Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan Utang Pemerintah Tahun 1950, Warga Padang Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi

Kompas.com - 08/09/2022, 20:03 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah memenangi gugatan terkait utang Pemerintah Indonesia tahun 1950, Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, kini menyiapkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

Surat itu bertujuan agar Presiden Jokowi bisa langsung membayarkan utang senilai Rp 62 miliar tersebut.

"Sekarang saya bersama klien saya sedang menyiapkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi. Tujuannya agar utang segera dibayarkan," kata kuasa hukum warga Padang, Amiziduhu Mendrofa, yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Hakim Tolak Alasan Utang Kedaluwarsa

Mendrofa berharap Presiden Jokowi dapat segera membayarkan utang negara tersebut karena sudah ada putusan pengadilan.

Mendrofa mengatakan, kliennya sudah berjasa membantu Pemerintah Indonesia yang waktu itu sedang dalam kesulitan keuangan.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Tahun 1950 itu Pemerintah Indonesia sedang dalam kesulitan keuangan. Orangtua klien saya bersedia membantu dengan memberikan pinjaman," kata Mendrofa.

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi: Saya Tak Akan Tukar Nyawa Suami dengan Uang

Kendati dalam pengurusan utang tersebut, Pemerintah Indonesia saat ini berdalih bahwa utang tersebut sudah kedaluwarsa, tetapi akhirnya pengadilan menolak alasan kedaluwarsa tersebut.

"Jadi kita tunggu eksekusi dari putusan itu. Jangan ditunda-tunda lagi," kata Mendrofa.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah yang membacakan putusan mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan turut tergugat III anggota DPR RI untuk membayar utang tersebut.

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

"Mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayarnya," kata Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9/2022).

Dalam gugatannya kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, meminta tergugat membayar utang pemerintah tahun 1950 kepada kliennya sebesar Rp 80.300 saat itu ditambah bunga 3 persen per bulan.

Jika dikonversi dengan harga emas maka didapat total utang Rp 62 miliar.

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950

Dalam putusannya, Ferry menyebutkan alasan tergugat utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.

"Dalam surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kedaluwarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan," kata Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kok yang lain pada syirik yaa.. lebih baik diam.. diam itu emas
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Istri Brigadir Nurhadi: Saya Tak Akan Tukar Nyawa Suami dengan Uang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Lagunya Dipakai Bocah Pacu Jalur, Penyanyi AS Melly Mike Terbang ke Riau Tanpa Bayaran
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Jual Cangkang Telur, Warganet Hasilkan Rp 3,6 Juta per Bulan di Tengah Ekonomi Lesu
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Dicuri, Ratusan Konsumen Terima Paket Berisi Sampah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil E-Voting Sementara PSI: Bro Ron Pertama, Disusul Kaesang, Mulyono Bontot
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Starlink Setop Pengguna Baru di Indonesia
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

10 Kebiasaan Ini Bikin Kelas Menengah Susah Kaya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2025: Marc Marquez Menang, Drama Lap Terakhir
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penjelasan Super Air Jet Usai Ridwan Kamil Protes Pesawat Bali-Jakarta Delay
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang, 2 Anggota DPRD Harus Mundur
Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang, 2 Anggota DPRD Harus Mundur
Regional
KKB Diduga Aniaya Seorang Tukang Ojek hingga Tewas
KKB Diduga Aniaya Seorang Tukang Ojek hingga Tewas
Regional
Wacana Gibran Berkantor di Papua, Uskup Jayapura: Harus Berada di Tengah Warga, Bukan di Kantor Saja
Wacana Gibran Berkantor di Papua, Uskup Jayapura: Harus Berada di Tengah Warga, Bukan di Kantor Saja
Regional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Cek Vila Tekek di Gili Trawangan
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas Cek Vila Tekek di Gili Trawangan
Regional
16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi
16 Tambang Rakyat di NTB Dapat Izin Pembentukan Koperasi
Regional
Tiga Bedeng di Jambi Ludes Terbakar akibat Puntung Rokok
Tiga Bedeng di Jambi Ludes Terbakar akibat Puntung Rokok
Regional
Kompolnas Sambangi Istri Brigadir Nurhadi, Sampaikan Temuan dalam Proses Hukum Kematian Korban
Kompolnas Sambangi Istri Brigadir Nurhadi, Sampaikan Temuan dalam Proses Hukum Kematian Korban
Regional
Sheet Pile di Tambak Lorok Semarang Rusak, 5 RT di Pesisir Semarang Terendam Rob
Sheet Pile di Tambak Lorok Semarang Rusak, 5 RT di Pesisir Semarang Terendam Rob
Regional
3.033 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Banten, Capai Rp 1,4 Miliar
3.033 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Banten, Capai Rp 1,4 Miliar
Regional
'Warung Aceh' di Brebes Diduga Jual Obat Keras, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
"Warung Aceh" di Brebes Diduga Jual Obat Keras, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
Regional
Fenomena Bediding Sampai di Kerinci, Warga: Dinginnya Nusuk, Hindari Air kalau Pagi
Fenomena Bediding Sampai di Kerinci, Warga: Dinginnya Nusuk, Hindari Air kalau Pagi
Regional
Disekap 2 Hari dan Tak Diberi Makan, Remaja di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan
Disekap 2 Hari dan Tak Diberi Makan, Remaja di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan
Regional
2 PNS di Kudus Adu Jotos Diduga Berebut Perempuan di Tempat Karaoke, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
2 PNS di Kudus Adu Jotos Diduga Berebut Perempuan di Tempat Karaoke, Inspektorat Periksa Sejumlah Pihak
Regional
Menteri PPPA Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat
Menteri PPPA Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat
Regional
Bonus Atlet PON Belum Cair, Gubernur Riau: Kalau Mau Terima 45 Persen Kita Bayar Sekarang
Bonus Atlet PON Belum Cair, Gubernur Riau: Kalau Mau Terima 45 Persen Kita Bayar Sekarang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau