Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Gamelan Bali Senilai Rp 50 Juta Hilang Dicuri Sekumpulan Pemulung

Kompas.com - 07/09/2022, 11:24 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com – Sebuah gamelan Bali senilai Rp 50 juta hilang digondol sekumpulan pemulung di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa bermula saat korban, I Putu Gede Adyana (37), hendak menggelar latihan gamelan Bali di sanggar seni Saraswati di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi.

Namun, korban kaget ketika mengetahui sebanyak 29 instrumen gamelan sudah tidak ada di tempatnya.

Instrumen gamelan yang lenyap itu berupa reong 11 buah, ceng-ceng 16 buah, tawe-tawe 1 buah, dan bende 1 buah.

Lantas, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bungi Polsek Bungi.

Baca juga: Curi Alat Musik Gamelan, Empat Emak-emak Ditangkap Polisi

Dicuri pemulung

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran, gamelan Bali itu telah dicuri oleh sekumpulan pemulung.

Pelaku yang berjumlah empat orang ini yakni WW (41), WN (43), WR (45), dan WI (38)

Baca juga: Alice Norin Pulang Kampung ke Norwegia: Tolong Beri Support untuk Suami Saya

Diketahui mereka semua ibu-ibu yang bekerja sebagai pemulung.

Motif pelaku

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, motif pelaku mencuri gamelan tersebut lantaran faktor ekonomi.

“Motifnya untuk ekonomi kesempatan langsung diambil barang bukti tersebut. Mereka ini pemulung, modusnya mencuri dengan cara pemulung,” kata dia.

Erwin menjelaskan, para pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara mencongkel jendela tempat penyimpanan gamelan Bali.

Baca juga: Pencuri Ponsel di Buleleng Bacok Korban Usai Tepergok, Kini Diburu Polisi

Dari penyelidikan, polisi kemudian menangkap keempat wanita tersebut pada Jumat (2/9/2022).

“Empat orang ini menjadi keresahan warga Karing-karing, karena keempat wanita ini sebagai pemulung,” ucap Erwin.

Atas perbuatannya pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 363 subsiderpasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau