Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Komputer, Eks Kepala Disdikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/08/2022, 21:58 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Engkos Kosasih divonis 16 bulan penjara.

Engkos Kosasih dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sevara bersama-sama pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Engkos terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungn," kata Slamet di hadapan terdakwa yang hadir secara daring dari Rutan Serang. Senin (22/8/2022).

Baca juga: [POPULER JAWA BARAT] Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap | Vonis Bahar bin Smith dan Teriakan Merdeka

Vonis yang sama juga diberikan kepada  terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Sedangkan mantan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti kurungan selama dua bulan.

Selain itu, Sahat Manahan Sihombing dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Uang itu sudah dibayarkan dan dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada negara.

Vonis tiga terdakwa yakni Engkos Kosasih, Ardius Prihantono dan Sahat Manahan Sihombing lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Habib Bahar, Tim Kuasa Hukum: Kami Berdoa Mengetuk Pintu Langit

Hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), Ucu Supriatna.

Ucu divonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yanni pidana penjara selama 1,5 tahun dan Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
Komentar
gaji sdh dpt, status kepegawaian dpt, tunjangan2 dpt, fasilitas dpt,.. masih serakah ya oom,.. hikx


Terkini Lainnya
Kebun Sawit TN Tesso Nilo Bakal Dikelola BUMN, Warga Menolak
Kebun Sawit TN Tesso Nilo Bakal Dikelola BUMN, Warga Menolak
Regional
Pagi Ini, Gunung Ile Lewotolok Meletus 48 Kali dengan Lontaran Lava Pijar 500 Meter
Pagi Ini, Gunung Ile Lewotolok Meletus 48 Kali dengan Lontaran Lava Pijar 500 Meter
Regional
8 Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Ditangkap, 3 Jadi Tersangka
8 Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Ditangkap, 3 Jadi Tersangka
Regional
Pencuri 'Jack Hammer' Tewas Dianiaya di Sumbawa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Pencuri "Jack Hammer" Tewas Dianiaya di Sumbawa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Regional
BNNP Malut Bersih-bersih Narkoba, Gandeng 18 Tempat Hiburan Malam
BNNP Malut Bersih-bersih Narkoba, Gandeng 18 Tempat Hiburan Malam
Regional
Saat Gajah Berduka, Ini Cara Mereka Mengenang yang Mati
Saat Gajah Berduka, Ini Cara Mereka Mengenang yang Mati
Regional
Membeludak, Lebih dari 3.000 Peserta Ikut turnamen Olahraga Otak
Membeludak, Lebih dari 3.000 Peserta Ikut turnamen Olahraga Otak
Regional
Komplek Pemakaman di Pulau Kelang Maluku Hancur Disapu Ombak, Tulang Belulang Berserakan
Komplek Pemakaman di Pulau Kelang Maluku Hancur Disapu Ombak, Tulang Belulang Berserakan
Regional
Istri Brigadir Nurhadi Masih Berduka, Video Call Terakhir Melihat Suaminya Masih Sehat
Istri Brigadir Nurhadi Masih Berduka, Video Call Terakhir Melihat Suaminya Masih Sehat
Regional
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet Senam Artistik Riau Puja Urung Umrahkan Ibu dan Menikah
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet Senam Artistik Riau Puja Urung Umrahkan Ibu dan Menikah
Regional
8 Anggota KKB Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Ditangkap
8 Anggota KKB Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Ditangkap
Regional
Sekolah Rakyat di Cepu Blora Dibuka 14 Juli, Sasar Pelajar Kurang Mampu
Sekolah Rakyat di Cepu Blora Dibuka 14 Juli, Sasar Pelajar Kurang Mampu
Regional
Masak Sayur Berujung Petaka, Ayah dan Anak di Lubuklinggau Terbakar
Masak Sayur Berujung Petaka, Ayah dan Anak di Lubuklinggau Terbakar
Regional
Lobi Gubernur Bengkulu Berbuah Rp 78 Miliar, Enggano Kecipratan
Lobi Gubernur Bengkulu Berbuah Rp 78 Miliar, Enggano Kecipratan
Regional
Atlet Riau Kecewa Bonus Tak Cair, Seniman: Jangan Iri pada Rayyan
Atlet Riau Kecewa Bonus Tak Cair, Seniman: Jangan Iri pada Rayyan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau