Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bunuh Temannya, Pelajar SMP di Magelang Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2022, 00:06 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 8 tahun hukuman penjara kepada IA (15), terdakwa anak kasus pembunuhan berencana.

IA yang masih berstatus pelajar SMP itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap temannya, WS (13), di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

“Menyatakan anak IA telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fakrudin Said Ngaji, dalam persidangan di PN Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Selasa (6/9/2022).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang Digelar Tertutup

 

Majelis menuturkan, pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di area perkebunan kopi di Desa Baleagung.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan antara lain menghilangkan nyawa.

Kemudian, perbuatan tersebut telah melanggar nilai-nilai, norma-norma agama. 

Baca juga: Usai Dibom AS, Iran Nyatakan Perang

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah karena terdakwa masih muda dan memiliki masa depan. Selain itu, dalam persidangan anak kooperatif. 

Majelis hakim juga menguraikan, bahwa latar belakang perbuatan tersebut adalah ketika pada 2 Agutus 2022, terdakwa anak mencuri HP milik korban WS (13).

Kemudian, terdakwa anak malu karena ketahuan mencuri HP korban.

Baca juga: AS Serang Iran di Tengah Konflik dengan Israel, Ini 4 Dampak yang Mungkin Terjadi

Dalam persidangan itu, keluarga korban pun turut hadir menyaksikan pembacaan vonis.

Keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung, Nur Muhammad Sholikin mengatakan, kecewa dengan vonis tersebut. 

Halaman:
Komentar
sekolah-umum-juga-pesantren-ada-beberapa-pembunuhan- tanda-apa-ini-??


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau