Di motor warga itu tergantung ponsel. MRN pun nekat mencuri ponsel itu.

"Jadi ponsel itu dicuri MRN lalu diberikan ke pacarnya Si alasannya untuk tambahan modal keduanya menikah," jelas Denny.

Baca juga: Restorative Justice, ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

Selanjutnya oleh Si ponsel itu dijual pada orang lain seharga Rp 1 juta. Pembeli meminta kotak ponsel namun dijanjikan Si keesokan harinya.

Keesokan harinya pembeli ponsel menagih kotak ponsel yang dijanjikan Si.

Si tak dapat memenuhi janjinya lalu Si harus mengembalikan uang Rp 1 juta. Si hanya mengembalikan Rp 800 ribu karena sudah terpakai Rp 200 ribu.

Kasus akhirnya berlabuh pada perkara hukum hingga MRN dan Si dipenjara.

Kedua pelaku akhirnya dibebaskan dari tahanan pada Selasa (16/8/2022) setelah magrib.

Tangis haru keluarga kedua pelaku pecah saat keduanya dibebaskan. Pihak keluarga sempat berbisik pada MRN bahwa jika perlu uang sampaikan pada pihak keluarga tak usah mencuri.

"Kalau tak punya uang bilang, Nak tak usah mencuri, kita punya uang," ujar pihak keluarga MRN sambil memeluk tubuh gadis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
memulai hidup baru dengan mencuri - bukan awal yang baik


Terkini Lainnya
Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
Regional
Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir
Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir
Regional
Polisi Temukan 4 Ton Limbah Medis Ilegal Dekat Permukiman di Pekanbaru
Polisi Temukan 4 Ton Limbah Medis Ilegal Dekat Permukiman di Pekanbaru
Regional
Tak Pakai Sistem 'Sanitary Landfill', TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup Kementerian LH
Tak Pakai Sistem "Sanitary Landfill", TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup Kementerian LH
Regional
IDI Samarinda Jamin Independensi Proses Dugaan Malapraktik RS Darjat, Terlapor Segera Dipanggil
IDI Samarinda Jamin Independensi Proses Dugaan Malapraktik RS Darjat, Terlapor Segera Dipanggil
Regional
Ditabrak Mobil yang Ditumpangi Anggota DPRD NTT, Seorang Dokter Tewas
Ditabrak Mobil yang Ditumpangi Anggota DPRD NTT, Seorang Dokter Tewas
Regional
Kronologi Staf Media Prabowo Jadi Korban 'Love Scamming', Pelaku Ngaku Pilot Emirates
Kronologi Staf Media Prabowo Jadi Korban "Love Scamming", Pelaku Ngaku Pilot Emirates
Regional
Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Diduga Dikorupsi Rp 8 Miliar, 6 Orang Ditahan
Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Diduga Dikorupsi Rp 8 Miliar, 6 Orang Ditahan
Regional
Mobil Muat BBM Ilegal di Baubau Meledak saat Melintas Di Jalan Pahlawan, Pelaku Lari
Mobil Muat BBM Ilegal di Baubau Meledak saat Melintas Di Jalan Pahlawan, Pelaku Lari
Regional
Bandung Kota Cerita, Inisiatif Pemkot Bandung Lestarikan Keberagaman lewat Narasi
Bandung Kota Cerita, Inisiatif Pemkot Bandung Lestarikan Keberagaman lewat Narasi
Regional
Eri Cahyadi: Jika Ada Jukir Liar Minta Uang, Jangan Ragu Tolak Bayar dan Laporkan ke Kami
Eri Cahyadi: Jika Ada Jukir Liar Minta Uang, Jangan Ragu Tolak Bayar dan Laporkan ke Kami
Regional
BI Minta Warga Laporkan bila Ada Penjual Pungut Biaya Tambahan Transaksi QRIS
BI Minta Warga Laporkan bila Ada Penjual Pungut Biaya Tambahan Transaksi QRIS
Regional
731 Ribu Rekening Calon Penerima BSU Jawa Tengah Disetor ke Kemenaker, Target Pendataan 2,4 Juta Selesai 20 Juni
731 Ribu Rekening Calon Penerima BSU Jawa Tengah Disetor ke Kemenaker, Target Pendataan 2,4 Juta Selesai 20 Juni
Regional
Penipuan Berkedok Aktivisasi IKD marak, Disdukcapil Gunungkidul: Kami Tak Pernah Kontak lewat WA
Penipuan Berkedok Aktivisasi IKD marak, Disdukcapil Gunungkidul: Kami Tak Pernah Kontak lewat WA
Regional
Korban Malpraktik di RS Darjat Masih Derita Nyeri Pascabedah, IDI Samarinda Mulai Proses Laporan
Korban Malpraktik di RS Darjat Masih Derita Nyeri Pascabedah, IDI Samarinda Mulai Proses Laporan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau