Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Begal Ambulans Covid-19 Tahun 2021 di Rejang Lebong Ditembak Polisi

Kompas.com - 04/09/2022, 08:42 WIB
Firmansyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menembak dan menangkap pelaku begal mobil ambulans pengantar pasien Covid-19 yang terjadi pada tahun 2021.

Pelaku yang berinisial EDS merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kebupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pelaku saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Apur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sempat melawan.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki EDS.

Baca juga: Polisi Janjikan Hadiah ke Warga yang Beri Info 6 Begal Ambulans di Bengkulu

"Saat ingin ditangkap terduga pelaku mencoba untuk melawan. Sehingga, Tim Opsnal Satreskrim, Polres Rejang Lebong, memberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak, di bagian betis kiri dan kanan terduga pelaku," kata Sampson, kepada Kompas.com, pada Sabtu (3/9/2022).

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

EDS merupakan pelaku begal yang beraksi di Jalan Lintas Curup, Kabupaten Rejang Lebong–Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.

Saat itu, dua petugas medis baru pulang mengantar pasien Covi-19 menggunakan mobil ambulans ke Kota Lubuklinggau.

Di perjalanan, mobil ambulans alami pecah ban.

Ketika petugas medis hendak mengganti ban, muncul enam orang terduga pelaku yang berpura-pura hendak membantu mengganti ban mobil.

Baca juga: Harga BBM Naik, Pedagang Eceran di Bengkulu Dikecoh Konsumen, Beli Pertalite dengan Harga Lama

Namun, keenam pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam agar para petugas medis dan sopir ambulans menyerahkan barang berharga seperti ponsel, alat tensi air raksa.

"Terduga pelaku, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," kata Sampson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tekan Praktik ODOL, Kemenko Infrastruktur Kaji Insentif untuk Pengusaha Angkutan
Tekan Praktik ODOL, Kemenko Infrastruktur Kaji Insentif untuk Pengusaha Angkutan
Regional
Anjing Pelacak Temukan Batu Berlumur Darah Korban Pembunuhan di Purbalingga
Anjing Pelacak Temukan Batu Berlumur Darah Korban Pembunuhan di Purbalingga
Regional
Bupati Nunukan Apresiasi Mabes Polri Tangkap 4 Anggota Polres: Bukti Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bupati Nunukan Apresiasi Mabes Polri Tangkap 4 Anggota Polres: Bukti Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Regional
1.260 Burung Pleci Kacamata Jawa Hendak Diselundupkan dari NTT ke Surabaya
1.260 Burung Pleci Kacamata Jawa Hendak Diselundupkan dari NTT ke Surabaya
Regional
ASN Tak Wajib Apel, Gubernur Aceh Minta Orang Tua Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah
ASN Tak Wajib Apel, Gubernur Aceh Minta Orang Tua Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah
Regional
Dedi Mulyadi Puji Keindahan Alam Cianjur, tapi Sayang ...
Dedi Mulyadi Puji Keindahan Alam Cianjur, tapi Sayang ...
Regional
Tabrak Lari di Suramadu, Pesepeda Tewas Usai Diserempet Mobil Pikap
Tabrak Lari di Suramadu, Pesepeda Tewas Usai Diserempet Mobil Pikap
Regional
Aremania Disambut Hangat di Bandung, Bobotoh dan Aremania Tunjukkan Perdamaian di Piala Presiden 2025
Aremania Disambut Hangat di Bandung, Bobotoh dan Aremania Tunjukkan Perdamaian di Piala Presiden 2025
Regional
Bocah “Aura Farming” Dikha Kelelahan, Orangtua: Sudah Capek, Pengen Main
Bocah “Aura Farming” Dikha Kelelahan, Orangtua: Sudah Capek, Pengen Main
Regional
Respons Dedi Mulyadi Soal Ikan Cirata Tak Layak Konsumsi
Respons Dedi Mulyadi Soal Ikan Cirata Tak Layak Konsumsi
Regional
Pelaku Begal di Bangka Ternyata Teman Korban, Bawa Kabur Rp 200 Juta dan Motor
Pelaku Begal di Bangka Ternyata Teman Korban, Bawa Kabur Rp 200 Juta dan Motor
Regional
Atlet Riau Tagih Bonus, Gubernur Bilang Tak Ada Kemampuan Bayar Penuh
Atlet Riau Tagih Bonus, Gubernur Bilang Tak Ada Kemampuan Bayar Penuh
Regional
Dedi Mulyadi Minta Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, Kabupaten Bogor Pertahankan Aturan Lama
Dedi Mulyadi Minta Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, Kabupaten Bogor Pertahankan Aturan Lama
Regional
Ribuan Buruh Migran Hilang Kontak, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tempuh Langkah Ini
Ribuan Buruh Migran Hilang Kontak, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tempuh Langkah Ini
Regional
Terowongan Geurutee Aceh, Mimpi Lama yang Dinantikan Masyarakat Barsela
Terowongan Geurutee Aceh, Mimpi Lama yang Dinantikan Masyarakat Barsela
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau