Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Kompas.com - 24/08/2022, 11:02 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Tersangka Henry Hernando (30) yang menikam Purnawirawan TNI hingga tewas dengan kondisi penuh luka tusuk di Lembang, Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Ancaman hukuman itu diberikan berdasarkan pendalaman polisi usai mengungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi dan bukti-bukti.

Dari pendalaman ini, polisi menetapkan Henry sebagai tersangka.

Sebelumnya tersangka dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Namun, kini dia dijerat pasal pembunuhan berencana.

Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, tersangka dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo membenarkan tersangka dijerat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Iya (pembunuhan berencana)," kata Ibrahim Tompo dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan pemeriksaan terhadap closed circuit television (CCTV).

Namun, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi mendapatkan sejumlah fakta baru seperti keterangan awal yang diberikan tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan.

Dia menyebut kebohongan itu seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban.

"Ternyata itu tidak benar," ujar dia.

Kemudian, kebohongan lainnya yakni sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian.

"Ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," jelas dia.

Baca juga: 2 Fakta Baru yang Membuat Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Korban cari pertolongan medis

Aksi penusukan terhadap korban dilakukan secara sadis oleh pelaku di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Halaman:
Komentar
liat berita kompas aku ingat alm p jacob utama pendiri kompas kasian dia warisannya di luluh lantakan oleh penerusnya, membalas komentar benny tjandrasa : pada sub headline ditulis umur tersangka (24). di bagian isi ditulis umur (30). apakah isi berita seperti ini masih bisa dipercaya. tolong generasi penerus kompas menjaga mutu, kasihan para pendahulu kalian sudah susah payah membangun citra dan ketelitian isi berita.


Terkini Lainnya
Bocah 15 Tahun di Semarang Curi Motor dari Dalam Rumah, Kasusnya Ditangani Unit PPA
Bocah 15 Tahun di Semarang Curi Motor dari Dalam Rumah, Kasusnya Ditangani Unit PPA
Regional
Daftar Mutasi Polda Jateng: 3 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Diganti
Daftar Mutasi Polda Jateng: 3 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Diganti
Regional
Pilu Tita, Jual Nastar untuk Bertahan Hidup, Malah Digugat Eks Kantor Rp 120 Juta
Pilu Tita, Jual Nastar untuk Bertahan Hidup, Malah Digugat Eks Kantor Rp 120 Juta
Regional
Rekening Anak Diblokir PPATK, Warga Gagal Beli Buku Pelajaran
Rekening Anak Diblokir PPATK, Warga Gagal Beli Buku Pelajaran
Regional
Bentrok Berdarah Geng Motor di Cilacap, 1 Tewas dan 4 Orang Jadi Tersangka
Bentrok Berdarah Geng Motor di Cilacap, 1 Tewas dan 4 Orang Jadi Tersangka
Regional
Stasiun Meteorologi Ternate: Kondisi Gelombang dan Cuaca di Maluku Utara Aman untuk Pelayaran
Stasiun Meteorologi Ternate: Kondisi Gelombang dan Cuaca di Maluku Utara Aman untuk Pelayaran
Regional
Usai Minta Maaf, Wagub Maluku Abdullah Vanath Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum
Usai Minta Maaf, Wagub Maluku Abdullah Vanath Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum
Regional
Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Unsoed, Korban Mendapatkan Pendampingan
Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Unsoed, Korban Mendapatkan Pendampingan
Regional
Komplotan Judi Online di Bantul 'Akali Sistem' dengan Puluhan Akun Baru Setiap Hari
Komplotan Judi Online di Bantul "Akali Sistem" dengan Puluhan Akun Baru Setiap Hari
Regional
Pernyataannya Soal Legalisasi Miras Picu Kegaduhan, Wagub Maluku Minta Maaf
Pernyataannya Soal Legalisasi Miras Picu Kegaduhan, Wagub Maluku Minta Maaf
Regional
Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Suami Dicabut, Kuasa Hukum: Sudah Sepuh, Tak Ada Keinginan Lagi...
Jaksa Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Suami Dicabut, Kuasa Hukum: Sudah Sepuh, Tak Ada Keinginan Lagi...
Regional
Pengiriman Sabu 3 Kg via Pikap Sayur ke Kalteng Gagal, Kurir Dijanjikan Rp 240 Juta
Pengiriman Sabu 3 Kg via Pikap Sayur ke Kalteng Gagal, Kurir Dijanjikan Rp 240 Juta
Regional
BNN dan Polisi Bersenjata Geledah Rumah Crazy Rich Sumsel, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
BNN dan Polisi Bersenjata Geledah Rumah Crazy Rich Sumsel, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Regional
Bupati Al-Farlaky: 798 Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Segera Dilegalkan
Bupati Al-Farlaky: 798 Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Segera Dilegalkan
Regional
Pemprov Aceh Terima Dana Otsus Tahap II Rp 1,5 Triliun
Pemprov Aceh Terima Dana Otsus Tahap II Rp 1,5 Triliun
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau