Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih Curi Ponsel untuk Biaya Menikah Dibebaskan Jaksa dari Tuntutan Jelang HUT RI

Kompas.com - 17/08/2022, 18:25 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang gadis belia MRN (20) menangis dalam pelukan ibunya ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara membebaskannya dari segala tuntutan perkara pencurian ponsel yang menjeratnya, Selasa (17/8/2022).

Di sebelahnya kekasih MRN, seorang pria Si (20) tertunduk haru sesekali ia menyalami jaksa, orangtua dan para tamu yang hadir dalam acara sederhana itu.

MRN dan Si dibebaskan tuntutan oleh kejaksaan menggunakan skema restorative justice (RJ).

Baca juga: Lewat Restorative Justice, Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Denny Agustian menjelaskan kedua tersangka telah ada kata damai dengan korban yang ponselnya dicuri.

"Keduanya dibebaskan menggunakan skema RJ. RJ dikeluarkan sebelumnya ada mediasi lalu ada perdamaian antara kedua pelaku dengan korban. Korban sepakat memaafkan lalu damai. Setelah itu Kejari Bengkulu Utara mengusulkan perkara ini ke Kejati, lalu Jampidum  menyetujui tuntutan dihentikan," cerita Denny saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Denny menambahkan perkara ini berawal pada Sabtu (4/7/2022) pukul 17.00 WIB saat itu MRN sedang karaoke di rumahnya di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

Lalu datanglah seorang warga ke rumah MRN mengendarai motor. Di motor warga itu tergantung ponsel. MRN pun nekat mencuri ponsel itu.

"Jadi ponsel itu dicuri MRN lalu diberikan ke pacarnya Si alasannya untuk tambahan modal keduanya menikah," jelas Denny.

Baca juga: Restorative Justice, ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

Selanjutnya oleh Si ponsel itu dijual pada orang lain seharga Rp 1 juta. Pembeli meminta kotak ponsel namun dijanjikan Si keesokan harinya.

Keesokan harinya pembeli ponsel menagih kotak ponsel yang dijanjikan Si.

Si tak dapat memenuhi janjinya lalu Si harus mengembalikan uang Rp 1 juta. Si hanya mengembalikan Rp 800 ribu karena sudah terpakai Rp 200 ribu.

Baca juga: Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar

Kasus akhirnya berlabuh pada perkara hukum hingga MRN dan Si dipenjara.

Kedua pelaku akhirnya dibebaskan dari tahanan pada Selasa (16/8/2022) setelah magrib.

Tangis haru keluarga kedua pelaku pecah saat keduanya dibebaskan. Pihak keluarga sempat berbisik pada MRN bahwa jika perlu uang sampaikan pada pihak keluarga tak usah mencuri.

"Kalau tak punya uang bilang, Nak tak usah mencuri, kita punya uang," ujar pihak keluarga MRN sambil memeluk tubuh gadis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
memulai hidup baru dengan mencuri - bukan awal yang baik


Terkini Lainnya
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde
Regional
Awal Oktober, Calon Investor Pelabuhan Internasional Asal Spanyol Kunjungi Jepara
Awal Oktober, Calon Investor Pelabuhan Internasional Asal Spanyol Kunjungi Jepara
Regional
Darurat Sampah di Jateng, TPA Pekalongan Ditutup, Pemprov Genjot Proyek RDF
Darurat Sampah di Jateng, TPA Pekalongan Ditutup, Pemprov Genjot Proyek RDF
Regional
Jaksa Periksa Mantan Bupati Sabu Raijua NTT terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Garam
Jaksa Periksa Mantan Bupati Sabu Raijua NTT terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Garam
Regional
Tak Ada Jembatan, Warga di Pulau Seram Maluku Tandu  Nenek yang Sakit Seberangi Sungai
Tak Ada Jembatan, Warga di Pulau Seram Maluku Tandu Nenek yang Sakit Seberangi Sungai
Regional
MK Putuskan Sekolah Gratis, Taj Yasin: Jateng Dukung, tapi Ada Tantangan Besar
MK Putuskan Sekolah Gratis, Taj Yasin: Jateng Dukung, tapi Ada Tantangan Besar
Regional
Bentrok Berdarah Sebabkan 2 Orang Tewas di Sumbawa, Polisi Buru Pelaku
Bentrok Berdarah Sebabkan 2 Orang Tewas di Sumbawa, Polisi Buru Pelaku
Regional
Gunung Lewotobi Meletus Dahsyat, Warga Panik Lari Berhamburan
Gunung Lewotobi Meletus Dahsyat, Warga Panik Lari Berhamburan
Regional
Proyek Rp 210 Miliar The Aloon-aloon Magelang Dibuka November 2025, Ada Mal dan Hotel
Proyek Rp 210 Miliar The Aloon-aloon Magelang Dibuka November 2025, Ada Mal dan Hotel
Regional
Buron 15 Tahun, DPO Korupsi Dana Desa di Semarang Ditangkap
Buron 15 Tahun, DPO Korupsi Dana Desa di Semarang Ditangkap
Regional
Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Minta Maaf
Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Minta Maaf
Regional
Korupsi Pasar Cinde, Eks Walkot Palembang Beri Diskon Pajak Rp 1,1 M, lalu Terima Setoran
Korupsi Pasar Cinde, Eks Walkot Palembang Beri Diskon Pajak Rp 1,1 M, lalu Terima Setoran
Regional
Imbas Erupsi Gunung Lewotobi, 15 Penerbangan di Bandara Komodo Batal
Imbas Erupsi Gunung Lewotobi, 15 Penerbangan di Bandara Komodo Batal
Regional
Malam Ini, Gunung Lewotobi Kembali Meletus Dahsyat, Tinggi Kolom Abu 13 Kilometer
Malam Ini, Gunung Lewotobi Kembali Meletus Dahsyat, Tinggi Kolom Abu 13 Kilometer
Regional
Gubernur Jateng: Jangan Coba-coba Menimbun Bahan Pokok!
Gubernur Jateng: Jangan Coba-coba Menimbun Bahan Pokok!
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu ke AS untuk Bertemu Trump, Bahas Gencatan Senjata Gaza
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau